| Dakwaan |
D A K W A A N
PERTAMA
------- Bahwa Terdakwa SUARDI bin CARACAS, pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2026 sekitar jam 20.00 wib atau pada suatu waktu lain dalam bulan Februari 2026, atau pada suatu waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Warung WIKA pinggir laut Kalibaru Kec. Cilincing Jakarta Utara atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah / wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dimana Pengadilan Negeri Jakarta Utara berwenang mengadili perkara tersebut, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal Terdakwa menghubungi sdr. TONO (DPO) untuk pesan paket narkotika jenis sabu, kemudian Terdakwa disuruh datang langsung ke lokasi / lapaknya sdr. TONO (DPO) yang berada di warung pinggir laut WIKA Kalibaru Kec. Cilincing Jakarta Utara untuk mengambil paket narkotika jenis sabu dengan sistem pembayarannya setelah barang laku terjual (laku bayar) dengan harga pergramnya sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), kemudian pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2026 sekitar jam 20.00 wib setelah sampai dilapaknya sdr. TONO (DPO) maka Terdakwa bertemu dengan sdr. TONO (DPO) kemudian Terdakwa diberikan paket narkotika jenis sabu sebanyak 3 (tiga) gram untuk Terdakwa jual secara ecer, selanjutnya paket narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa pecah / membaginya menjadi beberapa paket kecil, yang mana dalam 1 (satu) gram Terdakwa pecah menjadi 14 (empat belas) paket kecil, lalu paket narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa jual dari harga Rp.70.000,- s/d Rp.100.000,- perpaket, hingga beberapa paket telah laku terjual. Dan apabila narkotika jenis sabu tersebut laku terjual maka Terdakwa mendapatkan keuntungan uang sebesar Rp. 400.000,-/gram dan Terdakwa juga bisa menggunakan narkotika jenis sabu secara gratis.
- Kemudian pada hari Rabu tanggal 25 Februari 2026 sekitar jam 11.30 wib saat Terdakwa sedang tidur didalam kamar kost yang beralamat di Jalan Pepaya Raya No. 2, Rt.16/16, Kel. Semper Barat, Kec. Cilincing, Jakarta Utara bersama dengan istrinya, kemudian datang beberapa orang petugas dari Polres Metro Jakarta Utara diantaranya saksi YOYOK DWI OKTOVA, saksi MUHNIADI ARJUNATA, saksi ARMAND DHANA, saksi ANDI KAMAHARANI, saksi PANJI DANANG SAPUTRA melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan saat melakukan penggeledahan dikamar kost tersebut dari dalam lemari ditemukan :
- 1 (satu) buah bungkus rokok merk MAGNUM FILTER yang didalamnya berisi 1 (satu) plastik klip sedang yang didalamnya terdapat 8 (delapan) plastik klip yang masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu berat brutto 2,22 gram, 1 (satu) plastik klip sedang yang didalamnya terdapat 4 (empat) plastik klip yang masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu berat brutto 1,09 gram dan 1 (satu) plastik klip yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu berat brutto 0,63 gram
- 1 (satu) buah kotak warna hitam yang berisikan plastik-plastik klip kosong
- 1 (satu) unit Hp merk Vivo berikut simcard
- 1 (satu) unit Hp merk Oppo berikut simcard
- Uang tunai sebesar Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) hasil penjualan narkotika jenis sabu
Selanjutnya Terdakwa berikut barang buktinya tersebut dibawa ke Polres Metro Jakarta Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa sebelumnya petugas Kepolisian tersebut mendapat laporan informasi dari seseorang yang tidak mau disebutkan identitasnya, jika ada seseorang yang sering menjual narkotika jenis sabu dan seseorang tersebut tinggal di kost di Jalan Pepaya Semper Barat Cilincing Jakarta Utara, kemudian petugas Kepolisian tersebut menuju ke tempat tersebut hingga akhirnya pada hari Rabu tanggal 25 Februari 2026 sekitar jam 11.30 wib petugas Kepolisian tersebut berhasil melakukan penangkapan terhadap seseorang tersebut yang setelah diketahui bernama SUARDI bin CARACAS yang sedang berada didalam kamar kost yang beralamat di Jalan Pepaya Raya No. 2, Rt.16/16, Kel. Semper Barat, Kec. Cilincing, Jakarta Utara, dan saat dilakukan penggeledahan dari dalam lemari ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu seperti tersebut diatas.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB. : 1430/NNF/2026 tanggal 02 April 2026 dari Puslabfor Bareskrim Polri, bahwa barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus rokok “Magnum Filter" yang didalamnya berisi :
- 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang berisi 4 (empat) bungkus plastik klip ukuran kecil masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran kecil berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,2559 gram
- 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang berisi 8 (delapan) bungkus plastik klip ukuran kecil masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran kecil berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,4177 gram
- 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran kecil berisi 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran kecil berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,3921 gram
berat netto seluruhnya 1,0657 gram. Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti berupa kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, tidak / bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UURI No.1 tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana -------
ATAU
KEDUA
------- Bahwa Terdakwa SUARDI bin CARACAS, pada hari Rabu tanggal 25 Februari 2026 sekitar jam 11.30 wib atau pada suatu waktu lain dalam bulan Februari 2026, atau pada suatu waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di kamar kost yang beralamat di Jalan Pepaya Raya No. 2, Rt.16/16, Kel. Semper Barat, Kec. Cilincing, Jakarta Utara atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah / wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dimana Pengadilan Negeri Jakarta Utara berwenang mengadili perkara tersebut, yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Berawal pada hari Rabu tanggal 25 Februari 2026 sekitar jam 11.30 wib saat Terdakwa sedang tidur didalam kamar kost yang beralamat di Jalan Pepaya Raya No. 2, Rt.16/16, Kel. Semper Barat, Kec. Cilincing, Jakarta Utara bersama dengan istrinya, kemudian datang beberapa orang petugas dari Polres Metro Jakarta Utara diantaranya saksi YOYOK DWI OKTOVA, saksi MUHNIADI ARJUNATA, saksi ARMAND DHANA, saksi ANDI KAMAHARANI, saksi PANJI DANANG SAPUTRA melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan saat melakukan penggeledahan dikamar kost tersebut dari dalam lemari ditemukan :
- 1 (satu) buah bungkus rokok merk MAGNUM FILTER yang didalamnya berisi 1 (satu) plastik klip sedang yang didalamnya terdapat 8 (delapan) plastik klip yang masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu berat brutto 2,22 gram, 1 (satu) plastik klip sedang yang didalamnya terdapat 4 (empat) plastik klip yang masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu berat brutto 1,09 gram dan 1 (satu) plastik klip yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu berat brutto 0,63 gram
- 1 (satu) buah kotak warna hitam yang berisikan plastik-plastik klip kosong
- 1 (satu) unit Hp merk Vivo berikut simcard
- 1 (satu) unit Hp merk Oppo berikut simcard
- Uang tunai sebesar Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) hasil penjualan narkotika jenis sabu
Selanjutnya Terdakwa berikut barang buktinya tersebut dibawa ke Polres Metro Jakarta Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa sebelumnya petugas Kepolisian tersebut mendapat laporan informasi dari seseorang yang tidak mau disebutkan identitasnya, jika ada seseorang yang sering menjual narkotika jenis sabu dan seseorang tersebut tinggal di kost di Jalan Pepaya Semper Barat Cilincing Jakarta Utara, kemudian petugas Kepolisian tersebut menuju ke tempat tersebut hingga akhirnya pada hari Rabu tanggal 25 Februari 2026 sekitar jam 11.30 wib petugas Kepolisian tersebut berhasil melakukan penangkapan terhadap seseorang tersebut yang setelah diketahui bernama SUARDI bin CARACAS yang sedang berada didalam kamar kost yang beralamat di Jalan Pepaya Raya No. 2, Rt.16/16, Kel. Semper Barat, Kec. Cilincing, Jakarta Utara, dan saat dilakukan penggeledahan dari dalam lemari ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu seperti tersebut diatas.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB. : 1430/NNF/2026 tanggal 02 April 2026 dari Puslabfor Bareskrim Polri, bahwa barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus rokok “Magnum Filter" yang didalamnya berisi :
- 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang berisi 4 (empat) bungkus plastik klip ukuran kecil masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran kecil berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,2559 gram
- 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang berisi 8 (delapan) bungkus plastik klip ukuran kecil masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran kecil berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,4177 gram
- 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran kecil berisi 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran kecil berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,3921 gram
berat netto seluruhnya 1,0657 gram. Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti berupa kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman adalah tidak / bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UURI No.1 tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana ------- |