|
Dakwaan
|
KESATU :
-----------Bahwa ia, Terdakwa MASRIANTO BIN RAM ROYEN pada hari Minggu tanggal 24 Mei 2026 sekira jam 14.13 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Pinggir Jalan Enggano Kelurahan Tanjung Priok Kecamatan Tanjung Priok Jakarta Utara atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang berwenang mengadili perkara “ tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman ” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 24 Mei 2026 sekira jam 14.13 WIB bertempat di Pinggir Jalan Enggano Kelurahan Tanjung Priok Kecamatan Tanjung Priok Jakarta Utara, Terdakwa MASRIANTO bin RAM ROYEN ditangkap oleh anggota Polisi dari Polsek Kalibaru yakni saksi Alif Wahyudi, SH, saksi Bimo Jatmiko dan saksi Bayu Pamungkas, karena terdakwa tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan atau menguasai narkotika jenis sabu, pada waktu terdakwa ditangkap disita barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic klip Kode A berisi narkotika jenis sabu dengan berat Brutto 0,21 gram, 1 (satu) bungkus plastic klip Kode B berisi narkotika jenis sabu dengan berat Brutto 0,20 gram dan 1 (satu) pasang sarung tangan warna hitam dengan logo BIKERS selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polsek Kawasan Kalibaru guna pengusutan lebih lanjut.
- Bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah milik terdakwa dengan tujuan untuk dikonsumsi sendiri oleh terdakwa dan terdakwa memiliki, menyimpan atau menguasai narkotika jenis sabu tersebut bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
- Berdasarkan, Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Polri No Lab : 3798/NNF/2026 tanggal 06 Juli 2026 setelah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip (Kode A) berisi kristal warna putih dengan berat netto 0,1031 gram dan 1 (satu) bungkus plastik klip (Kode B) berisi kristal warna putih dengan berat netto 0,0876 gram, setelah dilakukan pemeriksaan bahwa kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung METAMFEMINA terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
-------------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana Jo Lampiran II UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
----------- Bahwa ia, Terdakwa MASRIANTO BIN RAM ROYEN pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2026 sekira jam 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Jalan RE Martadinata samping Stasiun Kereta Api Ancol Kelurahan Pademangan Barat Kecamatan Pademangan Jakarta Utara atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang berwenang mengadili perkara “Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa MASRIANTO bin RAM ROYEN mengkonsumsi narkotika jenis sabu sejak tahun 2001 dimana terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis sabu dengan tujuan agar terdakwa tidak mengantuk atau tidak mudah lelah dalam mengemudikan Angkutan Umum (Angkot) karena pekerjaan terdakwa sebagai sopir angkot kemudian terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis sabu dengan cara terdakwa menyiapkan botol air mineral ukuran 300ml yang sudah diisi air kemudian tutup botolnya dilubangi 2 untuk memasukkan 2 sedotan plastik selanjutnya salah satu sedotan plastik dimasukkan pipet kaca dan narkotika jenis sabu tersebut dimasukkan kedalam pipet kaca tersebut dan selanjutnya dibakar menggunakan korek api gas yang sudah dimodifikasi dan selanjutnya salah satu sedotan plastik tersebut dihisap seperti layaknya merokok. Adapun manfaat yang dirasakan terdakwa setelah mengkonsumsi narkotika jenis shabu tersebut adalah badan menjadi menjadi fit dan semangat untuk bekerja mengemudikan angkot.
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 24 Mei 2026 sekira jam 14.13 WIB bertempat di Pinggir Jalan Enggano Kelurahan Tanjung Priok Kecamatan Tanjung Priok Jakarta Utara, Terdakwa MASRIANTO bin RAM ROYEN ditangkap oleh anggota Polisi dari Polsek Kalibaru yakni saksi Alif Wahyudi, SH, saksi Bimo Jatmiko dan saksi Bayu Pamungkas, pada waktu terdakwa ditangkap disita barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic klip Kode A berisi narkotika jenis sabu dengan berat Brutto 0,21 gram, 1 (satu) bungkus plastic klip Kode B berisi narkotika jenis sabu dengan berat Brutto 0,20 gram dan 1 (satu) pasang sarung tangan warna hitam dengan logo BIKERS selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polsek Kawasan Kalibaru guna pengusutan lebih lanjut
- Bahwa terdakwa penyalahguna narkotika jenis kristal/sabu tersebut untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
- Berdasarkan, Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Polri No Lab : 3798/NNF/2026 tanggal 06 Juli 2026 setelah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip (Kode A) berisi kristal warna putih dengan berat netto 0,1031 gram dan 1 (satu) bungkus plastik klip (Kode B) berisi kristal warna putih dengan berat netto 0,0876 gram, setelah dilakukan pemeriksaan bahwa kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung METAMFEMINA terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
- Berdasarkan Berita Acara Rapat Pelaksanaan Asesmen Nomor : 441/VIII/Ka/PB.06.06/2026/BNNK tanggal 24 Agustus 2026 yang ditandatangani oleh Tim Asesmen Terpadu setelah melakukan pemeriksaan memberikan kesimpulan bahwa terdakwa MARSIANTO bin RAM ROYEN merupakan penyalahguna narkotika golongan I yaitu sabu untuk diri sendiri dengan pola pemakaian kategori sedang, didiagnosa gangguan mental dan perilaku akibat penggunaan stimulant lainnya (F15) dan memberikan rekomendasi perawatan dan pemulihan dengan Rehabilitasi Rawat Inap di Instansi Pemerintah/Lembaga Rehabilitasi milik mitra BNN maupun Lembaga rehabilitasi komponen Masyarakat yang sudah berstandart rehabilitasi dan dilanjutkan dengan pascarehabilitasi di BNNK/BNNP setempat.
-------------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Lampiran II UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana --------------- |