Petitum |
MOHON PUTUSAN.
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap PENGGUGAT sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1365 KUHPerdata.
- Menyatakan Akta Perjanjian Kerjasama No. 8, tanggal 11 Januari 2017, yang dibuat dihadapan Emmyra Fauzia Kariana, S.H., M.Kn, Notaris di Jakarta, adalah batal demi hukum dan tidak memiliki kekuatan mengikat dengan segala konsekuensi hukumnya;
- Menyatakan Perjanjian Jasa Penambangan Nomor : PTKTC2017.001A/NBL/MAS, tanggal 12 Juni 2017, adalah batal demi hukum dan tidak memiliki kekuatan mengikat dengan segala konsekuensi hukumnya.
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk secara tanggung renteng membayar ganti kerugian materiil secara tunai dan penuh kepada PENGGUGAT, dengan rincian sebagai berikut :
- Kerugian materiil akibat selisih perbedaan tajam harga BBM pada pasar/ normal dengan harga BBM yang dikenakan oleh TERUGAT I pada periode tahun 2022 dan 2023, yaitu sebesar Rp. 227.010.062.925,- (dua ratus dua puluh tujuh milyar sepuluh juta enam puluh dua ribu sembilan ratus dua puluh lima Rupiah); dan
- Kerugian materiil akibat selisih perbedaan biaya konraktor pada harga pasar/ normal dengan biaya kontraktor TERGUGAT I pada periode tahun 2019 – 2024, yaitu sebesar USD 51.203.355 (lima puluh satu juta dua ratus tiga ribu tiga ratus lima puluh lima Dollar Amerika Serikat).
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk secara tanggung renteng membayar ganti kerugian immateriil secara tunai dan penuh kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 10.000.000.000.000 (sepuluh triliun Rupiah) dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak putusan atas gugatan A Quo berkekuatan hukum tetap.
- Menghukum PARA TERGUGAT menghentikan seluruh kegiatan usaha PARA TERGUGAT di lokasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PENGGUGAT sampai dengan putusan atas gugatan A Quo berkekuatan hukum tetap.
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap Daftar Aset PARA TERGUGAT yang dijalankan dan dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
- Menetapkan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta Rupiah) setiap hari keterlambatan PARA TERGUGAT melaksanakan putusan dalam perkara ini, terhitung sejak putusan diucapkan sampai dengan dilaksanakan seluruh isi putusan.
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu, meskipun diajukan verzet, banding atau kasasi (uitvoerbar bij voorrad).
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara ini.
ATAU
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara berpendapat lain, PENGGUGAT mohon perkara ini diputus dengan seadil-adilnya (ex aequo et bono). |