Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
25/Pdt.G.S/2024/PN Jkt.Utr WAGIYAH TARMINAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 25/Pdt.G.S/2024/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Selasa, 24 Des. 2024
Nomor Surat 25/Pdt.G.S/2024/PN Jkt.Utr
Penggugat
NoNama
1WAGIYAH
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1TARMINAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 34.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya.
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah)  setiap   harinya   apabila   Tergugat   lalai   menjalankan   isiputusan.
  3. Menghukum   Tergugat   untuk   membayar   kerugian   materil   yaitu  baik hutang Pokok dan bunga/keuntungan kepada Penggugat Sejunlah   Rp. 34.000.000,- (tiga puluh empat juta rupiah);
  4. Menghukum tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dari perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak