| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat;
- Menyatakan Perjanjian Sewa Menyewa (Lease Agreement) No. 012/LA/MOI-LGL/VI/2023 tanggal 22 Agustus 2023 antara Penggugat dan Tergugat adalah sah dan mengikat;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan Wanprestasi (Cidera Janji) berdasarkan Perjanjian Sewa Menyewa (Lease Agreement) No. 012/LA/MOI-LGL/VI/2023 tanggal 22 Agustus 2023 terhadap Penggugat;
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil atas Tagihan operasional sebesar Rp3.131.471.266,- (tiga milyar seratus tiga puluh satu juta empat ratus tujuh puluh satu ribu dua ratus enam puluh enam Rupiah)
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil atas Denda early termination sebesar Rp6.774.927.106,- (enam miliar tujuh ratus tujuh puluh empat juta sembilan ratus dua puluh tujuh ribu seratus enam Rupiah) kepada Penggugat
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil atas Bukti potong yang belum diserahkan sebesar Rp148.857.570,- (seratus empat puluh delapan juta delapan ratus lima puluh tujuh ribu lima ratus tujuh puluh Rupiah)
- Menyatakan sah dan berharga Total Deposit sebesar Rp1.843.792.360,- (satu miliar delapan ratus empat puluh tiga juta tujuh ratus sembilan puluh dua ribu tiga ratus enam puluh Rupiah) milik dan hak Penggugat,
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil kepada Penggugat dengan Total jumlah keseluruhan tagihan sebesar Rp8.211.463.581,- (delapan miliar dua ratus sebelas juta empat ratus enam puluh tiga ribu lima ratus delapan puluh satu Rupiah) yang wajib diselesaikan secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat membayar Bunga Moratoir sebesar 6% (enam persen) pertahun secara tunai dan sekaligus terhitung sejak Perkara a quo berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) sebesar Rp 492.687.815,-
(empat ratus sembilan puluh dua juta enam ratus delapan puluh tujuh ribu delapan ratus lima belas Rupiah);
- Menyatakan putusan atas perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum verzet, banding, kasasi dan upaya hukum lainnya (uit voerbaar bij voorraad);
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
|