Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
415/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Utr 1.LAWRA RESTI NESYA, S.H.
2.ARI SULTON ABDULLAH, SH.
UJANG SELAMET alias KEBO Bin HIDAYAT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 415/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 18 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-3334/M.1.11/Enz.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1LAWRA RESTI NESYA, S.H.
2ARI SULTON ABDULLAH, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1UJANG SELAMET alias KEBO Bin HIDAYAT[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN:

KESATU

---------- Bahwa ia Terdakwa UJANG SELAMET alias KEBO Bin HIDAYAT pada Hari Minggu tanggal 04 Januari 2026 sekira pukul 23.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2026, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2026, bertempat di daerah Jl. Kalibaru Barat VII RT 005/004 Kel. Kalibaru, Kec. Cilincing, Jakarta Utara atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi  perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------

---------- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, Terdakwa sedang nongkrong di Gg. Manunggal VII Kel. Kalibaru menghubungi Sdr. SINCAN (DPO) melalui WA dengan menggunakan HP Redmi milik Terdakwa dengan nomor 08984675580. Terdakwa menghubungi Sdr. SINCAN (DPO) dengan maksud untuk memesan narkotika sebanyak 1 gram dengan kesepakatan seperti biasa yaitu dengan harga Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dan pembayarannya akan dibayar setelah narkotika habis terjual. Pada hari Minggu tanggal 04 Januari 2026 sekitar pukul 01.00 Wib, Sdr. SINCAN (DPO) datang seorang diri dengan menggunakan sepeda motor dan menemui Terdakwa di dekat warung sembako yang berada di Gg. Manunggal VII. Kemudian Sdr. SINCAN (DPO) langsung menyerahkan 1 (satu) bungkus plastik berisi narkotika jenis kristal dengan berat 1 gram sesuai dengan pesanan Terdakwa. Setelah Terdakwa menerima 1 (satu) bungkus narkotika dari Sdr. SINCAN (DPO) atau setelah transaksi, Sdr. SINCAN (DPO) langsung pergi meninggalkan Terdakwa. Narkotika yang Terdakwa terima dari Sdr. SINCAN (DPO) selanjutnya Terdakwa bawa kesamping warung kelontong dengan jarak sekitar 5 (lima) meter, lalu Terdakwa buka dan sempat Terdakwa konsumsi. Selesai mengkonsumsi Terdakwa mengecak narkotika menjadi 4 (empat) bungkus plastik dengan rincian (3 (tiga) paket harga Rp.100.000,- dan 1 (satu) paket belum sempat Terdakwa cak). 3 (tiga) paket harga Rp.100.000,- rencananya untuk Terdakwa jual kembali. 4 (empat) bungkus plastik dengan berat brutto 1,18 (satu koma delapan belas) gram tersebut selanjutnya Terdakwa masukkan kedalam kotak plastik warna biru dan Terdakwa simpan di dalam saku/kantong celana depan sebelah kiri yang Terdakwa kenakan/pakai. Setelah Terdakwa pergi ke depan warung kelontong, lalu sekitar pukul 02.00 Wib tiba-tiba datang beberapa anggota polisi berpakaian preman dari Polsek Cilincing yang kemudian melakukan penggeledahan terhadap badan Terdakwa hingga ditemukan narkotika milik Terdakwa tersebut.

-------------Bahwa Terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman tersebut tidak memiliki atau mendapat ijin dari pihak yang berwenang.-------------------------------------------------------------------------

------------ Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Badan Reserse Kriminal Polri dan Pusat Laboratorium Forensik dengan registrasi NO. LAB. : 1073 / NNF / 2026 yang ditandatangani oleh KABID NARKOBAFOR, a.n AKBP PARASIAN H. GULTOM, S.I.K., M.SI., pada tanggal 16 Maret 2026, setelah diperiksa oleh TRIWIDIASTUTI, S.Si., Apt dan SITI PURWANINGTYAS, S.Sos. menyebutkan bahwa dari barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat segel lengkap dengan label barang bukti (periksa lampiran foto), setelah dibuka di dalamnya terdapat : 

  1. 2 (dua) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,0947 gram (No Barang Bukti 0608/2026/PF)
  2. 2 (dua) bungkus plastik klip masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,3859 gram (No Barang Bukti 0609/2026/PF)

Barang bukti tersebut disita dari Terdakwa UJANG SELAMET alias KEBO bin HIDAYAT dan setelah dilakukan pengujian secara laboratoris hasilnya adalah positif Metamfetamina (No Barang Bukti 0608/2026/PF dan 0609/2026/PF) terdaftar dalam golongan I nomor 61 Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

-------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI   No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika  Jo. Undang -Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

----------- Bahwa benar Terdakwa UJANG SELAMET alias KEBO Bin HIDAYAT pada hari Minggu tanggal 04 Januari 2026 sekira pukul 02.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2026, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2026, bertempat di Jl. Kalibaru Barat VII RT. 005/004 Kel. Kalibaru, Kec. Cilincing, Jakarta Utara atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------

----------- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, saksi Ribut Dwiyanto, saksi Agus Supriyanto, dan saksi Bogardi, masing-masing anggota kepolisian Polsek Cilincing mendapat informasi bahwasanya ada transaksi jual beli narkotika dimana atas informasi tersebut para saksi melakukan penyelidikan dan menemui 1 orang yang sudah diidentifikasi sebagai penyalahguna narkotika. Terdakwa yang bernama UJANG SELAMET alias KEBO bin HIDAYAT saat di tangkap dan di lakukan penggeledahan, di saku depan kiri celana yang dipakai ditemukan 1 (satu) kotak warna biru yang berisi 4 (empat) bungkus plastik bening di dalamnya berisikan Kristal warna putih dengan berat brutto keseluruhan 1,18 (satu koma delapan belas) gram dan 1 (satu) unit HP Redmi. Kepada petugas Terdakwa mengakui bahwa barang bukti narkotika tersebut adalah milik Terdakwa yang di dapatkan dengan cara membeli kepada seorang laki-laki yang di kenal bernama SINCAN (DPO). Terdakwa membeli narkotika jenis kristal kepada Sdr. SINCAN (DPO) sudah 3 (tiga) kali dengan berat rata-rata 1 gram seharga Rp.800.000,-. Uang pembayaran untuk pembelian narkotika kepada Sdr. SINCAN (DPO) selalu diberikan setelah narkotika habis terjual. Selanjutnya Terdakwa UJANG SELAMET alias KEBO bin HIDAYAT berikut barang bukti tersebut di bawa ke Polsek Cilincing guna pengusutan lebih lanjt.

----------- Bahwa Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman tidak memiliki atau mendapat ijin dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau pihak yang berwenang.

------------Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Badan Reserse Kriminal dan Polri Pusat Laboratorium Forensik dengan No. LAB : 1037/NNF/2026 yang ditandatangani oleh KABIDNARKOBAFOR, a.n AKBP PARASIAN H. GULTOM, S.I.K., M.SI., pada tanggal 16 Maret 2026, setelah diperiksa oleh TRIWIDIASTUTI, S.Si., Apt dan SITI PURWANINGTYAS,S.Sos menyebutkan bahwa dari barang bukti yang diterima, yakni:

  1. 2 (dua) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,0947 gram (No Barang Bukti 0608/2026/PF)
  2. 2 (dua) bungkus plastik klip masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,3859 gram (No Barang Bukti 0609/2026/PF)

Barang bukti tersebut disita dari Terdakwa UJANG SELAMET alias KEBO bin HIDAYAT dan setelah dilakukan pengujian secara laboratoris hasilnya adalah positif Metamfetamina (No Barang Bukti 0608/2026/PF dan 0609/2026/PF) terdaftar dalam golongan I nomor 61 Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

----------- Perbuatan Terdakwa UJANG SELAMET alias KEBO bin HIDAYAT sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a KUH Pidana Jo.  UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya