| Dakwaan |
Pertama
--------------Bahwa ia terdakwa TIAS SUCI WILIYANTI bersama-sama dengan saksi VICKY NOVAL ANDRIYANSYAH bin ENDRIYANTO (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Rabu Tanggal 10 Desember 2025 sekira jam 15.00 WIB atau pada suatu waktu lain dalam Tahun 2025, bertempat di Jl. Perjuangan No. 1 RT. 02/07 Kelurahan Tugu Selatan Kecamatan Koja Jakarta Utara, atau pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa, turut serta melakukan tindak pidana, secara melawan hukum, memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, dilakukan secara bersama-sama, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Rabu Tanggal 10 Desember 2025 sekira pukul 15.00 wib, di Jl. Perjuangan No.1 Rt 02/07 Kel. Tugu Selatan Kec. Koja Jakarta Utara, Saksi SAHAT menyuruh saksi VICKY NOVAL ANDRIYANSYAH bin ENDRIYANTO untuk mencari keberadaan seseorang di daerah Baladewa, karena saksi VICKY NOVAL ANDRIYANSYAH bin ENDRIYANTO tidak mempunyai motor lalu saksi VICKY NOVAL ANDRIYANSYAH bin ENDRIYANTO meminta izin kepada Saksi SAHAT untuk meminjam berupa 1 (satu) unit motor VESPA Matic warna hijau tahun 2019 Nomor polisi B 4213 BYO milik Saksi SAHAT yang harganya mencapai Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), dimana saksi VICKY NOVAL ANDRIYANSYAH bin ENDRIYANTO juga menjelaskan kepada SAHAT akan mengunjungi anaknya serta saksi VICKY NOVAL ANDRIYANSYAH bin ENDRIYANTO berjanji mengembalikan motornya sebelum pukul 17.00 wib kepada saksi SAHAT, selanjutnya saksi VICKY NOVAL ANDRIYANSYAH bin ENDRIYANTO pergi menuju ke tempat terdakwa bukan mencari seseorang di Baladewa sebagaimana permintaan saksi SAHAT.
- Bahwa saat pertemuan saksi VICKY NOVAL ANDRIYANSYAH bin ENDRIYANTO dengan terdakwa saat itu terdakwa mengetahui motor yang dibawa oleh saksi VICKY NOVAL ANDRIYANSYAH bin ENDRIYANTO adalah milik saksi SAHAT, karena sebelumnya terdakwa pernah melihat saksi SAHAT mengendarai motornya, setelah itu terjadi percakapan dimana saksi VICKY NOVAL ANDRIYANSYAH bin ENDRIYANTO bercerita karena terdakwa dan saksi VICKY NOVAL ANDRIYANSYAH bin ENDRIYANTO sama-sama tidak memiliki uang lalu saksi VICKY NOVAL ANDRIYANSYAH bin ENDRIYANTO mengajak terdakwa untuk menggadaikan motor milik SAHAT, setelah itu terdakwa dan saksi VICKY NOVAL ANDRIYANSYAH bin ENDRIYANTO bersama-sama menuju Warakas menemui sdr. ADIP (belum tertangkap) untuk digadaikan, setelah nemenui sdr. ADIP lalu motor milik SAHAT dibawa lalu kurang lebih 1 (satu) terdakwa dan saksi VICKY NOVAL ANDRIYANSYAH bin ENDRIYANTO menunggu lalu sdr. ADIP kembali membawa uang Rp. 2.900.000,- (dua juta sembilan ratus ribu rupiah) lalu diserahkan kepada saksi VICKY NOVAL ANDRIYANSYAH bin ENDRIYANTO setelah itu terdakwa dan saksi VICKY NOVAL ANDRIYANSYAH bin ENDRIYANTO bersama-sama mencari kosan di daerah Mangga Besar.
--------------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana pada Pasal 486 Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP -------------------------------------------------------------------------
Atau
Kedua
--------------Bahwa ia terdakwa TIAS SUCI WILIYANTI bersama-sama dengan saksi VICKY NOVAL ANDRIYANSYAH bin ENDRIYANTO (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Rabu Tanggal 10 Desember 2025 atau pada suatu waktu lain dalam Tahun 2025, bertempat di Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara atau pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa, turut serta melakukan tindak pidana, membeli, menawarkan, menyewa, menukarkan, menerima jaminan atau gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan suatu benda yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari Tindak Pidana, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------------------
- Bahwa saat pertemuan saksi VICKY NOVAL ANDRIYANSYAH bin ENDRIYANTO dengan terdakwa saat itu terdakwa mengetahui motor yang dibawa oleh saksi VICKY NOVAL ANDRIYANSYAH bin ENDRIYANTO adalah milik saksi SAHAT, karena sebelumnya terdakwa pernah melihat saksi SAHAT mengendarai motornya, setelah itu terjadi percakapan dimana saksi VICKY NOVAL ANDRIYANSYAH bin ENDRIYANTO bercerita karena terdakwa dan saksi VICKY NOVAL ANDRIYANSYAH bin ENDRIYANTO sama-sama tidak memiliki uang lalu saksi VICKY NOVAL ANDRIYANSYAH bin ENDRIYANTO diajak terdakwa untuk menggadaikan motor milik SAHAT dengan mengatakan “kalau mau dapat duit, kenapa gak kita gadai saja motor milik SAHAT ini, biar kita ada uang bisa buat beli sabu” setelah itu terdakwa dan saksi VICKY NOVAL ANDRIYANSYAH bin ENDRIYANTO bersama-sama menuju Warakas menemui sdr. ADIP (belum tertangkap) untuk digadaikan, setelah nemenui sdr. ADIP lalu motor milik SAHAT dibawa lalu kurang lebih 1 (satu) terdakwa dan saksi VICKY NOVAL ANDRIYANSYAH bin ENDRIYANTO menunggu lalu sdr. ADIP kembali membawa uang Rp. 2.900.000,- (dua juta sembilan ratus ribu rupiah) dari hasil gadai motor kepada sdr. TANTE METI (DPO) lalu uang diserahkan kepada saksi VICKY NOVAL ANDRIYANSYAH bin ENDRIYANTO setelah itu terdakwa dan saksi VICKY NOVAL ANDRIYANSYAH bin ENDRIYANTO bersama-sama mencari kosan di daerah Mangga Besar
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 19 Desember 2025 Terdakwa dan saksi VICKY NOVAL ANDRIYANSYAH bin ENDRIYANTO kehabisan uang kemudian Terdakwa dan saksi VICKY NOVAL ANDRIYANSYAH bin ENDRIYANTO datang ke rumah sdr. TANTE METI (DPO) dan bertemu dengan anaknya sdr. TANTE METI (DPO) yaitu sdr. DINDA (DPO) dan kemudian Terdakwa dan saksi VICKY NOVAL ANDRIYANSYAH bin ENDRIYANTO menggadaikan motor milik korban SAHAT sebesar Rp. 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), setelah mendapatkan uang dari sdr. DINDA (DPO) Terdakwa dan saksi VICKY NOVAL ANDRIYANSYAH bin ENDRIYANTO pergi belanja
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 25 Desember 2025 kemudian uang Terdakwa dan saksi VICKY NOVAL ANDRIYANSYAH bin ENDRIYANTO habis lagi dan bertemu sdr. ADIP (DPO) dan sdr. GARENG (DPO), kemudian sdr. GARENG (DPO) menawarkan untuk menggadaikan kepada sdr. RINI (DPO) sebesar Rp. 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah) dan setelah dapat uangnya Terdakwa dan saksi VICKY NOVAL ANDRIYANSYAH bin ENDRIYANTO gunakan untuk beli makan dan berbelanja, dan 3 hari kemudian ketika uangnya habis lagi Terdakwa dan saksi VICKY NOVAL ANDRIYANSYAH bin ENDRIYANTO disarankan oleh sdr. GARENG (DPO) untuk oper gadai di Kp. Bahari, Jakarta Utara dan dicarikan oleh sdr. GARENG (DPO) orang yang mau menampung motor korban SAHAT dan 1 jam kemudian motor tersebut digadai sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) ditambah sabu seberat 1 (satu) gram dan kemudian sabu tersebut dikonsumsi bersama-sama oleh Terdakwa dan saksi VICKY NOVAL ANDRIYANSYAH bin ENDRIYANTO di kosan daerah Mangga Besar
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 11 Januari 2026 sekitar pukul 00.30 WIB saksi VICKY NOVAL ANDRIYANSYAH bin ENDRIYANTO ditangkap di Jl. Danau Sunter Kec. Tanjung Priok Jakarta Utara oleh korban SAHAT dibantu sdr. ADRYAN dan dibantu oleh warga sekitar dan kemudian dibawa ke Polsek Koja Jakarta Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut
--------------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana pada Pasal 591 Huruf A Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP -------------------------------------------------------------------------
|