Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
497/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Utr 1.TOPAN ROHMATTULAH, S.H.
2.RINDU YUSTICIA PUSPANING PUTRI, S.H.
DERIYANTO als PETOY bin alm SANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 497/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 10 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 3870/M.1.11/Enz.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1TOPAN ROHMATTULAH, S.H.
2RINDU YUSTICIA PUSPANING PUTRI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DERIYANTO als PETOY bin alm SANTO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA:

--------- Bahwa Terdakwa DERIYANTO als PETOY bin (alm) SANTO pada hari Senin tanggal 09 Februari2026 sekira pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Cipinang Cempedak, Kelurahan Cipinang Cempedak, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur tepatnya di Toko Indomaret Cipinang Cempedak yang berdasarkan Pasal 165 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 Tentang KUHAP, Pengadilan Negeri Jakarta Utara berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi  perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------

  • Bahwa terdakwa mengenal Sdr. MUHAMMAD JULIO RIZKY alias JUKI (DPO) sekira pada bulan September tahun 2025, setelah perkenalan tersebut terdakwa dan Sdr. JUKI (DPO) sering mengonsumsi narkotika jenis ganja bersama-sama di rumah terdakwa yang beralamat di Jl. Kebon Nanas Selatan RT 010/02 Kelurahan Cipinang Cempedak, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur. Narkotika jenis ganja tersebut disediakan oleh Sdr. JUKI sementara terdakwa mengonsumsi narkotika jenis ganja tersebut secara gratis.
  • Bahwa sekira pada awal bulan Februari 2026 terdakwa diberitahu oleh Sdr. JUKI (DPO) akan ada pengiriman narkotika jenis ganja dari Medan, Sumatera Utara yang di kirim menggunakan jasa ekspedisi Indopaket dengan alamat pengiriman ke Toko Indomaret Cipinang Cempedak, Kelurahan Cipinang Cempedak, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur yang mana toko Indomaret tersebut berada tidak jauh dari tempat tinggal terdakwa.
  • Bahwa sekira pada tanggal 07 Februari 2026, Sdr. JUKI (DPO) mengingatkan terdakwa kembali terhadap pengiriman paket narkotika jenis ganja tersebut dan meminta terdakwa untuk mengambil paket narkotika jenis ganja tersebut, terdakwa bersedia dengan meminta imbalan upah berupa uang sebesar Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada Sdr. JUKI (DPO), atas permintaan terdakwa Sdr. JUKI (DPO) menyetujui.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 09 Februari 2026 sekira pukul 16.00 WIB, Sdr. JUKI (DPO) kembali menghubungi Terdakwa memberitahukan bahwa paket telah sampai di Toko Indomaret Cipinang Cempedak Jakarta Timur, kemudian Sdr. JUKI mengirimkan foto/ gambar yang berisi informasi mengenai Nomor Resi (IP4260203100643) dan PIN (YYQEH7) kepada terdakwa sebagai syarat pengambilan paket tersebut.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 09 Februari 2026 sekira pukul 16.30 WIB, Terdakwa pergi menuju Toko Indomaret Cipinang Cempedak untuk mengambil paket narkotika jenis ganja tersebut, setelah paket tersebut diterima dan dalam penguasaan terdakwa tidak beberapa lama datang anggota Kepolisian Polsek Pademangan Jakarta Utara lalu mengamankan terdakwa beserta 1 (satu) buah paket berisi 3 (tiga) bungkus plastik yang diduga berisikan narkotika Golongan I jenis ganja.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT Pegadaian cabang Gunung Sahari tanggal 10 Februari 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh HARISTIANSYAH, NIK P.83832, selaku Pemimpin Cabang Pegadaian Gunung Sahari, serta disaksikan oleh BRIPKA RIYADI ANGGORO P., NRP 90050162, telah dilakukan penimbangan terhadap 3 (tiga) paket plastik besar berisikan narkotika jenis daun ganja, dengan hasil sebagai berikut:
  1. Kode 1 memiliki berat bruto 1022,2 gram (seribu dua puluh dua koma dua gram) dan berat netto 978,51 gram (sembilan ratus tujuh puluh delapan koma lima puluh satu gram);
  2. Kode 2 memiliki berat bruto 1015,4 gram (seribu lima belas koma empat gram) dan berat netto 963,83 gram (sembilan ratus enam puluh tiga koma delapan puluh tiga gram);
  3. Kode 3 memiliki berat bruto 995,8 gram (sembilan ratus sembilan puluh lima koma delapan gram) dan berat netto 935,08 gram (sembilan ratus tiga puluh lima koma nol delapan gram).

Dengan total berat netto narkotika jenis daun ganja tersebut adalah 2.877,42 gram (dua ribu delapan ratus tujuh puluh tujuh koma empat puluh dua gram).

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor Lab: 1349/NNF/2026 tanggal 08 April 2026 yang dibuat oleh Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri, terhadap barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus amplop warna coklat berisi daun-daun kering dengan berat netto masing-masing 6,9729 gram, 7,9568 gram, dan 6,5290 gram sehingga total keseluruhan barang bukti yang dilakukan pemeriksaan laboratoris adalah seberat netto 21,4587 gram ganja dan dinyatakan positif mengandung narkotika jenis ganja yang termasuk Narkotika Golongan I Nomor Urut 8 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk ganja beratnya 2.877,42 gram (dua ribu delapan ratus tujuh puluh tujuh koma empat puluh dua gram) tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang dan bukan dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan dan juga bukan dalam rangka pengobatan / atau perawatan dan bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi.

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. UU RI No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

 

---------- Bahwa Terdakwa DERIYANTO als PETOY bin (alm) SANTO pada hari Senin tanggal 09 Februari 2026 sekira pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Cipinang Cempedak, Kelurahan Cipinang Cempedak, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur tepatnya di Toko Indomaret Cipinang Cempedak yang berdasarkan Pasal 165 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 Tentang KUHAP, Pengadilan Negeri Jakarta Utara berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 09 Februari 2026 sekira pukul 16.00 WIB, Sdr. JUKI (DPO) menghubungi Terdakwa memberitahukan bahwa paket narkotika jenis ganja telah sampai di Toko Indomaret Cipinang Cempedak Jakarta Timur, kemudian Sdr. JUKI (DPO) mengirimkan foto/ gambar yang berisi informasi mengenai Nomor Resi (IP4260203100643) dan PIN (YYQEH7) kepada terdakwa sebagai syarat pengambilan paket tersebut. Sekira pukul 16.30 WIB, Terdakwa pergi menuju Toko Indomaret Cipinang Cempedak untuk mengambil paket narkotika jenis ganja tersebut, setelah paket tersebut diterima dan dalam penguasaan terdakwa tidak beberapa lama datang anggota Kepolisian Polsek Pademangan Jakarta Utara lalu mengamankan terdakwa beserta 1 (satu) buah paket berisi 3 (tiga) bungkus plastik yang diduga berisikan narkotika Golongan I jenis ganja.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT Pegadaian cabang Gunung Sahari tanggal 10 Februari 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh HARISTIANSYAH, NIK P.83832, selaku Pemimpin Cabang Pegadaian Gunung Sahari, serta disaksikan oleh BRIPKA RIYADI ANGGORO P., NRP 90050162, telah dilakukan penimbangan terhadap 3 (tiga) paket plastik besar berisikan narkotika jenis daun ganja, dengan hasil sebagai berikut:
  1. Kode 1 memiliki berat bruto 1022,2 gram (seribu dua puluh dua koma dua gram) dan berat netto 978,51 gram (sembilan ratus tujuh puluh delapan koma lima puluh satu gram);
  2. Kode 2 memiliki berat bruto 1015,4 gram (seribu lima belas koma empat gram) dan berat netto 963,83 gram (sembilan ratus enam puluh tiga koma delapan puluh tiga gram);
  3. Kode 3 memiliki berat bruto 995,8 gram (sembilan ratus sembilan puluh lima koma delapan gram) dan berat netto 935,08 gram (sembilan ratus tiga puluh lima koma nol delapan gram).

Dengan total berat netto narkotika jenis daun ganja tersebut adalah 2.877,42 gram (dua ribu delapan ratus tujuh puluh tujuh koma empat puluh dua gram).

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor Lab: 1349/NNF/2026 tanggal 08 April 2026 yang dibuat oleh Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri, terhadap barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus amplop warna coklat berisi daun-daun kering dengan berat netto masing-masing 6,9729 gram, 7,9568 gram, dan 6,5290 gram sehingga total keseluruhan barang bukti yang dilakukan pemeriksaan laboratoris adalah seberat netto 21,4587 gram ganja dan dinyatakan positif mengandung narkotika jenis ganja yang termasuk Narkotika Golongan I Nomor Urut 8 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa dalam menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk ganja beratnya 2.877,42 gram (dua ribu delapan ratus tujuh puluh tujuh koma empat puluh dua gram) tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang dan bukan dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan dan juga bukan dalam rangka pengobatan / atau perawatan dan bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi.

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. UU RI No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya