Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
216/Pdt.P/2026/PN Jkt.Utr Beatrix A.S Suripatty Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 216/Pdt.P/2026/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Rabu, 08 Apr. 2026
Nomor Surat 216/Pdt.P/2026/PN Jkt.Utr
Pemohon
NoNama
1Beatrix A.S Suripatty
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menyatakan telah meninggal dunia Omah (Nenek) Pemohon bernama Agustina Tuhuteru Sahertian telah meninggal dunia di Jakarta pada tanggal 13 Juli 1999 sebagaimana dalam Surat Keterangan Nomor 231/1.755.26/2006 tertanggal 13 Maret 2026 yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Kebon Bawang dan Surat Riwayat Pemakaian Tanah Makam;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan dan mengurus  Penetapan Kematian ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta Utara untuk dapat mencatatkan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan ini, agar Penetapan kematian tersebut didaftar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, serta agar diterbitkan Akta Kematian atas nama almarhumah Agustina Tuhuteru Sahertian sebagaimana tersebut di atas;
  4. Membebankan biaya permohonan ini sesuai dengan peraturan  perundang-undang.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak