Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
11/Pid.Pra/2026/PN Jkt.Utr EDY WIDJAJA alias EDY Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa Penahanan
Nomor Perkara 11/Pid.Pra/2026/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Senin, 06 Jul. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1EDY WIDJAJA alias EDY
Termohon
NoNama
1Kejaksaan Negeri Jakarta Utara
Advokat
Petitum Permohonan

Berdasarkan pada argument dan fakta-fakta yuridis diatas, PEMOHON mohon kepada Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan memutus perkara ini sebagai berikut:

 

  1. Menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON Praperadilan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan TERMOHON menambah pasal persangkaan Pasal 100 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis adalah tidak sah dan cacat hukum;
  3. Menyatakan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-2833/M.1.11./Eku.2/07/2026 tertanggal 1 Juli 2026 adalah tidak sah dan batal demi hukum;
  4. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk segera mengeluarkan PEMOHON dari dalam tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan;
  5. Memerintahkan TERMOHON untuk melakukan penundaan Penuntutan terhadap diri PEMOHON sampai Gugatan Pembatalan Merek Nomor 56/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst berkekuatan hukum tetap (Inkrach van gewisjde):
  6. Memulihkan hak PEMOHON dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
  7. Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.

Atau
Apabila Yang Terhormat Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memeriksa Permohonan a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

PEMOHON sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Terhormat Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap perkara a quo dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan.

Pihak Dipublikasikan Ya