Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
875/Pdt.P/2026/PN Jkt.Utr TEMMY USTENG HAKIM T Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 875/Pdt.P/2026/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Kamis, 15 Okt. 2026
Nomor Surat 875/Pdt.P/2026/PN Jkt.Utr
Pihak Pertama
NoNama
1TEMMY USTENG HAKIM T
Pengacara Pihak Pertama
NoNamaNama Pihak
1WINDRA SANUSTA, S.H.TEMMY USTENG HAKIM T
Pihak Kedua
Pengacara Pihak Kedua
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Perubahan Nama pada Identitas yang diajukan oleh PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan sah perubahan nama PEMOHON semula TEMMY USTENG HAKIM T sebagaimana pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) 3172010610730007, dan Kartu Keluarga (KK) dengan Nomor 3172011710111077, serta Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan Nomor 07.102.557.1.048.000, menjadi TEMMY USTENG HAKIM dengan alasan untuk menyesuaikan pencantuman nama PEMOHON sebagaimana tercantum dalam Akta Kelahiran PEMOHON;
  3. Memerintahkan kepada PEMOHON untuk melaporkan dan/atau memberitahukan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta mengenai perubahan nama pada identitas PEMOHON;
  4. Membebankan biaya permohonan kepada PEMOHON.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak