Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
5/Pid.Pra/2026/PN Jkt.Utr ILHAM AJI SAPUTRA bin Panut Riyadi POLSEK KOJA Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa Penangkapan
Nomor Perkara 5/Pid.Pra/2026/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Jumat, 08 Mei 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1ILHAM AJI SAPUTRA bin Panut Riyadi
Termohon
NoNama
1POLSEK KOJA
Advokat
Petitum Permohonan

Maka berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, mohon agar Pengadilan Negeri Jakarta Utara  berkenan menyidangkan perkara Pra Peradilan terhadap Termohon, untuk selanjutnya mohon putusan sebagai berikut :

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan gugatan Pra Peradilan  Pemohon seluruhnya.
  2. Menyatakan tindakan Penangkapan dan Penahanan terhadap  Pemohon serta yang dilakukan oleh Termohon adalah salah dalam penerapan hukum atau cacat hukum atau tidak mempunyai kekuatan hukum atau tidak sah.
  3. Menyatakan Termohon telah melakukan perbuatan melawan hukum yaitu melanggar hukum dengan melakukan tindakan kesewenang-wenangan.
  4. Memerintahkan kepada Penyidik Dit Propam Polri berdasarkan Pasal 108 KUHAP untuk melakukan penyidikan terhadap personal Termohon yang telah melakukan tindakan Penangkapan yang bertentangan dengan Undang-Undang,
  5. Menghukum Termohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR  :

Mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum (Ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya