Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
353/Pdt.P/2026/PN Jkt.Utr Mardiansyah Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 353/Pdt.P/2026/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Kamis, 21 Mei 2026
Nomor Surat 353/Pdt.P/2026/PN Jkt.Utr
Pemohon
NoNama
1Mardiansyah
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya; 
  2. Menetapkan menurut hukum bahwa terdapat perubahan catatan status Perkawinan Pemohon dari yang sebelumnya Kawin Belum Tercatat menjadi Belum Kawin pada Kartu Keluarga Nomor: 3172021701092938;
  3. Menetapkan bahwa Penetapan Perbaikan identitas ini dapat digunakan untuk pengurusan perbaikan data identitas Pemohon pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jakarta Utara; 
  4. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan Penetapan Perbaikan Identitas ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta Utara tersebut selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan Penetapan Identitas ini, agar Penetapan Perbaikan identitas  tersebut dicatat dalam register yang diperuntukkan untuk itu.
  5. Membebankan biaya Permohonan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak