Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
315/Pdt.G/2026/PN Jkt.Utr PT Makmur Jaya Serasi PT Fit and Health Indonesia Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 315/Pdt.G/2026/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Selasa, 12 Mei 2026
Nomor Surat 315/Pdt.G/2026/PN Jkt.Utr
Penggugat
NoNama
1PT Makmur Jaya Serasi
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT Fit and Health Indonesia
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat;
  2. Menyatakan Perjanjian Sewa Menyewa (Lease Agreement) No. 012/LA/MOI-LGL/VI/2023 tanggal 22 Agustus 2023 antara Penggugat dan Tergugat adalah sah dan mengikat;
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan Wanprestasi (Cidera Janji) berdasarkan Perjanjian Sewa Menyewa (Lease Agreement) No. 012/LA/MOI-LGL/VI/2023 tanggal 22 Agustus 2023 terhadap Penggugat;
  4. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil atas Tagihan operasional sebesar Rp3.131.471.266,- (tiga milyar seratus tiga puluh satu juta empat ratus tujuh puluh satu ribu dua ratus enam puluh enam Rupiah)
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil atas Denda early termination sebesar Rp6.774.927.106,- (enam miliar tujuh ratus tujuh puluh empat juta sembilan ratus dua puluh tujuh ribu seratus enam Rupiah) kepada Penggugat
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil atas Bukti potong yang belum diserahkan sebesar Rp148.857.570,- (seratus empat puluh delapan juta delapan ratus lima puluh tujuh ribu lima ratus tujuh puluh Rupiah)
  8. Menyatakan sah dan berharga Total Deposit sebesar Rp1.843.792.360,- (satu miliar delapan ratus empat puluh tiga juta tujuh ratus sembilan puluh dua ribu tiga ratus enam puluh Rupiah) milik dan hak Penggugat,
  9. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil kepada Penggugat dengan Total jumlah keseluruhan tagihan sebesar Rp8.211.463.581,- (delapan miliar dua ratus sebelas juta empat ratus enam puluh tiga ribu lima ratus delapan puluh satu Rupiah) yang wajib diselesaikan secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat;
  10. Menghukum Tergugat membayar Bunga Moratoir sebesar 6% (enam persen) pertahun secara tunai dan sekaligus terhitung sejak Perkara a quo berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) sebesar Rp 492.687.815,-
    (empat ratus sembilan puluh dua juta enam ratus delapan puluh tujuh ribu delapan ratus lima belas Rupiah);
  11. Menyatakan putusan atas perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum verzet, banding, kasasi dan upaya hukum lainnya (uit voerbaar bij voorraad);
  12. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak