| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan hasil penilaian PARA TERGUGAT cacat hukum, tidak sah, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan batal demi hukum atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Laporan Akhir Penilaian Ganti Kerugian Tanah oleh KANTOR JASA PENILAIAN PUBLIK (KJPP) WAHYONO ADI DAN REKAN Nomor:00072/2.0153-00/PI/II/0180/X/2024 tanggal 15 Oktober 2024;
- Menyatakan batal demi hukum atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Laporan Penilaian Pengadaan Tanah untuk Jalan Tol Kamal – Teluknaga – Rajeg oleh KANTOR JASA PENILAIAN PUBLIK (KJPP) NANANG RAHAYU SIGIT PARYANTO DAN REKAN, Nomor : 00510/2.0160-00/PI/11/0218/1/XII/2023 tanggal 14 Desember 2023 dan revisinya Nomor:095/NSR-SU/III/2024 tanggal 25 Maret 2024;
- Memerintahkan Turut Tergugat 1 dan Turut Tergugat 2 tidak menggunakan dan atau menjadikan dasar Laporan Akhir Penilaian Ganti Kerugian Tanah oleh KANTOR JASA PENILAIAN PUBLIK (KJPP) WAHYONO ADI DAN REKAN (in casu Tergugat 1), Nomor:00072/2.0153-00/PI/II/0180/X/2024 tanggal 15 Oktober 2024 dan Laporan Penilaian Pengadaan Tanah untuk Jalan Tol Kamal – Teluknaga – Rajeg oleh KANTOR JASA PENILAIAN PUBLIK (KJPP) NANANG RAHAYU SIGIT PARYANTO DAN REKAN (in casu Tergugat 2), Nomor : 00510/2.0160-00/PI/11/0218/1/XII/2023 tanggal 14 Desember 2023 dan revisinya Nomor:095/NSR-SU/III/2024 tanggal 25 Maret 2024 dalam setiap bentuk penetapan, pengesahan, atau pelaksanaan pembayaran nilai ganti kerugian untuk objek/bidang tanah, serta mewajibkan Turut Tergugat 1 dan Turut Tergugat 2 mengabaikan (disregard) Laporan Penilaian KJPP tersebut;
- Menyatakan penilaian wajar harga tanah yang menjadi objek pengganti kerugian perkara a quo, pembebasan jalan Tol Kamal – Teluknaga – Rajeg adalah sebesar ± Rp.1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) per meter persegi;
- Menetapkan ganti kerugian pembebasan tanah jalan tol Kamal – Teluknaga – Rajeg perkara a quo adalah sebesar ± Rp.1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) per meter persegi;
- Menghukum TERGUGAT 1 untuk membayar kerugian materil kepada PENGGUGAT sebesar Rp86.017.955.215,- (delapan puluh enam miliar tujuh belas juta sembilan ratus lima puluh lima ribu dua ratus lima belas rupiah), yang merupakan kerugian nyata (actual loss) akibat pembayaran Uang Ganti Kerugian (UGK) berdasarkan hasil appraisal TERGUGAT 1 sebagaimana tercantum dalam Surat Perintah Pembayaran (SPP) Nomor KU.01.01/TPT.KTR/XII/2024-13.6 tertanggal 13 Desember 2024 atas 10 (sepuluh) bidang tanah dengan luas total 17.227 m?2;;
- Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar kerugian immateril kepada PENGGUGAT sebesar Rp250.000.000.000,- (dua ratus lima puluh miliar rupiah), yang timbul akibat terganggunya kredibilitas, reputasi usaha, kepastian hukum, stabilitas finansial, serta keberlangsungan investasi PENGGUGAT dalam pelaksanaan proyek strategis nasional yang secara langsung disebabkan oleh tindakan kelalaian profesional PARA TERGUGAT dalam menyusun laporan penilaian yang tidak wajar dan menyimpang dari Standar Penilaian Indonesia (SPI);
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan terhadap harta kekayaan milik PARA TERGUGAT, baik berupa:
a. Tanah dan bangunan kantor milik TERGUGAT 1, yaitu KANTOR JASA PENILAI PUBLIK (KJPP) WAHYONO ADI DAN REKAN yang beralamat di Graha Enka, Jalan Jati Padang V No. 3, Kelurahan Jati Padang, Kecamatan Pasar Minggu, Kota Administrasi Jakarta Selatan 12540;
b. Tanah dan bangunan kantor milik TERGUGAT 2, yaitu KANTOR JASA PENILAI PUBLIK (KJPP) NANANG RAHAYU SIGIT PARYANTO DAN REKAN yang beralamat di Jl. Hankam No. 5 RT.006 RW.001, Kelurahan Ragunan, Kecamatan Pasar Minggu, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12550;
serta aset lainnya berupa kendaraan bermotor, tanah dan bangunan lainnya, maupun barang bergerak lainnya;
- Memerintahkan kepada Jurusita Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk melaksanakan sita jaminan tersebut;
- Menghukum PARA TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada putusan dalam perkara a quo;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara;
|