INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
302/Pdt.P/2024/PN Jkt.Utr | Yulyana | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 20 Mei 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wali Dan Ijin Jual | ||||
Nomor Perkara | 302/Pdt.P/2024/PN Jkt.Utr | ||||
Tanggal Surat | Senin, 20 Mei 2024 | ||||
Nomor Surat | 302/Pdt.P/2024/PN Jkt.Utr | ||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum |
3. Menetapkan dan/atau menyatakan memberikan izin untuk menjual kepada Pemohon terhadap sebidang tanah dan bangunan berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 2010/ Lagoa, berdasarkan Surat Ukur (SU) Nomor 09.02.04.03.00338, seluas 212 m2 (Dua ratus dua belas meter persegi) terletak di Blok K GG III RT. 002/ RW. 016 Kel. Lagoa, Kec. Koja, Kota Jakarta Utara, Prov. DKI Jakarta, Atas nama Budi Sunaryo dan Budi Haryanto, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku; 4. Menetapkan biaya sesuai hukum yang berlaku; Apabila Hakim pemeriksa permohonan berpendapat lain, maka mohon penetapan yang seadil-adilnya (ex aeque et bono); |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |