Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
774/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Utr 1.ARTHUR SIMADA SINURAYA, S.H., M.H.
2.ARI SULTON ABDULLAH, SH.
ALI Als ALI Bin SIMA DAENG LALANG Alm Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 774/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 08 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-6253/M.1.11/Enz.2/09/2026
Pihak Pertama
NoNama
1ARTHUR SIMADA SINURAYA, S.H., M.H.
2ARI SULTON ABDULLAH, SH.
Pihak Kedua
NoNamaPenahanan
1ALI Als ALI Bin SIMA DAENG LALANG Alm[Penahanan]
Pengacara Pihak Kedua
Anak Korban
Dakwaan
  1. D A K W A A N

Pertama

 

------- Bahwa Terdakwa ALI Als ALI Bin SIMA DAENG LALANG (Alm) pada hari Rabu, tanggal 29 April 2026, sekira pukul 21.00 Wib, atau pada suatu waktu lain dalam bulan April 2026, atau pada suatu waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Kp. Bahari Kec. Tanjung Priok Jakarta Utara atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah / wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dimana Pengadilan Negeri Jakarta Utara berwenang mengadili perkara tersebut, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Berawal pada hari Rabu, tanggal 29 April 2026, sekira pukul 20.30 Wib, Terdakwa ditelpon oleh MAS GONDRONG (DPO) dan diminta untuk bertemu dengan seorang laki – laki yang bernama Sdr. AWANG (DPO) utuk mengambilkan narkotika jenis sabu miliknya di daerah Kp. Bahari Tanjung Priok Jakarta Utara, dengan upah sebesar Rp. 200.000,- dan karena sebelumnya Terdakwa pernah disuruh hal serupa dan Terdakwa mendapatkan upah sebesar Rp. 200.000,- kemudian Terdakwa pun menyetujuinya untuk mengambilkan narkotika jenis sabu milik MAS GONDRONG (belum tertangkap). Setelah itu Terdakwa meminjam motor PCX berwarna merah dari teman Terdakwa dan langsung berangkat menuju Kp. Bahari Tanjung Priok Jakarta Utara dan sekitar pukul 21.00 WIB Terdakwa pun sampai di Kp. Bahari Tanjung Priok Jakarta Utara dan bertemu dengan Sdr. AWANG (DPO), lalu Sdr. AWANG (DPO) memberikan narkotika jenis sabu milik MAS GONDRONG (DPO), setelah itu Terdakwa pun langsung pulang.

 

  • Kemudian pada hari Rabu, tanggal 29 April 2026, sekira pukul 22.00 disekitar Jalan Raya Sulawesi, tepatnya disekitar di Lampu Merah Lantamal Kec. Koja Jakarta Utara, tiba – tiba Terdakwa diberhentikan oleh beberapa orang yang mengaku sebagai anggota kepolisian dari Polsek Kepulauan Seribu Utara diantaranya saksi MOHAMMAD RIAN HIDAYAT, saksi GRINALDI AKBAR dan saksi DANIEL AKBAR NUGRAHA kemudian mengamankan Terdakwa, dan saat penggeledahan badan ditemukan didalam kantung jaket sebelah kiri yang digunakan berupa 1 (satu) klip plastik bening yang didalamnya berisikan 1 (satu) klip plastik bening yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu dengan brutto 5,69 gram dan disita pula 1 (satu) buah handphone bermerk REALMI C33 berwarna biru gelap dengan nomor sim card 087841271367 milik Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke Kantor Polsek Kepulauan Seribu guna pemeriksaan lebih lanjut.

 

  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 2802/NNF/2026 tanggal 08 Mei 2026 dari Puslabfor Bareskrim Polri. Bahwa barang bukti yang diterima berupa : 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 5,2261 gram. Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris disimpulkan bahwa barang bukti kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 dan diatur dalam UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

  • Bahwa Terdakwa menjual, membeli, menerima atau menyerahkan Narkotika Golongan I, tidak / bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UURI No.1 tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana --------

 

 

Atau

 

Kedua

 

------- Bahwa Terdakwa ALI Als ALI Bin SIMA DAENG LALANG (Alm) pada hari Rabu, tanggal 29 April 2026, sekira pukul 22.00 Wib, atau pada suatu waktu lain dalam bulan April 2026, atau pada suatu waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di sekitar Jalan Raya Sulawesi, tepatnya disekitar di Lampu Merah Lantamal Kec. Koja Jakarta Utara atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah / wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dimana Pengadilan Negeri Jakarta Utara berwenang mengadili perkara tersebut, yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Berawal pada hari Rabu, tanggal 29 April 2026, sekira pukul 22.00 disekitar Jalan Raya Sulawesi, tepatnya disekitar di Lampu Merah Lantamal Kec. Koja Jakarta Utara, tiba – tiba Terdakwa diberhentikan oleh beberapa orang yang mengaku sebagai anggota kepolisian dari Polsek Kepulauan Seribu Utara diantaranya saksi MOHAMMAD RIAN HIDAYAT, saksi GRINALDI AKBAR dan saksi DANIEL AKBAR NUGRAHA kemudian mengamankan Terdakwa, dan saat penggeledahan badan ditemukan didalam kantung jaket sebelah kiri yang digunakan berupa 1 (satu) klip plastik bening yang didalamnya berisikan 1 (satu) klip plastik bening yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu dengan brutto 5,69 gram dan disita pula 1 (satu) buah handphone bermerk REALMI C33 berwarna biru gelap dengan nomor sim card 087841271367 milik Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke Kantor Polsek Kepulauan Seribu guna pemeriksaan lebih lanjut.

 

  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 2802/NNF/2026 tanggal 08 Mei 2026 dari Puslabfor Bareskrim Polri. Bahwa barang bukti yang diterima berupa : 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 5,2261 gram. Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris disimpulkan bahwa barang bukti kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 dan diatur dalam UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

  • Bahwa Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, tidak / bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a UURI No.1 tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana --------

Pihak Dipublikasikan Ya