Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
20/Pid.Pra/2026/PN Jkt.Utr FAJAR AKBAR PASYA Bin SUHERYANTO KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR METRO PENJARINGAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa Penahanan
Nomor Perkara 20/Pid.Pra/2026/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Kamis, 17 Sep. 2026
Nomor Surat -
Pihak Pertama
NoNama
1FAJAR AKBAR PASYA Bin SUHERYANTO
Pihak Kedua
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR METRO PENJARINGAN
Pengacara Pihak Kedua
Petitum Permohonan

Berdasarkan alasan-alasan di atas, PEMOHON memohon kepada Yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara melalui Hakim Praperadilan yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut :

1.       Menerima dan mengabulkan permohonan Praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya;

2.       Menyatakan tindakan TERMOHON yang melakukan penahanan terhadap PEMOHON melewati jangka waktu 60 (enam puluh) hari adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

3.       Memerintahkan TERMOHON untuk segera mengeluarkan PEMOHON dari tahanan demi hukum seketika setelah putusan ini diucapkan.

4.       Memulihkan hak PEMOHON dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya;

5. Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Atau,

Apabila Hakim Praperadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya