| Dakwaan |
KESATU
Pertama
------- Bahwa Terdakwa ABDULLAH SYAUQI JAMALUDDIN bin ASEP JAMALUDDIN MUCHLIS (alm), pada hari Jumat tanggal 02 Januari 2026 sekitar pukul 07.30 wib atau pada suatu waktu lain dalam bulan Januari 2026, atau pada suatu waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Jl.Warakas V Gg.10 No.108 Rt.06 Rw.10 kel.Warakas Kec.Tanjung Priok Jakarta Utara, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah / wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, mengakibatkan matinya korban (korban sdr. SITI SOLIHAH / Ibu dari Terdakwa, korban sdr. AFIAH AL ADILAH JAMALUDDIN / Kakak dari Terdakwa dan korban anak sdr. ADNAN AL ABRAR JAMALUDDIN / Adik dari Terdakwa). Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa Terdakwa ABDULLAH SYAUQI JAMALUDDIN bin ASEP JAMALUDDIN MUCHLIS (alm) bersama dengan Korban Alm SITI SOLIHAH (ibu kandung Terdakwa), Alm AFIAH AL ADILAH JAMALUDDIN (kakak kandung Terdakwa), Saksi MUAMMAR KHADAFI JAMALUDDIN (Kakak kandung Terdakwa) dan Alm ADNAN AL ABRAR JAMALUDDIN (adik kandung Terdakwa) tinggal dalam satu rumah yang beralamat di Jl.Warakas V Gg.10 No.108 Rt.06 Rw.10 Kelurahan Warakas, Kecamatan Tanjung Priok, Kota Administrasi Jakarta Utara.
- Bahwa kegiatan sehari sehari Terdakwa dan keluarganya antara lain:
- SITI SOLIHAH(alm) setiap malam hari sebelum tidur selalu membuat ekstraksi teh yang akan dijual esok hari, waktu subuh selalu membangunkan anak-anaknya untuk sholat subuh, menghangatkan ekstraksi teh semalam untuk dijual;
- AFIAH AL ADILAH setiap malam nonton drakor di kamar, setiap pagi membuatkan sarapan untuk SYAUQI dan berjualan Es Teh Solo di Jl.Warakas Raya Tanjung Priok Jakarta Utara dari jam 11.00 wib s/d 21.00 wib;
- MUAMMAR KHADAFI JAMALUDDIN kalau malam bekerja sesuai shift, membantu kakak Saksi AFIAH berjualan es teh;
- Terdakwa ABDULLAH SYAUQI JAMALUDDIN bekerja di JNT Cargo daerah Sunter, pagi membantu AFIAH untuk berjualan Es Teh Solo;
- ADNAN AL ABRAR JAMALUDDIN membantu AFIAH berjualan Es Teh Solo.
- Bahwa Terdakwa sudah sering cekcok dengan korban Alm SITI SOLIHAH (ibu kandung) dikarenakan Terdakwa sering pulang pagi dan pernah dibilang “males – malesan kerja, giliran udah kerja pengennya bebas”, sedangkan Alm. AFIAH AL ADILAH JAMALUDDIN (Kakak kandung Terdakwa) sering memarahi Terdakwa karena Uang hasil Terdakwa kerja digunakan untuk modif Motor, sehingga muncul kebencian Terdakwa terhadap korban Alm AFIAH AL ADILAH JAMALUDDIN dan Alm SITI SOLIHAH, sedangkan Alm ADNAN AL ABRAR JAMALUDDIN (adik Kandung) juga sempat buat Terdakwa jengkel / kesal karena sering melawan ketika Terdakwa nasehati agar tidak main Handphone terus, sehingga Terdakwa mulai merencanakan untuk menghabisi nyawa keluarganya dengan cara memberikan racun tikus.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 31 Desember 2025 sekitar pukul 08.30 WIB, Terdakwa mulai melakukan persiapan rencana pembunuhannya dengan cara Terdakwa mencari-cari di internet cara membuat orang pingsan yaitu dengan merebus kapur barus dan uapnya apabila terhirup akan membuat orang yang menghirupnya terasa lemas, kemudian dari informasi tersebut Terdakwa langsung pergi menaiki Sepeda Motor milik Saksi MUAMMAR KHADAFI JAMALUDDIN (Kakak kandung Terdakwa) pergi ke Toko Pancing di Jl. Warakas Raya Tanjung Priok membeli 1 (satu) bungkus racun tikus merek kilmos seharga Rp. 3.000,- racun tikus tersebut Terdakwa kantongi di paha kanan, dan pada saat di jalan Terdakwa sempat membuka isi racun tikus merek kilmos tersebut dan membuangnya di jalan sehingga Terdakwa hanya menyimpan isi dari racun tikus tersebut dengan plastik putih bening yang di dalamnya ada bubuk racun tikus berwarna hitam kehijauan, selain itu Terdakwa juga pergi ke warung madura untuk membeli kapur barus sebanyak 1 (satu) kotak lalu Terdakwa pulang ke rumah, sekitar pukul 09.00 WIB Terdakwa mengirim pesan whatsapp kepada sdr. VALEN (Rekan Terdakwa) untuk menjemput Terdakwa berangkat bekerja. Dan pada saat Terdakwa bekerja mengantar barang / paket lalu Terdakwa membeli 4 (empat) buah masker yang dijual di warung di daerah Sunter Tanjung Priok Jakarta Utara yang akan Terdakwa gunakan ketika Terdakwa akan merebus campuran teh dengan campuran kapur barus, Kemudian sekitar pukul 17.00 WIB Terdakwa selesai bekerja Terdakwa sempat nongkrong di Otlet JNT dan bermain game hingga pukul 20. 00 Wib dan Terdakwa sempat sempat pergi makan Nasi Uduk di halaman Masjid Ar-Ruhama (dekat rumah Terdakwa yang dulu) berasama sdr. VALEN
- Selanjutnya sekitar pukul 23.00 WIB Terdakwa kembali ke Outlet JNT untuk merayakan Malam Tahun Baru 2026 dengan membakar kembang api, Terdakwa, sdr. VALEN, sdr. DANDY, sdr. IMAM, sdr. NAYAKA, sdr. ILHAM, sdr. CATUR, sdr. FARHAN, sdr. ARUL, dan sdr. ARIS sempat minum minuman keras jenis Anggur Merah sebanyak 2 (dua) Botol, merek Captain Morgan sebanyak 3 (tiga) Botol, merek Soju sebanyak 3 (tiga) Botol dan merek Intisari sebanyak 2 (dua) Botol, hingga tanggal 01 Januari 2026 sekitar pukul 02.00 WIB Terdakwa tertidur di Outlet JNT Cargo Sunter Tanjung Priok Jakarta Utara
- Kemudian pada hari Kamis tanggal 01 Januari 2026 pukul 10.30 WIB Terdakwa kembali ke rumah diantar sdr. VALEN (Rekan Terdakwa) dengan membawa 4 (empat) batang kembang api sisa dari perayaan Tahun Baru, Terdakwa melihat sdr. ADNAN sedang berada di ruang depan sedang tidur, sedangkan Korban sdr. SITI SOLIHAH dan sdr. AFIAH AL ADILAH JAMALUDDIN sedang berada di kamarnya masing – masing dengan pintu kamar terbuka, dan Terdakwa langsung ikut tidur di ruang depan bersama sdr. ADNAN dan terbangun di jam 22.30 Wib, kemudian Terdakwa masuk dapur menyalakan kompor dan merebus panci berisi air yang Terdakwa ambil dari keran kamar mandi, lalu Terdakwa masukkan 2 (dua) bungkus Teh, Terdakwa mengeluarkan bungkus kapur barus yang sebelumnya Terdakwa beli, kapur barus tersebut Terdakwa masukkan ke dalam panci menyisahkan 2 (dua) bungkus kapur barus, lalu Terdakwa mengaduk rebusan dengan gayung panjang, Terdakwa juga sempat mengaduk rebusan tersebut pakai sendok makan untuk membenamkan serbuk teh yang masih mengambang, lalu plastik kapur barus Terdakwa tinggal di dekat situ, sedangkan posisi Korbaan sdr. SITI SOLIHAH dan Korban sdr. AFIAH AL ADILAH JAMALUDDIN berada di kamarnya masing – masing sedang tertidur dengan posisi pintu terbuka, Korban sdr. ADNAN sedang tertidur juga di ruang tamu, dan setelah Terdakwa menyalakan kompor dan merebus teh dengan kapur barus Terdakwa keluar dari rumah dan menunggu di depan pintu rumah
- Lalu pada tanggal 02 Januari 2026 sekitar pukul 00.30 WIB / sekitar 2 (dua) jam kemudian, setelah asap putih transparan sudah mulai berkurang, Terdakwa masuk ke dalam rumah dengan memakai 4 (empat) lapis masker yang Terdakwa beli sebelumnya di warung dan pada saat Terdakwa melihat korban sdr. SITI SOLIHAH, korban sdr. AFIAH AL ADILAH JAMALUDDIN, korban sdr. ADNAN AL ABRAR JAMALUDDIN sudah lemas pingsan lalu Terdakwa mengecek reaksi mereka dengan cara toel tangannya masing - masing, lalu Terdakwa mematikan kompor, Lalu Terdakwa sempat menuangkan ¼ gelas teh ke dalam 1 (satu) botol kosong, tujuannya untuk dicampurkan dengan racun tikus, tapi karena ribet ahirnya Terdakwa tidak jadi menggunakan botol dan mengambil 1 (satu) buah gelas kosong tersebut Terdakwa isi dengan air rebusan teh dengan kapur barus sebanyak setengah gelas, lalu Terdakwa merobek bubuk racun tikus menuangkan semua bubuk racun ke dalam gelas dan mengaduknya dengan sendok makan, setelah itu Terdakwa masuk ke kamar sdr. SITI SOLIHAH membuka paksa mulut Alm SITI SOLIHAH dan menyuapi air bercampur racun tikus sebanyak 1 (satu) kali dan memastikan racun tikus tersebut ditelan, lalu Terdakwa ke kamar sebelah membuka paksa mulut sdr. AFIAH AL ADILAH JAMALUDDIN lalu menyuapi dengan air bercampur racun tikus sebanyak 1 (satu) kali dan memastikan racun tikus tersebut ditelan, lalu Terdakwa ke ruang tamu membuka paksa mulut sdr. ADNAN dan menyuapi dengan air bercampur racun tikus sebanyak 1 (satu) kali dan memastikan racun tikus tersebut ditelan.
- Setelah itu Terdakwa matikan lampu dan Terdakwa tertidur di ruang tamu depan bersama jasad sdr. ADNAN, dan sekitar pukul 06.00 Wib Terdakwa terbangun Terdakwa melihat adik Terdakwa yaitu sdr. ADNAN sudah meninggal dunia dengan mulut berbusa warna merah dan Terdakwa melihat sdr. ADNAN, sdr. AFIAH dan sdr. SITI SOLIHAH sudah mati dengan mulut berbusa dan Untuk menghilangkan kecurigaan, Terdakwa membakar 4 (empat) buah kembang api dan mengarahkan ke punggung, kaki, leher Terdakwa sehingga menyerupai luka bakar, sehingga orang tidak curiga dengan perbuatan Terdakwa meracuni korban sdr. SITI SOLIHAH, korban sdr. AFIAH AL ADILAH JAMALUDDIN, korban sdr. ADNAN AL ABRAR JAMALUDDIN dan terlihat seolah-olah Terdakwa juga sebagai korban.
- Kemudian pada tanggal 02 Januari 2026 sekitar pukul 08.00 WIB, kemudian Saksi MUAMMAR KHADAFI JAMALUDDIN (kakak Terdakwa) pulang ke rumah dari tempatnya bekerja, namun saat Saksi MUAMMAR KHADAFI JAMALUDDIN masuk ke dalam rumah pintu tidak dalam keadaaan terkunci dan suasana hening dan gelap karena lampu dalam rumah tidak ada yang menyala, Saksi MUAMMAR KHADAFI JAMALUDDIN menemukan adik kandungnya yatu sdr. ADNAN berada di ruang tamu dalam posisi tidur terlentang tangan kiri dalam keadaan melipat ke arah leher dan tangan kanan menjulur ke samping dengan ruam merah di seluruh tangan kanan dan dengan bibir berbusa, hidung mengeluarkan darah, Setelah itu Saksi MUAMMAR KHADAFI JAMALUDDIN langsung berlari ke kamar ibunya yaitu sdr. SITI SOLIHAH dan menyalakan lampu dan Saksi MUAMMAR KHADAFI JAMALUDDIN melihat ibunya berbaring diatas kasur dengan posisi kedua tangan terlipat diatas dada, mulut berbusa, setelah itu Saksi MUAMMAR KHADAFI JAMALUDDIN ke kamar kakak Saksi MUAMMAR KHADAFI JAMALUDDIN yaitu sdri. AFIAH dan menyalakan lampu dan melihat sudah berbaring diatas kasurnya dengan posisi kedua tangan menekuk di bawah leher dengan mulut berbusa, melihat hal itu Saksi MUAMMAR KHADAFI JAMALUDDIN panik kemudian Saksi MUAMMAR KHADAFI JAMALUDDIN keluar rumah dan berteriak minta tolong “TOLONG.. TOLONG.. TETANGGA.. TOLONGIN KELUARGA SAYA MULUTNYA DALAM KEADAAN BERBUSA SEMUA..” lalu tetangga sekitar rumah datang ke tempat tersebut tapi hanya sampai di depan pintu rumah saja karena melihat sdr. ADNAN sudah dalam keadaan mulut berbusa, Kemudian Saksi MUAMMAR KHADAFI JAMALUDDIN masuk ke dalam rumah untuk memastikan ada yang masih bisa diselamatkan atau tidak, tidak lama kemudian Saksi MUAMMAR KHADAFI JAMALUDDIN melihat adik Saksi MUAMMAR KHADAFI JAMALUDDIN yaitu Terdakwa SYAUQI berada di depan pintu kamar mandi dengan posisi setengah berdiri dengan luka melepuh di punggung nya sambil mengatakan “ADA APA AA?? ADA APA??” sambil merintih kesakitan di punggungnya, Saksi MUAMMAR KHADAFI JAMALUDDIN kaget dan Saksi MUAMMAR KHADAFI JAMALUDDIN mengatakan “LU NGAPAIN DARI KAMAR MANDI ?!, LU GATAU NIH KELUARGA LU MULUTNYA PADA BERBUSA ?!!” sambil Saksi MUAMMAR KHADAFI JAMALUDDIN memegang bahu ibunya dan Saksi MUAMMAR KHADAFI JAMALUDDIN terkejut karena kulit dari ibunya sudah mengelupas pada saat Saksi MUAMMAR KHADAFI JAMALUDDIN genggam tidak lama kemudian Saksi MUAMMAR KHADAFI JAMALUDDIN berteriak makin keras dan sekitar 10 menit kemudian datang warga bersama dengan anggota Bhabinsa ke rumah Saksi MUAMMAR KHADAFI JAMALUDDIN dan tidak lama kemudian datang ambulance dan polisi untuk melakukan cek TKP, sedangkan Terdakwa dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Koja Jakarta Utara.
- Berdasarkan VISUM ET REPERTUM Nomor : R/0011/Sk.B/I/2026/IKF tanggal 15 Januari 2026 dari Rumah Sakit Bhayangkara Tk.l Pusdokkes Polri yang ditandatangani dr. I Made Raditya Mahadika, S.H.,M.H.,M.A.R.S.,Sp.FM dan dr. Hery Wijatmoko, Sp.FM, DFM, dokter pada Rumah Sakit Bhayangkara Tk.l Pusdokkes Polri yang telah melakukan pemeriksaan luar dan pemeriksaan dalam, atas jenazah SITI SOLIHAH Kesimpulan : Telah dilakukan pemeriksaan terhadap jenazah seorang perempuan, usia lima puluh tahun dan bergolongan darah "AB" Pada pemenksaan luar tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada permukaan tubuh. Ditemukan tanda perbendungan dan pembusukan lanjut. Pada pemeriksaan dalam didapatkan kerusakan atau erosi pada selaput lendir lambung dengan gambaran peradangan akibat paparan senyawa kimia dan didapatkan tanda mati lemas. Pada pemeriksaan toksikologi ditemukan senyawa kimia zinc phosphide, etanol, dan kafein pada hati, lambung, usus, ginjal, jantung paru dan bilasan urin. Sebab mati sesuai dengan gambaran tertelannya senyawa kimia yang bersifat erosif dan tidak lazim untuk dikonsumsi sehingga mengakibatkan mati lemas. Perkiraan waktu kematian dua puluh empat hingga empat puluh delapan jam sebelum dilakukan pemeriksaan
- Berdasarkan VISUM ET REPERTUM Nomor : R/0010/Sk.B/I/2026/IKF tanggal 15 Januari 2026 dari Rumah Sakit Bhayangkara Tk.l Pusdokkes Polri yang ditandatangani dr. I Made Raditya Mahadika, S.H.,M.H.,M.A.R.S.,Sp.FM dan dr. Hery Wijatmoko, Sp.FM, DFM, dokter pada Rumah Sakit Bhayangkara Tk.l Pusdokkes Polri yang telah melakukan pemeriksaan luar dan pemeriksaan dalam, atas jenazah AFIAH ADILAH JAMALUDDIN. Kesimpulan : Telah dilakukan pemeriksaan terhadap jenazah seorang perempuan, usia dua puluh tujuh tahun dan bergolongan darah "O". Pada pemeriksaan luar didapatkan luka lecet pada tungkai bawah kiri akibat kekerasan tumpul. Ditemukan tanda perbendungan dan pembusukan lanjut. Pada pemeriksaan dalam ditemukan kerusakan atau erosi pada selaput lendir lambung dengan gambaran peradangan akibat paparan senyawa kimia dan di dapatkan tanda mati lemas. Pada pemeriksaan toksikologi, ditemukan senyawa kimia zinc phosphide, etanol, dan kafein pada jantung, hati, lambung, ginjal, paru, usus, bilasan urin, dan darah. Pada pemeriksaan patologi anatomi mukosa lambung yang degeneratif disertai mukosa yang erosif. Sebab mati sesuai dengan gambaran tertelannya senyawa kimia yang bersifat erosif dan tidak lazim untuk dikonsumsi sehingga mengakibatkan mati lemas. Perkiraan waktu kematian dua puluh empat hingga empat puluh delapan jam sebelum dilakukan pemeriksaan
- Berdasarkan VISUM ET REPERTUM Nomor : R/0009/Sk.B/I/2026/IKF tanggal 15 Januari 2026 dari Rumah Sakit Bhayangkara Tk.l Pusdokkes Polri yang ditandatangani dr. I Made Raditya Mahadika, S.H.,M.H.,M.A.R.S.,Sp.FM dan dr. Hery Wijatmoko, Sp.FM, DFM, dokter pada Rumah Sakit Bhayangkara Tk.l Pusdokkes Polri yang telah melakukan pemeriksaan luar dan pemeriksaan dalam, atas jenazah ADNAN AL ABRAR. Kesimpulan : Telah dilakukan pemenksaan terhadap jenazah seorang laki-laki, berusia tiga belas tahun dan bergolongan darah "O Berdasarkan hasil pemeriksaan luar dan dalam tidak didapatkan tanda-tanda kekerasan fisik. Ditemukan tanda pembendungan dan pembusukan lanjut. Pada pemeriksaan dalam didapatkan kerusakan atau erosi pada selaput lendir lambung dan usus dengan gambaran peradangan akibat paparan senyawa kimia dan di dapatkan tanda mati lemas. Pada pemeriksaan toksikologi ditemukan senyawa kimia zinc phosphide, etanol dan kafein pada hati, lambung, isi lambung. usus, jantung dan paru. pada pemeriksaan patologi anatomi jaringan usus degeneratif yang erosif. Sebab mati sesuai dengan gambaran tertelannya senyawa kimia yang bersifat erosif dan tidak lazim untuk dikonsumsi sehingga mengakibatkan mati lemas. Perkiraan waktu kematian dua puluh empat hingga empat puluh delapan jam sebelum dilakukan pemeriksaan.
------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat (3) UURI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Jo. UURI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ---------------------------------------------------------------------------------------
Atau
Kedua
------- Bahwa Terdakwa ABDULLAH SYAUQI JAMALUDDIN bin ASEP JAMALUDDIN MUCHLIS (alm), pada hari Jumat tanggal 02 Januari 2026 sekitar pukul 07.30 wib atau pada suatu waktu lain dalam bulan Januari 2026, atau pada suatu waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Jl.Warakas V Gg.10 No.108 Rt.06 Rw.10 kel.Warakas Kec.Tanjung Priok Jakarta Utara, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah / wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, yang dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain (korban sdr. SITI SOLIHAH dan korban sdr. AFIAH AL ADILAH JAMALUDDIN dan korban anak sdr. ADNAN AL ABRAR JAMALUDDIN). Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa Terdakwa sudah sering cekcok dengan korban Alm SITI SOLIHAH (ibu kandung) dikarenakan Terdakwa sering pulang pagi dan pernah dibilang “males – malesan kerja, giliran udah kerja pengennya bebas”, sedangkan Alm. AFIAH AL ADILAH JAMALUDDIN (Kakak kandung Terdakwa) sering memarahi Terdakwa karena Uang hasil Terdakwa kerja digunakan untuk modif Motor, sehingga muncul kebencian Terdakwa terhadap korban Alm AFIAH AL ADILAH JAMALUDDIN dan Alm SITI SOLIHAH, sedangkan Alm ADNAN AL ABRAR JAMALUDDIN (adik Kandung) juga sempat buat Terdakwa jengkel / kesal karena sering melawan ketika Terdakwa nasehati agar tidak main Handphone terus, sehingga Terdakwa mulai merencanakan untuk menghabisi nyawa keluarganya dengan cara memberikan racun tikus.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 31 Desember 2025 sekitar pukul 08.30 WIB, Terdakwa mulai melakukan persiapan rencana pembunuhannya dengan cara Terdakwa mencari-cari di internet cara membuat orang pingsan yaitu dengan merebus kapur barus dan uapnya apabila terhirup akan membuat orang yang menghirupnya terasa lemas, kemudian dari informasi tersebut Terdakwa langsung pergi menaiki Sepeda Motor milik Saksi MUAMMAR KHADAFI JAMALUDDIN (Kakak kandung Terdakwa) pergi ke Toko Pancing di Jl. Warakas Raya Tanjung Priok membeli 1 (satu) bungkus racun tikus merek kilmos seharga Rp. 3.000,- racun tikus tersebut Terdakwa kantongi di paha kanan, dan pada saat di jalan Terdakwa sempat membuka isi racun tikus merek kilmos tersebut dan membuangnya di jalan sehingga Terdakwa hanya menyimpan isi dari racun tikus tersebut dengan plastik putih bening yang di dalamnya ada bubuk racun tikus berwarna hitam kehijauan, selain itu Terdakwa juga pergi ke warung madura untuk membeli kapur barus sebanyak 1 (satu) kotak lalu Terdakwa pulang ke rumah, sekitar pukul 09.00 WIB Terdakwa mengirim pesan whatsapp kepada sdr. VALEN (Rekan Terdakwa) untuk menjemput Terdakwa berangkat bekerja. Dan pada saat Terdakwa bekerja mengantar barang / paket lalu Terdakwa membeli 4 (empat) buah masker yang dijual di warung di daerah Sunter Tanjung Priok Jakarta Utara yang akan Terdakwa gunakan ketika Terdakwa akan merebus campuran teh dengan campuran kapur barus, Kemudian sekitar pukul 17.00 WIB Terdakwa selesai bekerja Terdakwa sempat nongkrong di Otlet JNT dan bermain game hingga pukul 20. 00 Wib dan Terdakwa sempat sempat pergi makan Nasi Uduk di halaman Masjid Ar-Ruhama (dekat rumah Terdakwa yang dulu) berasama sdr. VALEN
- Selanjutnya sekitar pukul 23.00 WIB Terdakwa kembali ke Outlet JNT untuk merayakan Malam Tahun Baru 2026 dengan membakar kembang api, Terdakwa, sdr. VALEN, sdr. DANDY, sdr. IMAM, sdr. NAYAKA, sdr. ILHAM, sdr. CATUR, sdr. FARHAN, sdr. ARUL, dan sdr. ARIS sempat minum minuman keras jenis Anggur Merah sebanyak 2 (dua) Botol, merek Captain Morgan sebanyak 3 (tiga) Botol, merek Soju sebanyak 3 (tiga) Botol dan merek Intisari sebanyak 2 (dua) Botol, hingga tanggal 01 Januari 2026 sekitar pukul 02.00 WIB Terdakwa tertidur di Outlet JNT Cargo Sunter Tanjung Priok Jakarta Utara
- Kemudian pada hari Kamis tanggal 01 Januari 2026 pukul 10.30 WIB Terdakwa kembali ke rumah diantar sdr. VALEN (Rekan Terdakwa) dengan membawa 4 (empat) batang kembang api sisa dari perayaan Tahun Baru, Terdakwa melihat sdr. ADNAN sedang berada di ruang depan sedang tidur, sedangkan Korban sdr. SITI SOLIHAH dan sdr. AFIAH AL ADILAH JAMALUDDIN sedang berada di kamarnya masing – masing dengan pintu kamar terbuka, dan Terdakwa langsung ikut tidur di ruang depan bersama sdr. ADNAN dan terbangun di jam 22.30 Wib, kemudian Terdakwa masuk dapur menyalakan kompor dan merebus panci berisi air yang Terdakwa ambil dari keran kamar mandi, lalu Terdakwa masukkan 2 (dua) bungkus Teh, Terdakwa mengeluarkan bungkus kapur barus yang sebelumnya Terdakwa beli, kapur barus tersebut Terdakwa masukkan ke dalam panci menyisahkan 2 (dua) bungkus kapur barus, lalu Terdakwa mengaduk rebusan dengan gayung panjang, Terdakwa juga sempat mengaduk rebusan tersebut pakai sendok makan untuk membenamkan serbuk teh yang masih mengambang, lalu plastik kapur barus Terdakwa tinggal di dekat situ, sedangkan posisi Korbaan sdr. SITI SOLIHAH dan Korban sdr. AFIAH AL ADILAH JAMALUDDIN berada di kamarnya masing – masing sedang tertidur dengan posisi pintu terbuka, Korban sdr. ADNAN sedang tertidur juga di ruang tamu, dan setelah Terdakwa menyalakan kompor dan merebus teh dengan kapur barus Terdakwa keluar dari rumah dan menunggu di depan pintu rumah
- Lalu pada tanggal 02 Januari 2026 sekitar pukul 00.30 WIB / sekitar 2 (dua) jam kemudian, setelah asap putih transparan sudah mulai berkurang, Terdakwa masuk ke dalam rumah dengan memakai 4 (empat) lapis masker yang Terdakwa beli sebelumnya di warung dan pada saat Terdakwa melihat korban sdr. SITI SOLIHAH, korban sdr. AFIAH AL ADILAH JAMALUDDIN, korban sdr. ADNAN AL ABRAR JAMALUDDIN sudah lemas pingsan lalu Terdakwa mengecek reaksi mereka dengan cara toel tangannya masing - masing, lalu Terdakwa mematikan kompor, Lalu Terdakwa sempat menuangkan ¼ gelas teh ke dalam 1 (satu) botol kosong, tujuannya untuk dicampurkan dengan racun tikus, tapi karena ribet ahirnya Terdakwa tidak jadi menggunakan botol dan mengambil 1 (satu) buah gelas kosong tersebut Terdakwa isi dengan air rebusan teh dengan kapur barus sebanyak setengah gelas, lalu Terdakwa merobek bubuk racun tikus menuangkan semua bubuk racun ke dalam gelas dan mengaduknya dengan sendok makan, setelah itu Terdakwa masuk ke kamar sdr. SITI SOLIHAH membuka paksa mulut Alm SITI SOLIHAH dan menyuapi air bercampur racun tikus sebanyak 1 (satu) kali dan memastikan racun tikus tersebut ditelan, lalu Terdakwa ke kamar sebelah membuka paksa mulut sdr. AFIAH AL ADILAH JAMALUDDIN lalu menyuapi dengan air bercampur racun tikus sebanyak 1 (satu) kali dan memastikan racun tikus tersebut ditelan, lalu Terdakwa ke ruang tamu membuka paksa mulut sdr. ADNAN dan menyuapi dengan air bercampur racun tikus sebanyak 1 (satu) kali dan memastikan racun tikus tersebut ditelan.
- Setelah itu Terdakwa matikan lampu dan Terdakwa tertidur di ruang tamu depan bersama jasad sdr. ADNAN, dan sekitar pukul 06.00 Wib Terdakwa terbangun Terdakwa melihat adik Terdakwa yaitu sdr. ADNAN sudah meninggal dunia dengan mulut berbusa warna merah dan Terdakwa melihat sdr. ADNAN, sdr. AFIAH dan sdr. SITI SOLIHAH sudah mati dengan mulut berbusa dan Untuk menghilangkan kecurigaan, Terdakwa membakar 4 (empat) buah kembang api dan mengarahkan ke punggung, kaki, leher Terdakwa sehingga menyerupai luka bakar, sehingga orang tidak curiga dengan perbuatan Terdakwa meracuni korban sdr. SITI SOLIHAH, korban sdr. AFIAH AL ADILAH JAMALUDDIN, korban sdr. ADNAN AL ABRAR JAMALUDDIN dan terlihat seolah-olah Terdakwa juga sebagai korban.
- Kemudian pada tanggal 02 Januari 2026 sekitar pukul 08.00 WIB, kemudian Saksi MUAMMAR KHADAFI JAMALUDDIN (kakak Terdakwa) pulang ke rumah dari tempatnya bekerja, namun saat Saksi MUAMMAR KHADAFI JAMALUDDIN masuk ke dalam rumah pintu tidak dalam keadaaan terkunci dan suasana hening dan gelap karena lampu dalam rumah tidak ada yang menyala, Saksi MUAMMAR KHADAFI JAMALUDDIN menemukan adik kandungnya yatu sdr. ADNAN berada di ruang tamu dalam posisi tidur terlentang tangan kiri dalam keadaan melipat ke arah leher dan tangan kanan menjulur ke samping dengan ruam merah di seluruh tangan kanan dan dengan bibir berbusa, hidung mengeluarkan darah, Setelah itu Saksi MUAMMAR KHADAFI JAMALUDDIN langsung berlari ke kamar ibunya yaitu sdr. SITI SOLIHAH dan menyalakan lampu dan Saksi MUAMMAR KHADAFI JAMALUDDIN melihat ibunya berbaring diatas kasur dengan posisi kedua tangan terlipat diatas dada, mulut berbusa, setelah itu Saksi MUAMMAR KHADAFI JAMALUDDIN ke kamar kakak Saksi MUAMMAR KHADAFI JAMALUDDIN yaitu sdri. AFIAH dan menyalakan lampu dan melihat sudah berbaring diatas kasurnya dengan posisi kedua tangan menekuk di bawah leher dengan mulut berbusa, melihat hal itu Saksi MUAMMAR KHADAFI JAMALUDDIN panik kemudian Saksi MUAMMAR KHADAFI JAMALUDDIN keluar rumah dan berteriak minta tolong “TOLONG.. TOLONG.. TETANGGA.. TOLONGIN KELUARGA SAYA MULUTNYA DALAM KEADAAN BERBUSA SEMUA..” lalu tetangga sekitar rumah datang ke tempat tersebut tapi hanya sampai di depan pintu rumah saja karena melihat sdr. ADNAN sudah dalam keadaan mulut berbusa, Kemudian Saksi MUAMMAR KHADAFI JAMALUDDIN masuk ke dalam rumah untuk memastikan ada yang masih bisa diselamatkan atau tidak, tidak lama kemudian Saksi MUAMMAR KHADAFI JAMALUDDIN melihat adik Saksi MUAMMAR KHADAFI JAMALUDDIN yaitu Terdakwa SYAUQI berada di depan pintu kamar mandi dengan posisi setengah berdiri dengan luka melepuh di punggung nya sambil mengatakan “ADA APA AA?? ADA APA??” sambil merintih kesakitan di punggungnya, Saksi MUAMMAR KHADAFI JAMALUDDIN kaget dan Saksi MUAMMAR KHADAFI JAMALUDDIN mengatakan “LU NGAPAIN DARI KAMAR MANDI ?!, LU GATAU NIH KELUARGA LU MULUTNYA PADA BERBUSA ?!!” sambil Saksi MUAMMAR KHADAFI JAMALUDDIN memegang bahu ibunya dan Saksi MUAMMAR KHADAFI JAMALUDDIN terkejut karena kulit dari ibunya sudah mengelupas pada saat Saksi MUAMMAR KHADAFI JAMALUDDIN genggam tidak lama kemudian Saksi MUAMMAR KHADAFI JAMALUDDIN berteriak makin keras dan sekitar 10 menit kemudian datang warga bersama dengan anggota Bhabinsa ke rumah Saksi MUAMMAR KHADAFI JAMALUDDIN dan tidak lama kemudian datang ambulance dan polisi untuk melakukan cek TKP, sedangkan Terdakwa dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Koja Jakarta Utara.
- Berdasarkan VISUM ET REPERTUM Nomor : R/0011/Sk.B/I/2026/IKF tanggal 15 Januari 2026 dari Rumah Sakit Bhayangkara Tk.l Pusdokkes Polri yang ditandatangani dr. I Made Raditya Mahadika, S.H.,M.H.,M.A.R.S.,Sp.FM dan dr. Hery Wijatmoko, Sp.FM, DFM, dokter pada Rumah Sakit Bhayangkara Tk.l Pusdokkes Polri yang telah melakukan pemeriksaan luar dan pemeriksaan dalam, atas jenazah SITI SOLIHAH Kesimpulan : Telah dilakukan pemeriksaan terhadap jenazah seorang perempuan, usia lima puluh tahun dan bergolongan darah "AB" Pada pemenksaan luar tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada permukaan tubuh. Ditemukan tanda perbendungan dan pembusukan lanjut. Pada pemeriksaan dalam didapatkan kerusakan atau erosi pada selaput lendir lambung dengan gambaran peradangan akibat paparan senyawa kimia dan didapatkan tanda mati lemas. Pada pemeriksaan toksikologi ditemukan senyawa kimia zinc phosphide, etanol, dan kafein pada hati, lambung, usus, ginjal, jantung paru dan bilasan urin. Sebab mati sesuai dengan gambaran tertelannya senyawa kimia yang bersifat erosif dan tidak lazim untuk dikonsumsi sehingga mengakibatkan mati lemas. Perkiraan waktu kematian dua puluh empat hingga empat puluh delapan jam sebelum dilakukan pemeriksaan
- Berdasarkan VISUM ET REPERTUM Nomor : R/0010/Sk.B/I/2026/IKF tanggal 15 Januari 2026 dari Rumah Sakit Bhayangkara Tk.l Pusdokkes Polri yang ditandatangani dr. I Made Raditya Mahadika, S.H.,M.H.,M.A.R.S.,Sp.FM dan dr. Hery Wijatmoko, Sp.FM, DFM, dokter pada Rumah Sakit Bhayangkara Tk.l Pusdokkes Polri yang telah melakukan pemeriksaan luar dan pemeriksaan dalam, atas jenazah AFIAH ADILAH JAMALUDDIN. Kesimpulan : Telah dilakukan pemeriksaan terhadap jenazah seorang perempuan, usia dua puluh tujuh tahun dan bergolongan darah "O". Pada pemeriksaan luar didapatkan luka lecet pada tungkai bawah kiri akibat kekerasan tumpul. Ditemukan tanda perbendungan dan pembusukan lanjut. Pada pemeriksaan dalam ditemukan kerusakan atau erosi pada selaput lendir lambung dengan gambaran peradangan akibat paparan senyawa kimia dan di dapatkan tanda mati lemas. Pada pemeriksaan toksikologi, ditemukan senyawa kimia zinc phosphide, etanol, dan kafein pada jantung, hati, lambung, ginjal, paru, usus, bilasan urin, dan darah. Pada pemeriksaan patologi anatomi mukosa lambung yang degeneratif disertai mukosa yang erosif. Sebab mati sesuai dengan gambaran tertelannya senyawa kimia yang bersifat erosif dan tidak lazim untuk dikonsumsi sehingga mengakibatkan mati lemas. Perkiraan waktu kematian dua puluh empat hingga empat puluh delapan jam sebelum dilakukan pemeriksaan
- Berdasarkan VISUM ET REPERTUM Nomor : R/0009/Sk.B/I/2026/IKF tanggal 15 Januari 2026 dari Rumah Sakit Bhayangkara Tk.l Pusdokkes Polri yang ditandatangani dr. I Made Raditya Mahadika, S.H.,M.H.,M.A.R.S.,Sp.FM dan dr. Hery Wijatmoko, Sp.FM, DFM, dokter pada Rumah Sakit Bhayangkara Tk.l Pusdokkes Polri yang telah melakukan pemeriksaan luar dan pemeriksaan dalam, atas jenazah ADNAN AL ABRAR. Kesimpulan : Telah dilakukan pemenksaan terhadap jenazah seorang laki-laki, berusia tiga belas tahun dan bergolongan darah "O Berdasarkan hasil pemeriksaan luar dan dalam tidak didapatkan tanda-tanda kekerasan fisik. Ditemukan tanda pembendungan dan pembusukan lanjut. Pada pemeriksaan dalam didapatkan kerusakan atau erosi pada selaput lendir lambung dan usus dengan gambaran peradangan akibat paparan senyawa kimia dan di dapatkan tanda mati lemas. Pada pemeriksaan toksikologi ditemukan senyawa kimia zinc phosphide, etanol dan kafein pada hati, lambung, isi lambung. usus, jantung dan paru. pada pemeriksaan patologi anatomi jaringan usus degeneratif yang erosif. Sebab mati sesuai dengan gambaran tertelannya senyawa kimia yang bersifat erosif dan tidak lazim untuk dikonsumsi sehingga mengakibatkan mati lemas. Perkiraan waktu kematian dua puluh empat hingga empat puluh delapan jam sebelum dilakukan pemeriksaan
------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 459 UURI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------------------
Atau
Ketiga
------- Bahwa Terdakwa ABDULLAH SYAUQI JAMALUDDIN bin ASEP JAMALUDDIN MUCHLIS (alm), pada hari Jumat tanggal 02 Januari 2026 sekitar pukul 07.30 wib atau pada suatu waktu lain dalam bulan Januari 2026, atau pada suatu waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Jl.Warakas V Gg.10 No.108 Rt.06 Rw.10 kel.Warakas Kec.Tanjung Priok Jakarta Utara, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah / wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, yang merampas nyawa orang lain (korban sdr. SITI SOLIHAH dan korban sdr. AFIAH AL ADILAH JAMALUDDIN dan korban anak sdr. ADNAN AL ABRAR JAMALUDDIN). Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa Terdakwa ABDULLAH SYAUQI JAMALUDDIN bin ASEP JAMALUDDIN MUCHLIS (alm) bersama dengan Korban Alm SITI SOLIHAH (ibu kandung Terdakwa), Alm AFIAH AL ADILAH JAMALUDDIN (kakak kandung Terdakwa), Saksi MUAMMAR KHADAFI JAMALUDDIN (Kakak kandung Terdakwa) dan Alm ADNAN AL ABRAR JAMALUDDIN (adik kandung Terdakwa) tinggal dalam satu rumah yang beralamat di Jl.Warakas V Gg.10 No.108 Rt.06 Rw.10 Kelurahan Warakas, Kecamatan Tanjung Priok, Kota Administrasi Jakarta Utara.
- Bahwa kegiatan sehari sehari Terdakwa dan keluarganya antara lain:
- SITI SOLIHAH(alm) setiap malam hari sebelum tidur selalu membuat ekstraksi teh yang akan dijual esok hari, waktu subuh selalu membangunkan anak-anaknya untuk sholat subuh, menghangatkan ekstraksi teh semalam untuk dijual;
- AFIAH AL ADILAH setiap malam nonton drakor di kamar, setiap pagi membuatkan sarapan untuk SYAUQI dan berjualan Es Teh Solo di Jl.Warakas Raya Tanjung Priok Jakarta Utara dari jam 11.00 wib s/d 21.00 wib;
- MUAMMAR KHADAFI JAMALUDDIN kalau malam bekerja sesuai shift, membantu kakak Saksi AFIAH berjualan es teh;
- Terdakwa ABDULLAH SYAUQI JAMALUDDIN bekerja di JNT Cargo daerah Sunter, pagi membantu AFIAH untuk berjualan Es Teh Solo;
- ADNAN AL ABRAR JAMALUDDIN membantu AFIAH berjualan Es Teh Solo.
- Bahwa Terdakwa sudah sering cekcok dengan korban Alm SITI SOLIHAH (ibu kandung) dikarenakan Terdakwa sering pulang pagi dan pernah dibilang “males – malesan kerja, giliran udah kerja pengennya bebas”, sedangkan Alm. AFIAH AL ADILAH JAMALUDDIN (Kakak kandung Terdakwa) sering memarahi Terdakwa karena Uang hasil Terdakwa kerja digunakan untuk modif Motor, sehingga muncul kebencian Terdakwa terhadap korban Alm AFIAH AL ADILAH JAMALUDDIN dan Alm SITI SOLIHAH, sedangkan Alm ADNAN AL ABRAR JAMALUDDIN (adik Kandung) juga sempat buat Terdakwa jengkel / kesal karena sering melawan ketika Terdakwa nasehati agar tidak main Handphone terus, sehingga Terdakwa mulai merencanakan untuk menghabisi nyawa keluarganya dengan cara memberikan racun tikus.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 31 Desember 2025 sekitar pukul 08.30 WIB, Terdakwa mulai melakukan persiapan rencana pembunuhannya dengan cara Terdakwa mencari-cari di internet cara membuat orang pingsan yaitu dengan merebus kapur barus dan uapnya apabila terhirup akan membuat orang yang menghirupnya terasa lemas, kemudian dari informasi tersebut Terdakwa langsung pergi menaiki Sepeda Motor milik Saksi MUAMMAR KHADAFI JAMALUDDIN (Kakak kandung Terdakwa) pergi ke Toko Pancing di Jl. Warakas Raya Tanjung Priok membeli 1 (satu) bungkus racun tikus merek kilmos seharga Rp. 3.000,- racun tikus tersebut Terdakwa kantongi di paha kanan, dan pada saat di jalan Terdakwa sempat membuka isi racun tikus merek kilmos tersebut dan membuangnya di jalan sehingga Terdakwa hanya menyimpan isi dari racun tikus tersebut dengan plastik putih bening yang di dalamnya ada bubuk racun tikus berwarna hitam kehijauan, selain itu Terdakwa juga pergi ke warung madura untuk membeli kapur barus sebanyak 1 (satu) kotak lalu Terdakwa pulang ke rumah, sekitar pukul 09.00 WIB Terdakwa mengirim pesan whatsapp kepada sdr. VALEN (Rekan Terdakwa) untuk menjemput Terdakwa berangkat bekerja. Dan pada saat Terdakwa bekerja mengantar barang / paket lalu Terdakwa membeli 4 (empat) buah masker yang dijual di warung di daerah Sunter Tanjung Priok Jakarta Utara yang akan Terdakwa gunakan ketika Terdakwa akan merebus campuran teh dengan campuran kapur barus, Kemudian sekitar pukul 17.00 WIB Terdakwa selesai bekerja Terdakwa sempat nongkrong di Otlet JNT dan bermain game hingga pukul 20. 00 Wib dan Terdakwa sempat sempat pergi makan Nasi Uduk di halaman Masjid Ar-Ruhama (dekat rumah Terdakwa yang dulu) berasama sdr. VALEN
- Selanjutnya sekitar pukul 23.00 WIB Terdakwa kembali ke Outlet JNT untuk merayakan Malam Tahun Baru 2026 dengan membakar kembang api, Terdakwa, sdr. VALEN, sdr. DANDY, sdr. IMAM, sdr. NAYAKA, sdr. ILHAM, sdr. CATUR, sdr. FARHAN, sdr. ARUL, dan sdr. ARIS sempat minum minuman keras jenis Anggur Merah sebanyak 2 (dua) Botol, merek Captain Morgan sebanyak 3 (tiga) Botol, merek Soju sebanyak 3 (tiga) Botol dan merek Intisari sebanyak 2 (dua) Botol, hingga tanggal 01 Januari 2026 sekitar pukul 02.00 WIB Terdakwa tertidur di Outlet JNT Cargo Sunter Tanjung Priok Jakarta Utara
- Kemudian pada hari Kamis tanggal 01 Januari 2026 pukul 10.30 WIB Terdakwa kembali ke rumah diantar sdr. VALEN (Rekan Terdakwa) dengan membawa 4 (empat) batang kembang api sisa dari perayaan Tahun Baru, Terdakwa melihat sdr. ADNAN sedang berada di ruang depan sedang tidur, sedangkan Korban sdr. SITI SOLIHAH dan sdr. AFIAH AL ADILAH JAMALUDDIN sedang berada di kamarnya masing – masing dengan pintu kamar terbuka, dan Terdakwa langsung ikut tidur di ruang depan bersama sdr. ADNAN dan terbangun di jam 22.30 Wib, kemudian Terdakwa masuk dapur menyalakan kompor dan merebus panci berisi air yang Terdakwa ambil dari keran kamar mandi, lalu Terdakwa masukkan 2 (dua) bungkus Teh, Terdakwa mengeluarkan bungkus kapur barus yang sebelumnya Terdakwa beli, kapur barus tersebut Terdakwa masukkan ke dalam panci menyisahkan 2 (dua) bungkus kapur barus, lalu Terdakwa mengaduk rebusan dengan gayung panjang, Terdakwa juga sempat mengaduk rebusan tersebut pakai sendok makan untuk membenamkan serbuk teh yang masih mengambang, lalu plastik kapur barus Terdakwa tinggal di dekat situ, sedangkan posisi Korbaan sdr. SITI SOLIHAH dan Korban sdr. AFIAH AL ADILAH JAMALUDDIN berada di kamarnya masing – masing sedang tertidur dengan posisi pintu terbuka, Korban sdr. ADNAN sedang tertidur juga di ruang tamu, dan setelah Terdakwa menyalakan kompor dan merebus teh dengan kapur barus Terdakwa keluar dari rumah dan menunggu di depan pintu rumah
- Lalu pada tanggal 02 Januari 2026 sekitar pukul 00.30 WIB / sekitar 2 (dua) jam kemudian, setelah asap putih transparan sudah mulai berkurang, Terdakwa masuk ke dalam rumah dengan memakai 4 (empat) lapis masker yang Terdakwa beli sebelumnya di warung dan pada saat Terdakwa melihat korban sdr. SITI SOLIHAH, korban sdr. AFIAH AL ADILAH JAMALUDDIN, korban sdr. ADNAN AL ABRAR JAMALUDDIN sudah lemas pingsan lalu Terdakwa mengecek reaksi mereka dengan cara toel tangannya masing - masing, lalu Terdakwa mematikan kompor, Lalu Terdakwa sempat menuangkan ¼ gelas teh ke dalam 1 (satu) botol kosong, tujuannya untuk dicampurkan dengan racun tikus, tapi karena ribet ahirnya Terdakwa tidak jadi menggunakan botol dan mengambil 1 (satu) buah gelas kosong tersebut Terdakwa isi dengan air rebusan teh dengan kapur barus sebanyak setengah gelas, lalu Terdakwa merobek bubuk racun tikus menuangkan semua bubuk racun ke dalam gelas dan mengaduknya dengan sendok makan, setelah itu Terdakwa masuk ke kamar sdr. SITI SOLIHAH membuka paksa mulut Alm SITI SOLIHAH dan menyuapi air bercampur racun tikus sebanyak 1 (satu) kali dan memastikan racun tikus tersebut ditelan, lalu Terdakwa ke kamar sebelah membuka paksa mulut sdr. AFIAH AL ADILAH JAMALUDDIN lalu menyuapi dengan air bercampur racun tikus sebanyak 1 (satu) kali dan memastikan racun tikus tersebut ditelan, lalu Terdakwa ke ruang tamu membuka paksa mulut sdr. ADNAN dan menyuapi dengan air bercampur racun tikus sebanyak 1 (satu) kali dan memastikan racun tikus tersebut ditelan.
- Setelah itu Terdakwa matikan lampu dan Terdakwa tertidur di ruang tamu depan bersama jasad sdr. ADNAN, dan sekitar pukul 06.00 Wib Terdakwa terbangun Terdakwa melihat adik Terdakwa yaitu sdr. ADNAN sudah meninggal dunia dengan mulut berbusa warna merah dan Terdakwa melihat sdr. ADNAN, sdr. AFIAH dan sdr. SITI SOLIHAH sudah mati dengan mulut berbusa dan Untuk menghilangkan kecurigaan, Terdakwa membakar 4 (empat) buah kembang api dan mengarahkan ke punggung, kaki, leher Terdakwa sehingga menyerupai luka bakar, sehingga orang tidak curiga dengan perbuatan Terdakwa meracuni korban sdr. SITI SOLIHAH, korban sdr. AFIAH AL ADILAH JAMALUDDIN, korban sdr. ADNAN AL ABRAR JAMALUDDIN dan terlihat seolah-olah Terdakwa juga sebagai korban.
- Kemudian pada tanggal 02 Januari 2026 sekitar pukul 08.00 WIB, kemudian Saksi MUAMMAR KHADAFI JAMALUDDIN (kakak Terdakwa) pulang ke rumah dari tempatnya bekerja, namun saat Saksi MUAMMAR KHADAFI JAMALUDDIN masuk ke dalam rumah pintu tidak dalam keadaaan terkunci dan suasana hening dan gelap karena lampu dalam rumah tidak ada yang menyala, Saksi MUAMMAR KHADAFI JAMALUDDIN menemukan adik kandungnya yatu sdr. ADNAN berada di ruang tamu dalam posisi tidur terlentang tangan kiri dalam keadaan melipat ke arah leher dan tangan kanan menjulur ke samping dengan ruam merah di seluruh tangan kanan dan dengan bibir berbusa, hidung mengeluarkan darah, Setelah itu Saksi MUAMMAR KHADAFI JAMALUDDIN langsung berlari ke kamar ibunya yaitu sdr. SITI SOLIHAH dan menyalakan lampu dan Saksi MUAMMAR KHADAFI JAMALUDDIN melihat ibunya berbaring diatas kasur dengan posisi kedua tangan terlipat diatas dada, mulut berbusa, setelah itu Saksi MUAMMAR KHADAFI JAMALUDDIN ke kamar kakak Saksi MUAMMAR KHADAFI JAMALUDDIN yaitu sdri. AFIAH dan menyalakan lampu dan melihat sudah berbaring diatas kasurnya dengan posisi kedua tangan menekuk di bawah leher dengan mulut berbusa, melihat hal itu Saksi MUAMMAR KHADAFI JAMALUDDIN panik kemudian Saksi MUAMMAR KHADAFI JAMALUDDIN keluar rumah dan berteriak minta tolong “TOLONG.. TOLONG.. TETANGGA.. TOLONGIN KELUARGA SAYA MULUTNYA DALAM KEADAAN BERBUSA SEMUA..” lalu tetangga sekitar rumah datang ke tempat tersebut tapi hanya sampai di depan pintu rumah saja karena melihat sdr. ADNAN sudah dalam keadaan mulut berbusa, Kemudian Saksi MUAMMAR KHADAFI JAMALUDDIN masuk ke dalam rumah untuk memastikan ada yang masih bisa diselamatkan atau tidak, tidak lama kemudian Saksi MUAMMAR KHADAFI JAMALUDDIN melihat adik Saksi MUAMMAR KHADAFI JAMALUDDIN yaitu Terdakwa SYAUQI berada di depan pintu kamar mandi dengan posisi setengah berdiri dengan luka melepuh di punggung nya sambil mengatakan “ADA APA AA?? ADA APA??” sambil merintih kesakitan di punggungnya, Saksi MUAMMAR KHADAFI JAMALUDDIN kaget dan Saksi MUAMMAR KHADAFI JAMALUDDIN mengatakan “LU NGAPAIN DARI KAMAR MANDI ?!, LU GATAU NIH KELUARGA LU MULUTNYA PADA BERBUSA ?!!” sambil Saksi MUAMMAR KHADAFI JAMALUDDIN memegang bahu ibunya dan Saksi MUAMMAR KHADAFI JAMALUDDIN terkejut karena kulit dari ibunya sudah mengelupas pada saat Saksi MUAMMAR KHADAFI JAMALUDDIN genggam tidak lama kemudian Saksi MUAMMAR KHADAFI JAMALUDDIN berteriak makin keras dan sekitar 10 menit kemudian datang warga bersama dengan anggota Bhabinsa ke rumah Saksi MUAMMAR KHADAFI JAMALUDDIN dan tidak lama kemudian datang ambulance dan polisi untuk melakukan cek TKP, sedangkan Terdakwa dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Koja Jakarta Utara.
- Berdasarkan VISUM ET REPERTUM Nomor : R/0011/Sk.B/I/2026/IKF tanggal 15 Januari 2026 dari Rumah Sakit Bhayangkara Tk.l Pusdokkes Polri yang ditandatangani dr. I Made Raditya Mahadika, S.H.,M.H.,M.A.R.S.,Sp.FM dan dr. Hery Wijatmoko, Sp.FM, DFM, dokter pada Rumah Sakit Bhayangkara Tk.l Pusdokkes Polri yang telah melakukan pemeriksaan luar dan pemeriksaan dalam, atas jenazah SITI SOLIHAH Kesimpulan : Telah dilakukan pemeriksaan terhadap jenazah seorang perempuan, usia lima puluh tahun dan bergolongan darah "AB" Pada pemenksaan luar tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada permukaan tubuh. Ditemukan tanda perbendungan dan pembusukan lanjut. Pada pemeriksaan dalam didapatkan kerusakan atau erosi pada selaput lendir lambung dengan gambaran peradangan akibat paparan senyawa kimia dan didapatkan tanda mati lemas. Pada pemeriksaan toksikologi ditemukan senyawa kimia zinc phosphide, etanol, dan kafein pada hati, lambung, usus, ginjal, jantung paru dan bilasan urin. Sebab mati sesuai dengan gambaran tertelannya senyawa kimia yang bersifat erosif dan tidak lazim untuk dikonsumsi sehingga mengakibatkan mati lemas. Perkiraan waktu kematian dua puluh empat hingga empat puluh delapan jam sebelum dilakukan pemeriksaan
- Berdasarkan VISUM ET REPERTUM Nomor : R/0010/Sk.B/I/2026/IKF tanggal 15 Januari 2026 dari Rumah Sakit Bhayangkara Tk.l Pusdokkes Polri yang ditandatangani dr. I Made Raditya Mahadika, S.H.,M.H.,M.A.R.S.,Sp.FM dan dr. Hery Wijatmoko, Sp.FM, DFM, dokter pada Rumah Sakit Bhayangkara Tk.l Pusdokkes Polri yang telah melakukan pemeriksaan luar dan pemeriksaan dalam, atas jenazah AFIAH ADILAH JAMALUDDIN. Kesimpulan : Telah dilakukan pemeriksaan terhadap jenazah seorang perempuan, usia dua puluh tujuh tahun dan bergolongan darah "O". Pada pemeriksaan luar didapatkan luka lecet pada tungkai bawah kiri akibat kekerasan tumpul. Ditemukan tanda perbendungan dan pembusukan lanjut. Pada pemeriksaan dalam ditemukan kerusakan atau erosi pada selaput lendir lambung dengan gambaran peradangan akibat paparan senyawa kimia dan di dapatkan tanda mati lemas. Pada pemeriksaan toksikologi, ditemukan senyawa kimia zinc phosphide, etanol, dan kafein pada jantung, hati, lambung, ginjal, paru, usus, bilasan urin, dan darah. Pada pemeriksaan patologi anatomi mukosa lambung yang degeneratif disertai mukosa yang erosif. Sebab mati sesuai dengan gambaran tertelannya senyawa kimia yang bersifat erosif dan tidak lazim untuk dikonsumsi sehingga mengakibatkan mati lemas. Perkiraan waktu kematian dua puluh empat hingga empat puluh delapan jam sebelum dilakukan pemeriksaan
- Berdasarkan VISUM ET REPERTUM Nomor : R/0009/Sk.B/I/2026/IKF tanggal 15 Januari 2026 dari Rumah Sakit Bhayangkara Tk.l Pusdokkes Polri yang ditandatangani dr. I Made Raditya Mahadika, S.H.,M.H.,M.A.R.S.,Sp.FM dan dr. Hery Wijatmoko, Sp.FM, DFM, dokter pada Rumah Sakit Bhayangkara Tk.l Pusdokkes Polri yang telah melakukan pemeriksaan luar dan pemeriksaan dalam, atas jenazah ADNAN AL ABRAR. Kesimpulan : Telah dilakukan pemenksaan terhadap jenazah seorang laki-laki, berusia tiga belas tahun dan bergolongan darah "O Berdasarkan hasil pemeriksaan luar dan dalam tidak didapatkan tanda-tanda kekerasan fisik. Ditemukan tanda pembendungan dan pembusukan lanjut. Pada pemeriksaan dalam didapatkan kerusakan atau erosi pada selaput lendir lambung dan usus dengan gambaran peradangan akibat paparan senyawa kimia dan di dapatkan tanda mati lemas. Pada pemeriksaan toksikologi ditemukan senyawa kimia zinc phosphide, etanol dan kafein pada hati, lambung, isi lambung. usus, jantung dan paru. pada pemeriksaan patologi anatomi jaringan usus degeneratif yang erosif. Sebab mati sesuai dengan gambaran tertelannya senyawa kimia yang bersifat erosif dan tidak lazim untuk dikonsumsi sehingga mengakibatkan mati lemas. Perkiraan waktu kematian dua puluh empat hingga empat puluh delapan jam sebelum dilakukan pemeriksaan
------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 458 ayat (1) UURI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP. ----
DAN
KEDUA
------- Bahwa Terdakwa ABDULLAH SYAUQI JAMALUDDIN bin ASEP JAMALUDDIN MUCHLIS (alm), pada hari Jumat tanggal 02 Januari 2026 sekitar pukul 07.30 wib atau pada suatu waktu lain dalam bulan Januari 2026, atau pada suatu waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Jl.Warakas V Gg.10 No.108 Rt.06 Rw.10 kel.Warakas Kec.Tanjung Priok Jakarta Utara, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah / wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak mengakibatkan Mati (korban anak sdr. ADNAN AL ABRAR JAMALUDDIN, berusia 13 tahun). Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada tanggal 30 Desember 2025 Terdakwa sudah sering cekcok dengan korban sdr. SITI SOLIHAH (ibu kandung) dikarenakan Terdakwa sering pulang pagi dan pernah dibilang “males – malesan kerja, giliran udah kerja pengennya bebas”, sedangkan sdr. AFIAH (Kakak kandung Terdakwa) sering memarahi Terdakwa karena Uang hasil Terdakwa kerja digunakan untuk modif Motor, sehingga muncul kebencian Terdakwa terhadap korban sdr. AFIAH dan sdr. SITI SOLIHAH, sedangkan sdr. ADNAN (adik Kandung) juga sempat buat Terdakwa jengkel / kesal karena sering melawan ketika Terdakwa nasehati agar tidak main Handphone terus, sehingga Terdakwa mulai merencanakan untuk menghabisi nyawa mereka dengan cara meracuni rebusan air teh yang biasa dibuat oleh Korban sdr. SITI SOLIHAH untuk berjualan
- Kemudian pada hari Rabu tanggal 31 Desember 2025 sekitar pukul 08.30 WIB Terdakwa menaiki Sepeda Motor milik Saksi MUAMMAR KHADAFI JAMALUDDIN (Kakak kandung Terdakwa) pergi ke Toko Pancing di Jl. Warakas Raya Tanjung Priok membeli 1 (satu) bungkus racun tikus merek kilmos seharga Rp. 3.000,- racun tikus tersebut Terdakwa kantongi di paha kanan, dan pada saat di jalan Terdakwa sempat membuka isi racun tikus merek kilmos tersebut dan membuangnya di jalan sehingga Terdakwa hanya menyimpan isi dari racun tikus tersebut dengan plastik putih bening yang di dalamnya ada bubuk racun tikus berwarna hitam kehijauan, dikarenakan di Toko Pancing tersebut tidak jual kapur barus lalu Terdakwa pergi ke Warung Madura di dekat Jembatan Trio Warakas Tanjung Priok Jakarta Utara beli 1 (satu) plastik sedang kapur barus seharga Rp. 5.000,- 1 (satu) plastik kecil kapur barus seharga Rp. 3.000,- lalu Terdakwa pulang ke rumah, sekitar pukul 09.00 WIB Terdakwa WA (mengirim pesan) kepada sdr. VALEN (Rekan Terdakwa) untuk menjemput Terdakwa berangkat bekerja. Dan pada saat Terdakwa bekerja mengantar barang / paket lalu Terdakwa membeli 4 (empat) buah masker yang dijual di warung di daerah Sunter Tanjung Priok Jakarta Utara yang akan Terdakwa gunakan ketika Terdakwa akan merebus campuran teh dengan campuran kapur barus, Kemudian sekitar pukul 17.00 WIB Terdakwa selesai bekerja Terdakwa sempat nongkrong di Otlet JNT dan bermain game hingga pukul 20. 00 Wib dan Terdakwa sempat sempat pergi makan Nasi Uduk di halaman Masjid Ar-Ruhama (dekat rumah Terdakwa yang dulu) berasama sdr. VALEN
- Selanjutnya sekitar pukul 23.00 WIB Terdakwa kembali ke Outlet JNT untuk merayakan Malam Tahun Baru 2026 dengan membakar kembang api, Terdakwa, sdr. VALEN, sdr. DANDY, sdr. IMAM, sdr. NAYAKA, sdr. ILHAM, sdr. CATUR, sdr. FARHAN, sdr. ARUL, dan sdr. ARIS sempat minum minuman keras jenis Anggur Merah sebanyak 2 (dua) Botol, merek Captain Morgan sebanyak 3 (tiga) Botol, merek Soju sebanyak 3 (tiga) Botol dan merek Intisari sebanyak 2 (dua) Botol, hingga tanggal 01 Januari 2026 sekitar pukul 02.00 WIB Terdakwa tertidur di Outlet JNT Cargo Sunter Tanjung Priok Jakarta Utara
- Kemudian pada hari Kamis tanggal 01 Januari 2026 pukul 10.30 WIB Terdakwa kembali ke rumah diantar sdr. VALEN (Rekan Terdakwa) dengan membawa 4 (empat) batang kembang api sisa dari perayaan Tahun Baru, Terdakwa melihat sdr. ADNAN sedang berada di ruang depan sedang tidur, sedangkan Korban sdr. SITI SOLIHAH dan sdr. AFIAH sedang berada di kamarnya masing – masing dengan pintu kamar terbuka, dan Terdakwa langsung ikut tidur di ruang depan bersama sdr. ADNAN dan terbangun di jam 22.30 Wib, kemudian Terdakwa masuk dapur menyalakan kompor dan merebus panci berisi air yang Terdakwa ambil dari keran kamar mandi, lalu Terdakwa masukkan 2 (dua) bungkus Teh, Terdakwa mengeluarkan bungkus kapur barus yang sebelumnya Terdakwa beli, kapur barus tersebut Terdakwa masukkan ke dalam panci menyisahkan 2 (dua) bungkus kapur barus, lalu Terdakwa mengaduk rebusan dengan gayung panjang, Terdakwa juga sempat mengaduk rebusan tersebut pakai sendok makan untuk membenamkan serbuk teh yang masih mengambang, lalu plastik kapur barus Terdakwa tinggal di dekat situ, sedangkan posisi Korbaan sdr. SITI SOLIHAH dan Korban sdr. AFIAH berada di kamarnya masing – masing sedang tertidur dengan posisi pintu terbuka, Korban sdr. ADNAN sedang tertidur juga di ruang tamu, dan setelah Terdakwa menyalakan kompor dan merebus teh dengan kapur barus Terdakwa keluar dari rumah dan menunggu di depan pintu rumah
- Lalu pada tanggal 02 Januari 2026 sekitar pukul 00.30 WIB / sekitar 2 (dua) jam kemudian, setelah asap putih transparan sudah mulai berkurang, Terdakwa masuk ke dalam rumah dengan memakai 4 (empat) lapis masker yang Terdakwa beli sebelumnya di warung dan pada saat Terdakwa melihat korban sdr. SITI SOLIHAH, korban sdr. AFIAH AL ADILAH JAMALUDDIN, korban sdr. ADNAN AL ABRAR JAMALUDDIN sudah lemas pingsan lalu Terdakwa mengecek reaksi mereka dengan cara toel tangannya masing - masing, lalu Terdakwa mematikan kompor, Lalu Terdakwa sempat menuangkan ¼ gelas teh ke dalam 1 (satu) botol kosong, tujuannya untuk dicampurkan dengan racun tikus, tapi karena ribet ahirnya Terdakwa tidak jadi menggunakan botol dan mengambil 1 (satu) buah gelas kosong tersebut Terdakwa isi dengan air rebusan teh dengan kapur barus sebanyak setengah gelas, lalu Terdakwa merobek bubuk racun tikus menuangkan semua bubuk racun ke dalam gelas dan mengaduknya dengan sendok makan, setelah itu Terdakwa masuk ke kamar sdr. SITI SOLIHAH menyuapi air galon bercampur racun tikus sebanyak 1 (satu) kali, lalu Terdakwa ke kamar sebelah menyuapi korban sdr. AFIAH dengan air galon bercampur racun tikus sebanyak 1 (satu) kali, lalu Terdakwa ke ruang tamu menyuapi korban sdr. ADNAN dengan air galon bercampur racun tikus sebanyak 1 (satu) kali.
- Setelah itu Terdakwa matikan lampu dan Terdakwa tertidur di ruang tamu depan bersama jasad sdr. ADNAN, dan sekitar pukul 06.00 Wib Terdakwa terbangun Terdakwa melihat adik Terdakwa yaitu sdr. ADNAN sudah meninggal dunia dengan mulut berbusa warna merah dan Terdakwa melihat sdr. ADNAN, sdr. AFIAH dan sdr. SITI SOLIHAH sudah mati dengan mulut berbusa dan Untuk menghilangkan kecurigaan, Terdakwa membakar 4 (empat) buah kembang api dan mengarahkan ke punggung, kaki, leher Terdakwa sehingga menyerupai luka bakar, sehingga orang tidak curiga dengan perbuatan Terdakwa meracuni korban sdr. SITI SOLIHAH, korban sdr. AFIAH AL ADILAH JAMALUDDIN, korban sdr. ADNAN AL ABRAR JAMALUDDIN dan terlihat seolah-olah Terdakwa juga sebagai korban.
- Kemudian pada tanggal 02 Januari 2026 sekitar pukul 08.00 WIB, kemudian Saksi MUAMMAR KHADAFI JAMALUDDIN (kakak Terdakwa) pulang ke rumah dari tempatnya bekerja, namun saat Saksi MUAMMAR KHADAFI JAMALUDDIN masuk ke dalam rumah pintu tidak dalam keadaaan terkunci dan suasana hening dan gelap karena lampu dalam rumah tidak ada yang menyala, Saksi MUAMMAR KHADAFI JAMALUDDIN menemukan adik kandungnya yatu sdr. ADNAN berada di ruang tamu dalam posisi tidur terlentang tangan kiri dalam keadaan melipat ke arah leher dan tangan kanan menjulur ke samping dengan ruam merah di seluruh tangan kanan dan dengan bibir berbusa, hidung mengeluarkan darah, Setelah itu Saksi MUAMMAR KHADAFI JAMALUDDIN langsung berlari ke kamar ibunya yaitu sdr. SITI SOLIHAH dan menyalakan lampu dan Saksi MUAMMAR KHADAFI JAMALUDDIN melihat ibunya berbaring diatas kasur dengan posisi kedua tangan terlipat diatas dada, mulut berbusa, setelah itu Saksi MUAMMAR KHADAFI JAMALUDDIN ke kamar kakak Saksi MUAMMAR KHADAFI JAMALUDDIN yaitu sdri. AFIAH dan menyalakan lampu dan melihat sudah berbaring diatas kasurnya dengan posisi kedua tangan menekuk di bawah leher dengan mulut berbusa, melihat hal itu Saksi MUAMMAR KHADAFI JAMALUDDIN panik kemudian Saksi MUAMMAR KHADAFI JAMALUDDIN keluar rumah dan berteriak minta tolong “TOLONG.. TOLONG.. TETANGGA.. TOLONGIN KELUARGA SAYA MULUTNYA DALAM KEADAAN BERBUSA SEMUA..” lalu tetangga sekitar rumah datang ke tempat tersebut tapi hanya sampai di depan pintu rumah saja karena melihat sdr. ADNAN sudah dalam keadaan mulut berbusa, Kemudian Saksi MUAMMAR KHADAFI JAMALUDDIN masuk ke dalam rumah untuk memastikan ada yang masih bisa diselamatkan atau tidak, tidak lama kemudian Saksi MUAMMAR KHADAFI JAMALUDDIN melihat adik Saksi MUAMMAR KHADAFI JAMALUDDIN yaitu Terdakwa SYAUQI berada di depan pintu kamar mandi dengan posisi setengah berdiri dengan luka melepuh di punggung nya sambil mengatakan “ADA APA AA?? ADA APA??” sambil merintih kesakitan di punggungnya, Saksi MUAMMAR KHADAFI JAMALUDDIN kaget dan Saksi MUAMMAR KHADAFI JAMALUDDIN mengatakan “LU NGAPAIN DARI KAMAR MANDI ?!, LU GATAU NIH KELUARGA LU MULUTNYA PADA BERBUSA ?!!” sambil Saksi MUAMMAR KHADAFI JAMALUDDIN memegang bahu ibunya dan Saksi MUAMMAR KHADAFI JAMALUDDIN terkejut karena kulit dari ibunya sudah mengelupas pada saat Saksi MUAMMAR KHADAFI JAMALUDDIN genggam tidak lama kemudian Saksi MUAMMAR KHADAFI JAMALUDDIN berteriak makin keras dan sekitar 10 menit kemudian datang warga bersama dengan anggota Bhabinsa ke rumah Saksi MUAMMAR KHADAFI JAMALUDDIN dan tidak lama kemudian datang ambulance dan polisi untuk melakukan cek TKP, sedangkan Terdakwa dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Koja Jakarta Utara.
- Bahwa berdasarkan Kartu Keluarga Nomor 3170221712240023 yang tercatat ADNAN AL ABRAR JAMALUDDIN lahir pada tanggal 11 Januari 2012 atau saat ini masih berusia 14 (empat belas) tahun.
- Berdasarkan VISUM ET REPERTUM Nomor : R/0009/Sk.B/I/2026/IKF tanggal 15 Januari 2026 dari Rumah Sakit Bhayangkara Tk.l Pusdokkes Polri yang ditandatangani dr. I Made Raditya Mahadika, S.H.,M.H.,M.A.R.S.,Sp.FM dan dr. Hery Wijatmoko, Sp.FM, DFM, dokter pada Rumah Sakit Bhayangkara Tk.l Pusdokkes Polri yang telah melakukan pemeriksaan luar dan pemeriksaan dalam, atas jenazah ADNAN AL ABRAR. Kesimpulan : Telah dilakukan pemenksaan terhadap jenazah seorang laki-laki, berusia tiga belas tahun dan bergolongan darah "O Berdasarkan hasil pemeriksaan luar dan dalam tidak didapatkan tanda-tanda kekerasan fisik. Ditemukan tanda pembendungan dan pembusukan lanjut. Pada pemeriksaan dalam didapatkan kerusakan atau erosi pada selaput lendir lambung dan usus dengan gambaran peradangan akibat paparan senyawa kimia dan di dapatkan tanda mati lemas. Pada pemeriksaan toksikologi ditemukan senyawa kimia zinc phosphide, etanol dan kafein pada hati, lambung, isi lambung. usus, jantung dan paru. pada pemeriksaan patologi anatomi jaringan usus degeneratif yang erosif. Sebab mati sesuai dengan gambaran tertelannya senyawa kimia yang bersifat erosif dan tidak lazim untuk dikonsumsi sehingga mengakibatkan mati lemas. Perkiraan waktu kematian dua puluh empat hingga empat puluh delapan jam sebelum dilakukan pemeriksaan
------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 ayat (3) UURI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak ---- |