Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
419/Pid.B/2024/PN Jkt.Utr 1.DANA MAHENDRA, SH
2.ERNI PRAMOTI, S.H., M.H.
ADIYANTO als ADI bin BAHIR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 419/Pid.B/2024/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 21 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-447/M.1.11/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DANA MAHENDRA, SH
2ERNI PRAMOTI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADIYANTO als ADI bin BAHIR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa ADIYANTO Als ADI Bin BAHIR pada hari Minggu tanggal 10 Maret 2024 sekira pukul 03.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024 bertempat di Rumah saksi SAMSUL BASRI Als SAMSUL Bin H. LALIH Jalan Marunda Gang IV/6 RT.006 RW.006 Kel.Marunda Kec. Cilincing Jakarta Utara atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :-----------------------------------

  • Bahwa terdakwa ADIYANTO Als ADI Bin BAHIR dengan membawa kunci leter T telah memiliki niat jahat untuk mengambil barang milik orang lain pada hari Minggu tanggal 10 Maret 2024 sekira pukul 02.00 Wib dengan menumpang mobil Losbak berangkat dari Pasar Bebek Cilincing menuju daerah Marunda dan setibanya di daerah Marunda kemudian terdakwa menuju Jalan Marunda Gang IV lalu berjalan mencari sasaran setelah itu terdakwa menuju rumah saksi SAMSUL BASRI Als SAMSUL Jalan Marunda Gang IV/6 Kel. Marunda Kec.Cilincing kemudian terdakwa berusaha untuk masuk ke dalam rumah saksi SAMSUL BASRI Als SAMSUL dengan cara terdakwa mencongkel jendela samping kanan dengan menggunakan kunci leter T hingga terdakwa berhasil membuka jendela rumah samping kanan kemudian masuk ke dalam rumah melalui jendela dan setelah berada di dalam rumah lalu terdakwa tanpa sepengetahuan serta tanpa sezin saksi SAMSUL BASRI Als SAMSUL mengambil 2 (dua) buah kunci  kontak sepeda motor di meja, lalu mengambil 1 (satu) unit HP merk Redmi 10C warna hitam yang sedang dicas diatas kulkas, mengambil 1 (satu) buah tas warna biru berisikan uang tunai Rp 15.000,- (lima belas ribu rupiah) kemudian terdakwa selempangkan tas tersebut dan terdakwa juga mengambil 1 (satu) unit Sepeda motor merk Honda Spacy warna hitam milik saksi SAMSUL BASRI Als SAMSUL yang terparkir di depan pintu rumah dengan menggunakan kunci yang sudah terdakwa ambil sebelumnya. Setelah berhasil mengambil barang-barang milik saksi SAMSUL BASRI Als SAMSUL kemudian terdakwa keluar rumah saksi SAMSUL BASRI dengan mengendarai sepeda motor merk Honda Spacy warna hitam milik saksi SAMSUL BASRI Als SAMSUL menuju daerah Bojong Bekasi menemui Sdr.GARONG guna menjual sepeda motor milik saksi SAMSUL BASRI Als SAMSUL seharga Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).---------------------------------------------------------------------------
  • Akibat perbuatan terdakwa ADIYANTO Als ADI tersebut, saksi SAMSUL BASRI Als SAMSUL Bin H. LALIH mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp 17.000.000 (tujuh belas juta rupiah). ------------------------------------------------------------------

 

       Perbuatan  terdakwa  tersebut  sebagaimana  diatur dan  diancam  pidana dalam Pasal 363 Ayat 2 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya