Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
767/Pid.B/2026/PN Jkt.Utr ARI SULTON ABDULLAH, SH. TONY LEGI Anak Dari Alm VIKTOR LEGI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 767/Pid.B/2026/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 04 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-6237/M.1.11/Eoh.2/09/2026
Pihak Pertama
NoNama
1ARI SULTON ABDULLAH, SH.
Pihak Kedua
NoNamaPenahanan
1TONY LEGI Anak Dari Alm VIKTOR LEGI[Penahanan]
Pengacara Pihak Kedua
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

---------- Bahwa Terdakwa TONY LEGI Anak Dari Alm VIKTOR LEGI, pada tanggal yang sudah tidak diingat lagi bulan Oktober 2022 sampai dengan bulan Februari 2024 , atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2022 sampai dengan tahun 2024, bertempat di PT Pacific Lubritama Indonesia yang beralamat di Jalan Kapuk Kamal Raya No 23 B Kelurahan Kamal Muara, Kecamatan Penjaringan, Kota Administrasi Jakarta Utara atau pada suatu tempat lain yang masih berada dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, melakukan beberapa Tindak Pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut yaitu secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, melainkan karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan Barang tersebut. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

 

  • Bahwa PT PACIFIC LUBRITAMA INDONESIA (selanjutnya disebut PT PLI) merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang perdagangan dengan kegiatan usaha antara lain menyediakan atau menjual minyak pelumas, gemuk ataupun blending oil yang didirikan berdasarkan Akta Perseroan Terbatas PT Pacific Lubritama Indonesia Nomor:2.-  yang dibuat dihadapan Notaris RONY HARUNSYAH GUNAWAN tertanggal 12 April 2000,  yang pada pokoknya menerangkan mengangkat Tuan EDY WIRANTO sebagai Direktur dan Tuan EDWIN KUSNADI sebagai Komisaris perusahaan, sebagaimana telah beberapa kali diubah dan terakhir diubah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT PACIFIC LUBRITAMA INDONESIA Nomor 19.- tanggal 25 Juni 2024 yang dibuat oleh Notaris MIRYANY USMAN, SH, yang pada pokoknya susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan sebagai berikut:

Direktur Utama            : Tuan HERRY DEFJAN;

Direktur                       : Nyonya CLARA VELASCO ALVAREZ;

Dewan Komisaris         : Tuan HARTANTO BUDIDHARMA

Bahwa perubahan data perseroan tersebut juga telah diberitahukan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum berdasarkan Surat Nomor AHU-AH.01.09-0218157 tanggal 26 Juni 2024 perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT PACIFIC LUBRITAMA INDONESIA.

  • Bahwa Terdakwa mulai bekerja di PT PACIFIC LUBRITAMA INDONESIA sejak tahun 2019 berdasarkan Surat Perjanjian kerja Waktu Tertentu Nomor 111/HRD/PLI-III/2019 sebagai General Manager lalu pada tahun 2022 berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Nomor 007/HRD/PLI-II/2022 tanggal 01 Februari 2022 menerangkan Terdakwa TONY LEGI Anak dari Alm VIKTOR LEGI diberikan tugas dan pekerjaan kembali oleh PT PACIFIC LUBRITAMA INDONESIA sebagai General Manager dengan sistem Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
  • Bahwa tugas dan tanggung jawab Terdakwa TONY LEGI anak dari Alm VIKTOR LEGI yaitu:
  • Melaksanakan semua kegiatan/perintah kerja yang telah ditugaskan oleh perusahaan berdasarkan peraturan perusahaan dan membuat laporan hasil perintah kerja yang ditugaskan secara lisan dan tertulis kepada atasan atau pimpinan perusahaan;
  • Memberikan laporan, informasi dan atau penjelasan secara lisan dan atau tertulis atas pelaksanaan/ atau kegiatan yang dilakukan oleh Terdakwa kepada perusahaan PT PACIFIC LUBRITAMA INDONESIA;
  • Mematuhi semua tata tertib yang telah ditetapkan dalam Peraturan Perusahaan dan atau Peraturan Tata Tertib Kerja;
  • Wajib mengganti dan atau mengembalikan barang-barang milik pihak perusahaan yang dipakai dan atau dipergunakan oleh Terdakwa jika Terdakwa terbukti menghilangkan atau merusak atau tidak mengembalikan barang-barang yang menjadi milik pihak Perusahaan wajib mengganti sesuai dengan barang yang dihilangkan/rusak/tidak dikembalikan;

Dan dari pekerjaannya tersebut  PT PLI memberikan gaji, tunjangan kepada Terdakwa TONY LEGI anak dari alm VIKTOR LEGI setiap bulannya kurang lebih Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta Rupiah) serta fasilitas kerja kepada Terdakwa sesuai Peraturan perusahaan berupa Fasilitas Kartu kredit Korporasi dan dana operasional yang diberikan untuk menunjang kepentingan perusahaan dan penggunaan fasilitas kerja tersebut wajib digunakan dan dipertanggungjawabkan sesuai prosedur internal PT PLI.

  • Bahwa pada tahun 2022 PT PLI mengadakan program resmi bernama RRP (Repsol Reward Program) yang ditujukan kepada distributor. Agenda dari Reward Trip ini adalah terbang ke Spanyol dengan agenda liburan yang salah satunya mengunjungi kota Valencia untuk menonton MotoGP. Tujuan Reward Trip adalah untuk memberikan penghargaan kepada distributor yang berhasil mencapai target tertentu dan memberikan motivasi kepada distributor untuk terus meningkatkan performance penjualan.

Mengetahui adanya program tersebut, Terdakwa dengan menggunakan kedudukannya sebagai General Manager memanfaatkan momen tersebut dengan merancang satu perjalanan parallel bernama “Pre-Tour” dan mengajak istri dari Terdakwa untuk ikut menjadi peserta dalam rangkaian Trip ke Spanyol tersebut yang segala pengeluarannya ditagihkan ke PT PLI (di waktu yang berdekatan dengan acara Reward Trip) tanpa sepengetahuan dan seizin dari Saksi HERRY DEFJAN, Saksi HERRY DEFJAN hanya mengetahui ada trip dengan distributor untuk menonton MotoGP sebagai bagian dari RRP (Repsol Reward Program), tanpa mengetahui ada agenda pribadi yang direncanakan oleh Terdakwa Tony Legi untuk berlibur dengan fasilitas VVIP dengan mengajak istrinya;

  • Bahwa Terdakwa TONY LEGI merencanakan perjalanan tersebut pada tanggal 10 Oktober 2022 dalam Microsoft Team Meeting (meeting online) kepada Pilar Segovia, pihak dari travel EVENTOLOGIES pukul 13.00-14.00 WIB. Adapun tim yang terlibat dalam rapat tersebut adalah Arietta, Krisnati Desiana, Tony Legi dan Pilar Segovia sendiri sebagaimana tercantum dalam email. Selanjutnya pada tanggal 25 Oktober 2022 pukul 15.25 Wib Sdri Nuno Alvarez selaku pihak Repsol meminta klarifikasi kepada Terdakwa TONY LEGI mengenai penagihan biaya perjalanan ke Spanyol (Valencia) secara keseluruhan yang dibagi menjadi lima bagian:

a.? Invoice #1 - Group from Repsol Lubricants Spain;

b.? Invoice #2 - Group from OUR Lubricants Sdn Bhd;

c.? Invoice #3 - Group from PLI/Indonesia

d.? Invoice #4 and #5 - Pre-Travel Group from PLI / Indonesia that includes the expenses for: Tony Legi, Katarina L, Izuddin, Awan

Kemudian, Nuno menanyakan kepada Tony Legi - “Please clarify who we invoice for #4 and #5) terjemahan Indonesia: “@tony.legi - Tolong klarifikasi kami harus tagih ke siapa untuk Invoice #4 dan #5”. Perlu diingat Nuno adalah pihak dari Repsol Madrid yang ditempatkan di Singapore dan dalam persoalan ini membantu seluruh pihak terkait dengan penagihan / invoicing dari travel.

  • Bahwa, meskipun Sdr.Nuno Alvarez sudah menyatakan bahwa Pre-Tour itu adalah perjalanan pribadi yang seharusnya tidak ditanggung PT PLI,Terdakwa Tony Legi menjawab email tersebut di tanggal yang sama pada pukul 22.37 WIB menjelaskan “#4 and #5 just invoice to PLI and we will scrutinize by ourselves” (terjemahan Indonesia: Invoice #4 dan #5 tagihkan saja ke PLI dan kami akan teliti sendiri) dengan alasan bahwa Pre-Tour tersebut merupakan bagian dari Repsol Reward Program dan merupakan bonus dari Repsol.
  • Bahwa Pihak Repsol Spanyol melalui Sdr. Nuno Alvarez menyatakan bahwa Pre-Tour adalah perjalanan pribadi Terdakwa Tony Legi dan bukan bagian program resmi perusahaan. Pada tanggal 25 Oktober 2022 terdapat email dari Nuno Alvarez menyatakan bahwa sebagaimana kebijakan Repsol/ Repsol Compliance, Pre-Tour tersebut seharusnya ditagihkan ke Terdakwa Tony Legi secara pribadi karena tidak berkaitan dengan program perusahaan, “Accordingly to the Repsol Compliance team, the agency should invoice the private part of the trip to the passengers, in this case Awan, Opax, Tony and his wife.” Terjemahan Indonesia: “Seharusnya, jika menuruti kebijakan kepatuhan Repsol, agensi harus menagih bagian perjalanan pribadi kepada para peserta, dalam hal ini, Awan, Opax, Tony, dan istrinya”.

Namun sepulangnya dari Pre Tour tersebut Terdakwa TONY LEGI tetap meminta pembayaran tersebut ke bagian Finance PT PLI  tanpa disertai pengajuan Internal Memo terlebih dahulu yang terdapat tandatangan persetujuan dari Saksi HERRY DEFJAN selaku Direktur, karena memanfaatkan jabatannya sebagai General Manager bagian finance saat itu langsung memproses  tagihan dengan menggunakan Dana Perusahaan yang dibayarkan pada tanggal 10 Maret 2023 sebesar Rp 628,850,673.54. (enam ratus dua puluh delapan juta delapan ratus lima puluh ribu enam ratus tujuh puluh tiga koma lima empat Rupiah).

  • Bahwa pada tanggal 3 Juli 2023 terbit dokumen resmi tentang rincian pengeluaran untuk Insentif Trip Korea (Repsol Reward Program) yang dilakukan oleh Terdakwa TONY LEGI dari tim marketing PT PLI sebesar Rp414.000.000,- (empat ratus empat belas juta rupiah) yang telah termasuk pajak, dan juga ada daftar rincian 15 peserta yang akan ikut Insentif Trip 2023, dimana dalam daftar tersebut nama Tony Legi tidak termasuk ke dalam daftar peserta Insentif Trip Korea 2023. Karena melihat dokumen tersebut di mana tidak ada nama Tony Legi disebutkan sehingga Herry Defjan menganggap bahwasanya Tony Legi tidak jadi ke Korea.
  • Bahwa pada tanggal 10 Juli 2023 terdapat debet otomatis terhadap kartu kredit perusahaan yang digunakan oleh Terdakwa TONY LEGI tanpa sepengetahuan dan seizin Direktur PT PLI yaitu Saksi HERRY DEFJAN terkait pembelian 2 (dua) tiket pesawat Korean Air yang ternyata Terdakwa TONY LEGI bersama dengan istrinya menyusul rombongan Trip Korea RRP, pada tanggal 22 Juli 2023 terlihat Terdakwa TONY LEGI menghampiri rombongan distributor sebanyak 1 (satu) kali untuk memberikan motivasi agar distributor tetap semangat mengejar target agar bisa jalan-jalan di Insentif Trip berikutnya, kemudian Terdakwa pergi dan tidak mengikuti rangkaian acara Insentif Trip Korea sama sekali, penggunaan Kartu Kredit tersebut juga tanpa diketahui oleh Saksi HERRY DEFJAN dan Terdakwa TONY LEGI juga tidak pernah membuat laporan penggunaan fasilitas Kartu Kredit perusahaan untuk Trip Korea RRP tersebut kepada Saksi HERRY DEFJAN.
  • Bahwa perjalanan dinas Terdakwa TONY LEGI yang diketahui dan setujui oleh Saksi HERRY DEFJAN selaku Direktur Utama adalah perjalanan ke Singapura untuk menemui Ergon International pada tahun 2023. Namun, untuk perjalanan-perjalanan lain seperti meeting tim Sales IWS secara kuartal ke Bali, perjalanan Tony Legi ke Bali pada bulan Mei 2023 untuk bertemu distributor, perjalanan Tony Legi ke Lombok untuk bertemu distributor pada bulan Januari 2024, perjalanan ke Jepang mendampingi Awan untuk menemui distributor di tahun 2023, pembelian tiket pesawat business class ke Korea di tahun 2023, dan Pre-Tour ke Spanyol di tahun 2022 Tony Legi tidak pernah meminta persetujuan atau melapor kepada Herry Defjan dalam bentuk apapun, serta tidak pernah mengajukan surat permohonan perjalanan dinas untuk Tony Legi melakukan perjalanan-perjalanan tersebut.
  • Bahwa karena mulai merasa terdapat banyak laporan yang belum dipertanggungjawabkan oleh Terdakwa TONY LEGI atas pemakaian fasilitas kartu kredit perusahaan dan dana perusahaan sehingga pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekira pukul 09.00 Wib Saksi HERRY DEF JAN selaku Direktur PT PACIFIC LUBRITAMA INDONESIA meminta Saksi KWOK CHRISTIAN untuk melakukan pengecekan dan penghitungan seluruh pengeluaran pemakaian Kartu Kredit dan Pengeluaran Dana perusahaan yang dilakukan oleh Terdakwa TONY LEGI yang belum ada laporan penggunaannya, Kemudian pihak perusahaan juga meminta untuk dibuatkan perhitungan audit eksternal menggunakan Akuntan Publik HELIANTO & Rekan dan dari hasil penghitungan tersebut didapatkan data penggunaan Fasilitas Kartu Kredit dan Dana Perusahaan oleh Terdakwa TONY LEGI dengan rincian sebagai berikut:

 

No

Posting Date

Item/Service Description

Credit Card (IDR)

1

10.01.2023

TRAVEL BALI

2,651,597.00

2

10.01.2023

ENTERTAINT TGL 19/12/22

820,050.00

3

10.01.2023

ENTERTAINT TGL 29/11/22

750,200.00

4

13.03.2023

ENTERTAINT TGL 15/02/23

532,200.00

5

13.03.2023

ENTERTAINT TGL 15/2/23

907,000.00

6

13.03.2023

ENTERTAINT TGL 23/2/23

617,925.00

7

13.03.2023

ENTERTAINT TGL 6/2/23

5,728,910.00

8

13.03.2023

ENTERTAINT TGL 7/2/23

999,075.00

9

13.03.2023

ENTERTAINT TGL 8/2/23

2,153,602.00

10

13.03.2023

PEMBELIAN BOLA GOLF

1,152,100.00

11

10.04.2023

TRAVEL SINGAPORE

4,465,339.00

12

10.04.2023

TRAVEL SINGAPORE

5,313,211.00

13

10.04.2023

ENTERTAINT TGL 13/3/23

115,500.00

14

10.04.2023

FEE FITNESS FIRST

491,900.00

15

10.04.2023

ENTERTAINT TGL 3/3/23

729,839.00

16

10.04.2023

ENTERTAINT TGL 4/3/23

1,215,896.00

17

10.04.2023

ENTERTAINT TGL 4/3/23

1,215,896.00

18

11.05.2023

FEE FITNESS FIRST

762,500.00

19

11.05.2023

TRAVEL BANGKOK

9,456,479.00

20

11.05.2023

TRAVEL BALI-LOMBOK

7,423,782.00

21

11.05.2023

MEAL

1,639,605.00

22

10.06.2023

FEE FITNESS FIRST

762,500.00

23

10.06.2023

MEAL

1,626,526.00

24

10.06.2023

MEAL

4,061,363.00

25

10.06.2023

TRAVEL BALI

3,001,958.00

26

10.08.2023

TRAVEL KE TOKYO

61,958,622.00

27

10.08.2023

TRAVEL KOREA

124,404,591.00

28

10.08.2023

FEE FITNESS FIRST

762,500.00

29

11.09.2023

FEE FITNESS FIRST

762,500.00

30

10.09.2023

FEE FITNESS FIRST

762,500.00

31

11.09.2023

MEAL

6,928,500.00

32

11.09.2023

TRAVEL BALI

3,131,480.00

33

11.09.2023

TRAVEL BANDUNG

14,115,522.00

34

11.10.2023

TRAVEL JEPANG

5,966,883.00

35

11.10.2023

TRAVEL-JEPANG 28 AGT-6 SEPT (MAKAN+TRANSPORT)

8,170,836.00

36

11.10.2023

MEAL

2,847,132.00

37

11.10.2023

FEE FITNESS FIRST

762,500.00

38

10.11.2023

FEE FITNESS FIRST

762,500.00

39

11.12.2023

FEE FITNESS FIRST

762,500.00

40

10.01.2024

FEE FITNESS FIRST

762,500.00

41

10.02.2024

FEE FITNESS FIRST

762,500.00

42

10.02.2024

TRAVEL-LOMBOK 21-23 JAN (PESAWAT+MAKAN)

2,593,581.00

43

10.02.2024

PEMBELIAN GLOVES UTK KEBUTUHAN GOLF

159,000.00

Total 

 

294,971,100.00

 

Lebih lanjut, ditemukan pemakaian Dana perusahaan untuk keperluan pribadi Tony Legi dengan rincian sebagai berikut:

 

No

Posting Date

Item/Service Description

Bank (IDR)

1

10.01.2023

ISI FLAZZ 0145-2000-1307-3483

1,000,000.00

2

31.01.2023

RESEARCH HARGA BASE OIL

19,539,000.00

3

21.03.2023

ISI FLAZZ 0145-2000-1307-3483

1,000,000.00

4

10.03.2023

VALENSIA

628,850,673.54

5

06.04.2023

RESEARCH HARGA BASE OIL

10,521,000.00

6

10.05.2023

ISI FLAZZ 0145-2000-1307-3483

1,000,000.00

7

10.07.2023

ISI FLAZZ 0145-2000-1307-3483

1,000,000.00

8

20.09.2023

RESEARCH HARGA BASE OIL

9,249,000.00

9

09.10.2023

ISI FLAZZ 0145-2000-1307-3483

1,000,000.00

10

24.11.2023

ISI FLAZZ 0145-2000-1307-3483

1,000,000.00

11

12.01.2024

ISI FLAZZ 0145-2000-1307-3483

1,000,000.00

12

06.02.2024

RESEARCH HARGA BASE OIL

10,244,000.00

13

16.02.2024

ISI FLAZZ 0145-2000-1307-3483

1,000,000.00

Total

686,403,673.54

 

 

 

  • Sehingga, total pemakaian kartu kredit oleh Terdakwa Tony Legi serta pemakaian uang perusahaan untuk kepentingan pribadi Terdakwa Tony Legi adalah sebesar Rp981.374.773,54 (sembilan ratus delapan puluh satu juta tiga ratus tujuh puluh empat ribu tujuh ratus tujuh puluh tiga rupiah lima puluh empat sen).
  • Bahwa mekanisme yang berada di PT.PLI terkait adanya perjalanan yang menggunakan kartu Kredit milik dari PT.PLI, dapat Saksi VII jelaskan jika ada karyawan yang harus mengadakan perjalanan menggunakan kartu kredit PT PLI, maka aturannya telah diatur secara resmi dalam Internal Memo No. 003/PLI-INT/II/2019 tentang Operational Expenses & Business Travel Policy PT PLI dan Internal Memo No. 102/PLI-INT/I/2020 tentang Kebijakan Penggunaan Kartu Kredit Perusahaan. Dalam Internal Memo No. 102/PLI-INT/I/2020 Kebijakan Penggunaan Kartu   Kredit   Perusahaan   Bagian A   tentang Ketentuan Penggunaan Kartu Kredit BCA Corporate” PT PLI Nomor 2 telah jelas tertulis bahwa penggunaan kartu kredit perusahaan oleh karyawan untuk keperluan perusahaan yang telah ditentukan dan disetujui oleh Perusahaan. Mekanisme ini dipertegas juga dalam Bagian Ketentuan LainInternal Memo Operational Expenses & Business Travel Policy No. 003/PLI-INT/II/2019” PT PLI yang menegaskan bahwa setiap karyawan harus mendapatkan persetujuan tertulis dari atasannya terlebih dahulu sebelum melakukan pemesanan apapun (pesawat, hotel, dll) dan semua formulir klaim biaya dan bon/kwitansi asli perjalanan dinas harus disetujui oleh atasan sebelum pengajuan klaim. Adapun Standar Operasional Perusahaan (SOP) terhadap pemegang fasilitas kartu kredit antara lain Apabila pemegang Kartu Kredit mendapatkan tugas dari perusahaan ke luar kantor/perusahaan maka pemegang Kartu Kredit pada saat menggunakannya sekembalinya dari tugas keluar kantor harus membuat pelaporan pemakaian kartu kredit dan melampirkan Nota Nota pemakaiannya yaitu apabila Departemen Sales membuat pelaporannya kepada General Manager, General Manager membuat pelaporannya kepada Direktur, Direktur membuat pelaporannya kepada Pemegang Saham.

Selain fasilitas kartu kredit perusahaan juga memiliki Dana Perusahaan yang dapat digunakan untuk keperluan perusahaan dengan SOP penggunaan apabila ada karyawan yang mau menggunakan dana perusahaan harus membuat Internal Memo terlebih dahulu secara berjenjang, apabila seoran General Manager yang ingin mengajukannya maka Internal Memo ditujukan kepada Direktur Perusahaan, setelah Internal Memo disetujui oleh Direktur diberikan kepada bagian Finance yaitu Saksi YOHANES dan Saksi FEBRY setelah itu diproses pengajuan dana tersebut dan apabila telah berhasil maka dana perusahaan akan diserahkan langsung kepada karyawan yang mengajukan, setelah dana dipergunakan oleh Karyawan yang mengajukan Wajib memberikan bukti atas pemakaian dana tersebut kepada bagian Finance untuk diinput dan mengarsipkan dokumen pengeluaran tersebut untuk dilaporkan kepada Direktur.

  • Bahwa berdasarkan temuan tersebut pihak perusahaan pernah memanggil Terdakwa TONY LEGI dengan maksud untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul dan meminta pertanggungjawaban penggunaan Fasilitas Kartu kredit dan Dana Perusahaan yang belum dilaporkan kepada Direksi, namun saat itu Terdakwa TONY LEGI malah mengirimkan surat somasi kepada PT PLI  dan karena tidak ada itikad baik dari Terdakwa TONY LEGI sehingga PT PLI membuat laporan ke Polsek Penjaringan.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa TONY LEGI tersebut PT PACIFIC LUBRITAMA INDONESIA mengalami kerugian kurang lebih Rp 981.374.773,54 (sembilan ratus delapan puluh satu juta tiga ratus tujuh puluh empat ribu tujuh ratus tujuh puluh tiga rupiah lima puluh empat sen)

 

---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 488 Jo Pasal 126 ayat (1) UURI No.1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ----------

 

ATAU

KEDUA

 

---------- Bahwa Terdakwa TONY LEGI Anak Dari Alm VIKTOR LEGI, pada tanggal yang sudah tidak diingat lagi bulan Oktober 2022 sampai dengan bulan Februari 2024 , atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2022 sampai dengan tahun 2024, bertempat di PT Pacific Lubritama Indonesia yang beralamat di Jalan Kapuk Kamal Raya No 23 B Kelurahan Kamal Muara, Kecamatan Penjaringan, Kota Administrasi Jakarta Utara atau pada suatu tempat lain yang masih berada dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, melakukan beberapa Tindak Pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut yaitu yang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana,. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----

 

  • Bahwa PT PACIFIC LUBRITAMA INDONESIA (selanjutnya disebut PT PLI) merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang perdagangan dengan kegiatan usaha antara lain menyediakan atau menjual minyak pelumas, gemuk ataupun blending oil yang didirikan berdasarkan Akta Perseroan Terbatas PT Pacific Lubritama Indonesia Nomor:2.-  yang dibuat dihadapan Notaris RONY HARUNSYAH GUNAWAN tertanggal 12 April 2000,  yang pada pokoknya menerangkan mengangkat Tuan EDY WIRANTO sebagai Direktur dan Tuan EDWIN KUSNADI sebagai Komisaris perusahaan, sebagaimana telah beberapa kali diubah dan terakhir diubah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT PACIFIC LUBRITAMA INDONESIA Nomor 19.- tanggal 25 Juni 2024 yang dibuat oleh Notaris MIRYANY USMAN, SH, yang pada pokoknya susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan sebagai berikut:

Direktur Utama            : Tuan HERRY DEFJAN;

Direktur                       : Nyonya CLARA VELASCO ALVAREZ;

Dewan Komisaris         : Tuan HARTANTO BUDIDHARMA

  • Bahwa perubahan data perseroan tersebut juga telah diberitahukan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum berdasarkan Surat Nomor AHU-AH.01.09-0218157 tanggal 26 Juni 2024 perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT PACIFIC LUBRITAMA INDONESIA.
  • Bahwa pada tahun 2022 PT PLI mengadakan program resmi bernama RRP (Repsol Reward Program) yang ditujukan kepada distributor. Agenda dari Reward Trip ini adalah terbang ke Spanyol dengan agenda liburan yang salah satunya mengunjungi kota Valencia untuk menonton MotoGP. Tujuan Reward Trip adalah untuk memberikan penghargaan kepada distributor yang berhasil mencapai target tertentu dan memberikan motivasi kepada distributor untuk terus meningkatkan performance penjualan.

Mengetahui ada program tersebut Terdakwa dengan menggunakan kedudukannya sebagai General Manager memanfaatkan momen tersebut dengan merancang satu perjalanan parallel bernama “Pre-Tour” dengan cara mengajak istri dari Terdakwa untuk ikut menjadi peserta dalam rangkaian Trip ke Spanyol tersebut yang segala pengeluarannya ditagihkan ke PT PLI (di waktu sama dengan acara Reward Trip) tanpa sepengetahuan dan seizin dari Saksi HERRY DEFJAN, Saksi HERRY DEFJAN hanya mengetahui ada trip dengan distributor untuk menonton MotoGP sebagai bagian dari RRP (Repsol Reward Program), tanpa mengetahui ada agenda pribadi yang direncanakan oleh Terdakwa Tony Legi untuk berlibur dengan fasilitas VVIP dengan mengajak istrinya;

  • Bahwa Terdakwa TONY LEGI merencanakan perjalanan tersebut pada tanggal 10 Oktober 2022

dalam Microsoft Team Meeting (meeting online) kepada Pilar Segovia, pihak dari travel EVENTOLOGIES pukul 14.00-13.00 WIB. Adapun tim yang terlibat dalam meeting ini adalah Arietta, Krisnati Desiana, Tony Legi dan Pilar Segovia sendiri sebagaimana email tercantum.

Kemudian pada tanggal 25 Oktober 2022 pukul 15.25 Wib Sdri Nuno Alvarez selaku pihak Repsol Madrid, meminta klarifikasi kepada Terdakwa TONY LEGI terkait dengan persoalan penagihan biaya trip Spanyol (Valencia) secara keseluruhan yang dibagi menjadi lima bagian:

a.? Invoice #1 - Group from Repsol Lubricants Spain;

b.? Invoice #2 - Group from OUR Lubricants Sdn Bhd;

c.? Invoice #3 - Group from PLI/Indonesia

d.? Invoice #4 and #5 - Pre-Travel Group from PLI / Indonesia that includes the expenses for: Tony Legi, Katarina L, Izuddin, Awan

Kemudian, Nuno menanyakan kepada Tony Legi - “Please clarify who we invoice for #4 and #5) terjemahan Indonesia: “@tony.legi - Tolong klarifikasi kami harus tagih ke siapa untuk Invoice #4 dan #5”. Perlu diingat Nuno adalah pihak dari Repsol Madrid yang ditempatkan di Singapore dan dalam persoalan ini membantu seluruh pihak terkait dengan penagihan / invoicing dari travel.

 

  • Bahwa, meskipun Nuno Alvarez sudah menyatakan bahwa Pre-Tour itu adalah perjalanan pribadi yang seharusnya tidak ditanggung PT PLI,Terdakwa Tony Legi menjawab email tersebut di tanggal yang sama pada pukul 22.37 WIB menjelaskan “#4 and #5 just invoice to PLI and we will scrutinize by ourselves” (terjemahan Indonesia: Invoice #4 dan #5 tagihkan saja ke PLI dan kami akan teliti sendiri) dengan alasan bahwa Pre-Tour tersebut merupakan bagian dari Repsol Reward Program dan merupakan bonus dari Repsol.
  • Bahwa Pihak Repsol Spanyol melalui NUNO ALVAREZ menyatakan bahwa Pre-Tour adalah perjalanan pribadi Terdakwa Tony Legi dan bukan bagian program resmi perusahaan. Pada tanggal 25 Oktober 2022 terdapat email dari Nuno Alvarez menyatakan bahwa sebagaimana kebijakan Repsol, Pre-Tour tersebut seharusnya ditagihkan ke Terdakwa Tony Legi secara pribadi karena tidak berkaitan dengan program perusahaan, “Accordingly to the Repsol Compliance team, the agency should invoice the private part of the trip to the passengers, in this case Awan, Opax, Tony and his wife.” Terjemahan Indonesia: “Seharusnya, jika menuruti kebijakan kepatuhan Repsol, agensi harus menagih bagian perjalanan pribadi kepada para peserta, dalam hal ini, Awan, Opax, Tony, dan istrinya”.

Namun sepulangnya dari Pre Tour tersebut Terdakwa TONY LEGI tetap meminta pembayaran tersebut ke bagian Finance tanpa disertai pengajuan Internal Memo terlebih dahulu yang terdapat tandatangan persetujuan dari Direktur, karena memanfaatkan jabatannya sebagai General Manager bagian finance saat itu langsung memproses  tagihan dengan menggunakan Dana Perusahaan yang dibayarkan pada tanggal 10 Maret 2023 sebesar Rp 628,850,673.54. (enam ratus dua puluh delapan juta delapan ratus lima puluh ribu enam ratus tujuh puluh tiga koma lima empat Rupiah)

  • Bahwa pada tanggal 3 Juli 2023 terbit dokumen resmi tentang rincian pengeluaran untuk Insentif Trip Korea (Repsol Reward Program) dari tim marketing PLI sebesar Rp414.000.000,- (empat ratus empat belas juta rupiah) yang telah termasuk pajak, dan juga ada daftar rincian 15 peserta yang akan ikut Insentif Trip 2023, dimana dalam daftar tersebut nama Tony Legi tidak termasuk ke dalam daftar peserta Insentif Trip Korea 2023. Karena melihat dokumen tersebut di mana tidak ada nama Tony Legi disebutkan sehingga Herry Defjan menganggap bahwasanya Tony Legi tidak jadi ke Korea.
  • Bahwa pada tanggal 10 Juli 2023 terdapat debet otomatis terhadap kartu kredit perusahaan yang digunakan oleh Terdakwa TONY LEGI terkait pembelian 2 (dua) tiket pesawat Korean Air yang ternyata Terdakwa TONY LEGI bersama dengan istrinya menyusul rombongan Trip Korea RRP, pada tanggal 22 Juli 2023 terlihat Terdakwa TONY LEGI menghampiri rombongan distributor sebanyak 1 (satu) kaliuntuk memberikan motivasi agar distributor tetap semangat mengejar target agar bisa jalan-jalan di Insentif Trip berikutnya, kemudian Ia pergi dan tidak mengikuti rangkaian acara Insentif Trip Korea sama sekali, penggunaan Kartu Kredit tersebut juga tanpa diketahui oleh Saksi HERRY DEFJAN dan Terdakwa TONY LEGI juga tidak pernah membuat laporan penggunaan fasilitas Kartu Kredit perusahaan untuk Trip Korea RRP tersebut kepada Saksi HERRY DEFJAN.
  • Bahwa perjalanan dinas Terdakwa TONY LEGI yang diketahui dan setujui oleh Saksi HERRY DEFJAN selaku Direktur Utama adalah perjalanan ke Singapura untuk menemui Ergon International pada tahun 2023. Namun, untuk perjalanan-perjalanan lain seperti meeting tim Sales IWS secara kuartal ke Bali, perjalanan Tony Legi ke Bali pada bulan Mei 2023 untuk bertemu distributor, perjalanan Tony Legi ke Lombok untuk bertemu distributor pada bulan Januari 2024, perjalanan ke Jepang mendampingi Awan untuk menemui distributor di tahun 2023, pembelian tiket pesawat business class ke Korea di tahun 2023, dan Pre-Tour ke Spanyol di tahun 2022 Tony Legi tidak pernah meminta persetujuan atau melapor kepada Herry Defjan dalam bentuk apapun, serta tidak pernah mengajukan surat permohonan perjalanan dinas untuk Tony Legi melakukan perjalanan-perjalanan tersebut.
  • Bahwa karena mulai merasa terdapat banyak laporan yang belum dipertanggungjawabkan oleh Terdakwa TONY LEGI atas pemakaian fasilitas kartu kredit dan dana perusahaan sehingga pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekira pukul 09.00 Wib Saksi HERRY DEF JAN selaku Direktur PT PACIFIC LUBRITAMA INDONESIA meminta Saksi KWOK CHRISTIAN untuk melakukan pengecekan dan penghitungan seluruh pengeluaran pemakaian Kartu Kredit dan Pengeluaran Dana perusahaan yang dilakukan oleh Terdakwa TONY LEGI yang belum ada laporan penggunaannya, Kemudian pihak perusahaan juga meminta untuk dibuatkan perhitungan audit eksternal menggunakan Akuntan Publik HELIANTONO & Rekan (Parker Russel)dan dari hasil penghitungan tersebut didapatkan data penggunaan Fasilitas Kartu Kredit dan Dana Perusahaan oleh Terdakwa TONY LEGI dengan rincian sebagai berikut:

 

No

Posting Date

Item/Service Description

Credit Card (IDR)

1

10.01.2023

TRAVEL BALI

2,651,597.00

2

10.01.2023

ENTERTAINT TGL 19/12/22

820,050.00

3

10.01.2023

ENTERTAINT TGL 29/11/22

750,200.00

4

13.03.2023

ENTERTAINT TGL 15/02/23

532,200.00

5

13.03.2023

ENTERTAINT TGL 15/2/23

907,000.00

6

13.03.2023

ENTERTAINT TGL 23/2/23

617,925.00

7

13.03.2023

ENTERTAINT TGL 6/2/23

5,728,910.00

8

13.03.2023

ENTERTAINT TGL 7/2/23

999,075.00

9

13.03.2023

ENTERTAINT TGL 8/2/23

2,153,602.00

10

13.03.2023

PEMBELIAN BOLA GOLF

1,152,100.00

11

10.04.2023

TRAVEL SINGAPORE

4,465,339.00

12

10.04.2023

TRAVEL SINGAPORE

5,313,211.00

13

10.04.2023

ENTERTAINT TGL 13/3/23

115,500.00

14

10.04.2023

FEE FITNESS FIRST

491,900.00

15

10.04.2023

ENTERTAINT TGL 3/3/23

729,839.00

16

10.04.2023

ENTERTAINT TGL 4/3/23

1,215,896.00

17

10.04.2023

ENTERTAINT TGL 4/3/23

1,215,896.00

18

11.05.2023

FEE FITNESS FIRST

762,500.00

19

11.05.2023

TRAVEL BANGKOK

9,456,479.00

20

11.05.2023

TRAVEL BALI-LOMBOK

7,423,782.00

21

11.05.2023

MEAL

1,639,605.00

22

10.06.2023

FEE FITNESS FIRST

762,500.00

23

10.06.2023

MEAL

1,626,526.00

24

10.06.2023

MEAL

4,061,363.00

25

10.06.2023

TRAVEL BALI

3,001,958.00

26

10.08.2023

TRAVEL KE TOKYO

61,958,622.00

27

10.08.2023

TRAVEL KOREA

124,404,591.00

28

10.08.2023

FEE FITNESS FIRST

762,500.00

29

11.09.2023

FEE FITNESS FIRST

762,500.00

30

10.09.2023

FEE FITNESS FIRST

762,500.00

31

11.09.2023

MEAL

6,928,500.00

32

11.09.2023

TRAVEL BALI

3,131,480.00

33

11.09.2023

TRAVEL BANDUNG

14,115,522.00

34

11.10.2023

TRAVEL JEPANG

5,966,883.00

35

11.10.2023

TRAVEL-JEPANG 28 AGT-6 SEPT (MAKAN+TRANSPORT)

8,170,836.00

36

11.10.2023

MEAL

2,847,132.00

37

11.10.2023

FEE FITNESS FIRST

762,500.00

38

10.11.2023

FEE FITNESS FIRST

762,500.00

39

11.12.2023

FEE FITNESS FIRST

762,500.00

40

10.01.2024

FEE FITNESS FIRST

762,500.00

41

10.02.2024

FEE FITNESS FIRST

762,500.00

42

10.02.2024

TRAVEL-LOMBOK 21-23 JAN (PESAWAT+MAKAN)

2,593,581.00

43

10.02.2024

PEMBELIAN GLOVES UTK KEBUTUHAN GOLF

159,000.00

 

Total 

 

294,971,100.00

 

Lebih lanjut, ditemukan pemakaian Dana perusahaan untuk keperluan pribadi Tony Legi dengan rincian sebagai berikut:

 

No

Posting Date

Item/Service Description

Bank (IDR)

1

10.01.2023

ISI FLAZZ 0145-2000-1307-3483

1,000,000.00

2

31.01.2023

RESEARCH HARGA BASE OIL

19,539,000.00

3

21.03.2023

ISI FLAZZ 0145-2000-1307-3483

1,000,000.00

4

10.03.2023

VALENSIA

628,850,673.54

5

06.04.2023

RESEARCH HARGA BASE OIL

10,521,000.00

6

10.05.2023

ISI FLAZZ 0145-2000-1307-3483

1,000,000.00

7

10.07.2023

ISI FLAZZ 0145-2000-1307-3483

1,000,000.00

8

20.09.2023

RESEARCH HARGA BASE OIL

9,249,000.00

9

09.10.2023

ISI FLAZZ 0145-2000-1307-3483

1,000,000.00

10

24.11.2023

ISI FLAZZ 0145-2000-1307-3483

1,000,000.00

11

12.01.2024

ISI FLAZZ 0145-2000-1307-3483

1,000,000.00

12

06.02.2024

RESEARCH HARGA BASE OIL

10,244,000.00

13

16.02.2024

ISI FLAZZ 0145-2000-1307-3483

1,000,000.00

Total

686,403,673.54

 

 

 

  • Sehingga, total pemakaian kartu kredit oleh Terdakwa Tony Legi serta pemakaian uang perusahaan untuk kepentingan pribadi Terdakwa Tony Legi adalah sebesar Rp981.374.773,54 (sembilan ratus delapan puluh satu juta tiga ratus tujuh puluh empat ribu tujuh ratus tujuh puluh tiga rupiah lima puluh empat sen).
  • Bahwa mekanisme yang berada di PT.PLI terkait adanya perjalanan yang menggunakan kartu Kredit milik dari PT.PLI, dapat Saksi VII jelaskan jika ada karyawan yang harus mengadakan perjalanan menggunakan kartu kredit PT PLI, maka aturannya telah diatur secara resmi dalam Internal Memo No. 003/PLI-INT/II/2019 tentang Operational Expenses & Business Travel Policy PT PLI dan Internal Memo No. 102/PLI-INT/I/2020 tentang Kebijakan Penggunaan Kartu Kredit Perusahaan. Dalam Internal Memo No. 102/PLI-INT/I/2020 Kebijakan Penggunaan Kartu   Kredit   Perusahaan   Bagian A   tentang Ketentuan Penggunaan Kartu Kredit BCA Corporate” PT PLI Nomor 2 telah jelas tertulis bahwa penggunaan kartu kredit perusahaan oleh karyawan untuk keperluan perusahaan yang telah ditentukan dan disetujui oleh Perusahaan. Mekanisme ini dipertegas juga dalam Bagian Ketentuan LainInternal Memo Operational Expenses & Business Travel Policy No. 003/PLI-INT/II/2019” PT PLI yang menegaskan bahwa setiap karyawan harus mendapatkan persetujuan tertulis dari atasannya terlebih dahulu sebelum melakukan pemesanan apapun (pesawat, hotel, dll) dan semua formulir klaim biaya dan bon/kwitansi asli perjalanan dinas harus disetujui oleh atasan sebelum pengajuan klaim. Adapun Standar Operasional Perusahaan (SOP) terhadap pemegang fasilitas kartu kredit antara lain Apabila pemegang Kartu Kredit mendapatkan tugas dari perusahaan ke luar kantor/perusahaan maka pemegang Kartu Kredit pada saat menggunakannya sekembalinya dari tugas keluar kantor harus membuat pelaporan pemakaian kartu kredit dan melampirkan Nota Nota pemakaiannya yaitu apabila Departemen Sales membuat pelaporannya kepada General Manager, General Manager membuat pelaporannya kepada Direktur, Direktur membuat pelaporannya kepada Pemegang Saham.

Selain fasilitas kartu kredit perusahaan juga memiliki Dana Perusahaan yang dapat digunakan untuk keperluan perusahaan dengan SOP penggunaan apabila ada karyawan yang mau menggunakan dana perusahaan harus membuat Internal Memo terlebih dahulu secara berjenjang, apabila seoran General Manager yang ingin mengajukannya maka Internal Memo ditujukan kepada Direktur Perusahaan, setelah Internal Memo disetujui oleh Direktur diberikan kepada bagian Finance yaitu Saksi YOHANES dan Saksi FEBRY setelah itu diproses pengajuan dana tersebut dan apabila telah berhasil maka dana perusahaan akan diserahkan langsung kepada karyawan yang mengajukan, setelah dana dipergunakan oleh Karyawan yang mengajukan Wajib memberikan bukti atas pemakaian dana tersebut kepada bagian Finance untuk diinput dan mengarsipkan dokumen pengeluaran tersebut untuk dilaporkan kepada Direktur.

  • Bahwa berdasarkan temuan tersebut pihak perusahaan pernah memanggil Terdakwa TONY LEGI dengan maksud untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul dan meminta pertanggungjawaban penggunaan Fasilitas Kartu kredit dan Dana Perusahaan yang belum dilaporkan kepada Direksi, namun saat itu Terdakwa TONY LEGI malah mengirimkan surat somasi kepada PT PLI dan karena tidak ada itikad baik dari Terdakwa TONY LEGI sehingga PT PLI membuat laporan ke Polsek Penjaringan.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa TONY LEGI tersebut PT PACIFIC LUBRITAMA INDONESIA mengalami kerugian kurang lebih Rp 981.374.773,54 (sembilan ratus delapan puluh satu juta tiga ratus tujuh puluh empat ribu tujuh ratus tujuh puluh tiga rupiah lima puluh empat sen)

 

---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Jo Pasal 126 ayat (1) UURI No.1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ----------

 

ATAU

KETIGA

 

---------- Bahwa Terdakwa TONY LEGI Anak Dari Alm VIKTOR LEGI, pada tanggal yang sudah tidak diingat lagi bulan Oktober 2022 sampai dengan bulan Februari 2024 , atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2022 sampai dengan tahun 2024, bertempat di PT Pacific Lubritama Indonesia yang beralamat di Jalan Kapuk Kamal Raya No 23 B Kelurahan Kamal Muara, Kecamatan Penjaringan, Kota Administrasi Jakarta Utara atau pada suatu tempat lain yang masih berada dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, melakukan beberapa Tindak Pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------

 

  • Bahwa PT PACIFIC LUBRITAMA INDONESIA (selanjutnya disebut PT PLI) merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang perdagangan dengan kegiatan usaha antara lain menyediakan atau menjual minyak pelumas, gemuk ataupun blending oil yang didirikan berdasarkan Akta Perseroan Terbatas PT Pacific Lubritama Indonesia Nomor:2.-  yang dibuat dihadapan Notaris RONY HARUNSYAH GUNAWAN tertanggal 12 April 2000,  yang pada pokoknya menerangkan mengangkat Tuan EDY WIRANTO sebagai Direktur dan Tuan EDWIN KUSNADI sebagai Komisaris perusahaan, sebagaimana telah beberapa kali diubah dan terakhir diubah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT PACIFIC LUBRITAMA INDONESIA Nomor 19.- tanggal 25 Juni 2024 yang dibuat oleh Notaris MIRYANY USMAN, SH, yang pada pokoknya susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan sebagai berikut:

Direktur Utama            : Tuan HERRY DEFJAN;

Direktur                       : Nyonya CLARA VELASCO ALVAREZ;

Dewan Komisaris         : Tuan HARTANTO BUDIDHARMA

  • Bahwa perubahan data perseroan tersebut juga telah diberitahukan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum berdasarkan Surat Nomor AHU-AH.01.09-0218157 tanggal 26 Juni 2024 perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT PACIFIC LUBRITAMA INDONESIA.
  • Bahwa pada tahun 2022 PT PLI mengadakan program resmi bernama RRP (Repsol Reward Program) yang ditujukan kepada distributor. Agenda dari Reward Trip ini adalah terbang ke Spanyol dengan agenda liburan yang salah satunya mengunjungi kota Valencia untuk menonton MotoGP. Tujuan Reward Trip adalah untuk memberikan penghargaan kepada distributor yang berhasil mencapai target tertentu dan memberikan motivasi kepada distributor untuk terus meningkatkan performance penjualan.

Mengetahui ada program tersebut Terdakwa dengan tipu muslihatnya menggunakan kedudukannya sebagai General Manager memanfaatkan momen tersebut dengan merancang satu perjalanan parallel bernama “Pre-Tour” dengan cara mengajak istri dari Terdakwa untuk ikut menjadi peserta dalam rangkaian Trip ke Spanyol tersebut yang segala pengeluarannya ditagihkan ke PT PLI (di waktu sama dengan acara Reward Trip) tanpa sepengetahuan dan seizin dari Saksi HERRY DEFJAN, Saksi HERRY DEFJAN hanya mengetahui ada trip dengan distributor untuk menonton MotoGP sebagai bagian dari RRP (Repsol Reward Program), tanpa mengetahui ada agenda pribadi yang direncanakan oleh Terdakwa Tony Legi untuk berlibur dengan fasilitas VVIP dengan mengajak istrinya;

  • Bahwa Terdakwa TONY LEGI merencanakan perjalanan tersebut pada tanggal 10 Oktober 2022

dalam Microsoft Team Meeting (meeting online) kepada Pilar Segovia, pihak dari travel EVENTOLOGIES pukul 14.00-13.00 WIB. Adapun tim yang terlibat dalam meeting ini adalah Arietta, Krisnati Desiana, Tony Legi dan Pilar Segovia sendiri sebagaimana email tercantum. Kemudian pada tanggal 25 Oktober 2022 pukul 15.25 Wib Sdri Nuno Alvarez selaku pihak Repsol Madrid, meminta klarifikasi kepada Terdakwa TONY LEGI terkait dengan persoalan penagihan biaya trip Spanyol (Valencia) secara keseluruhan yang dibagi menjadi lima bagian:

a.? Invoice #1 - Group from Repsol Lubricants Spain;

b.? Invoice #2 - Group from OUR Lubricants Sdn Bhd;

c.? Invoice #3 - Group from PLI/Indonesia

d.? Invoice #4 and #5 - Pre-Travel Group from PLI / Indonesia that includes the expenses for: Tony Legi, Katarina L, Izuddin, Awan

Kemudian, Nuno menanyakan kepada Tony Legi - “Please clarify who we invoice for #4 and #5) terjemahan Indonesia: “@tony.legi - Tolong klarifikasi kami harus tagih ke siapa untuk Invoice #4 dan #5”. Perlu diingat Nuno adalah pihak dari Repsol Madrid yang ditempatkan di Singapore dan dalam persoalan ini membantu seluruh pihak terkait dengan penagihan / invoicing dari travel.

  • Bahwa, meskipun Nuno Alvarez sudah menyatakan bahwa Pre-Tour itu adalah perjalanan pribadi yang seharusnya tidak ditanggung PT PLI,Terdakwa Tony Legi menjawab email tersebut di tanggal yang sama pada pukul 22.37 WIB menjelaskan “#4 and #5 just invoice to PLI and we will scrutinize by ourselves” (terjemahan Indonesia: Invoice #4 dan #5 tagihkan saja ke PLI dan kami akan teliti sendiri) dengan alasan bahwa Pre-Tour tersebut merupakan bagian dari Repsol Reward Program dan merupakan bonus dari Repsol.
  • Bahwa Pihak Repsol Spanyol melalui NUNO ALVAREZ menyatakan bahwa Pre-Tour adalah perjalanan pribadi Terdakwa Tony Legi dan bukan bagian program resmi perusahaan. Pada tanggal 25 Oktober 2022 terdapat email dari Nuno Alvarez menyatakan bahwa sebagaimana kebijakan Repsol, Pre-Tour tersebut seharusnya ditagihkan ke Terdakwa Tony Legi secara pribadi karena tidak berkaitan dengan program perusahaan, “Accordingly to the Repsol Compliance team, the agency should invoice the private part of the trip to the passengers, in this case Awan, Opax, Tony and his wife.” Terjemahan Indonesia: “Seharusnya, jika menuruti kebijakan kepatuhan Repsol, agensi harus menagih bagian perjalanan pribadi kepada para peserta, dalam hal ini, Awan, Opax, Tony, dan istrinya”.
  • Bahwa sepulangnya dari Pre Tour tersebut Terdakwa TONY LEGI dengan tipu muslihatnya tetap meminta pembayaran tersebut ke bagian Finance PT PLI tanpa disertai pengajuan Internal Memo terlebih dahulu yang terdapat tandatangan persetujuan dari Direktur, karena memanfaatkan jabatannya sebagai General Manager bagian finance saat itu langsung memproses tagihan dengan menggunakan Dana Perusahaan yang dibayarkan pada tanggal 10 Maret 2023 sebesar Rp 628,850,673.54. (enam ratus dua puluh delapan juta delapan ratus lima puluh ribu enam ratus tujuh puluh tiga koma lima empat Rupiah).
  • Bahwa pada tanggal 3 Juli 2023 terbit dokumen resmi tentang rincian pengeluaran untuk Insentif Trip Korea (Repsol Reward Program) dari tim marketing PLI sebesar Rp414.000.000,- (empat ratus empat belas juta rupiah) yang telah termasuk pajak, dan juga ada daftar rincian 15 peserta yang akan ikut Insentif Trip 2023, dimana dalam daftar tersebut nama Tony Legi tidak termasuk ke dalam daftar peserta Insentif Trip Korea 2023. Karena melihat dokumen tersebut di mana tidak ada nama Tony Legi disebutkan sehingga Herry Defjan menganggap bahwasanya Tony Legi tidak jadi ke Korea.
  • Bahwa pada tanggal 10 Juli 2023 terdapat debet otomatis terhadap kartu kredit perusahaan yang digunakan oleh Terdakwa TONY LEGI terkait pembelian 2 (dua) tiket pesawat Korean Air yang ternyata Terdakwa TONY LEGI bersama dengan istrinya menyusul rombongan Trip Korea RRP, pada tanggal 22 Juli 2023 terlihat Terdakwa TONY LEGI menghampiri rombongan distributor sebanyak 1 (satu) kaliuntuk memberikan motivasi agar distributor tetap semangat mengejar target agar bisa jalan-jalan di Insentif Trip berikutnya, kemudian Ia pergi dan tidak mengikuti rangkaian acara Insentif Trip Korea sama sekali, penggunaan Kartu Kredit tersebut juga tanpa diketahui oleh Saksi HERRY DEFJAN dan Terdakwa TONY LEGI juga tidak pernah membuat laporan penggunaan fasilitas Kartu Kredit perusahaan untuk Trip Korea RRP tersebut kepada Saksi HERRY DEFJAN.
  • Bahwa perjalanan dinas Terdakwa TONY LEGI yang diketahui dan setujui oleh Saksi HERRY DEFJAN selaku Direktur Utama adalah perjalanan ke Singapura untuk menemui Ergon International pada tahun 2023. Namun, untuk perjalanan-perjalanan lain seperti meeting tim Sales IWS secara kuartal ke Bali, perjalanan Tony Legi ke Bali pada bulan Mei 2023 untuk bertemu distributor, perjalanan Tony Legi ke Lombok untuk bertemu distributor pada bulan Januari 2024, perjalanan ke Jepang mendampingi Awan untuk menemui distributor di tahun 2023, pembelian tiket pesawat business class ke Korea di tahun 2023, dan Pre-Tour ke Spanyol di tahun 2022 Tony Legi tidak pernah meminta persetujuan atau melapor kepada Herry Defjan dalam bentuk apapun, serta tidak pernah mengajukan surat permohonan perjalanan dinas untuk Tony Legi melakukan perjalanan-perjalanan tersebut.
  • Bahwa karena mulai merasa terdapat banyak laporan yang belum dipertanggungjawabkan oleh Terdakwa TONY LEGI atas pemakaian fasilitas kartu kredit dan dana perusahaan sehingga pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekira pukul 09.00 Wib Saksi HERRY DEF JAN selaku Direktur PT PACIFIC LUBRITAMA INDONESIA meminta Saksi KWOK CHRISTIAN untuk melakukan pengecekan dan penghitungan seluruh pengeluaran pemakaian Kartu Kredit dan Pengeluaran Dana perusahaan yang dilakukan oleh Terdakwa TONY LEGI yang belum ada laporan penggunaannya, Kemudian pihak perusahaan juga meminta untuk dibuatkan perhitungan audit eksternal menggunakan Akuntan Publik HELIANTONO & Rekan (Parker Russel)dan dari hasil penghitungan tersebut didapatkan data penggunaan Fasilitas Kartu Kredit dan Dana Perusahaan oleh Terdakwa TONY LEGI dengan rincian sebagai berikut:

 

No

Posting Date

Item/Service Description

Credit Card (IDR)

1

10.01.2023

TRAVEL BALI

2,651,597.00

2

10.01.2023

ENTERTAINT TGL 19/12/22

820,050.00

3

10.01.2023

ENTERTAINT TGL 29/11/22

750,200.00

4

13.03.2023

ENTERTAINT TGL 15/02/23

532,200.00

5

13.03.2023

ENTERTAINT TGL 15/2/23

907,000.00

6

13.03.2023

ENTERTAINT TGL 23/2/23

617,925.00

7

13.03.2023

ENTERTAINT TGL 6/2/23

5,728,910.00

8

13.03.2023

ENTERTAINT TGL 7/2/23

999,075.00

9

13.03.2023

ENTERTAINT TGL 8/2/23

2,153,602.00

10

13.03.2023

PEMBELIAN BOLA GOLF

1,152,100.00

11

10.04.2023

TRAVEL SINGAPORE

4,465,339.00

12

10.04.2023

TRAVEL SINGAPORE

5,313,211.00

13

10.04.2023

ENTERTAINT TGL 13/3/23

115,500.00

14

10.04.2023

FEE FITNESS FIRST

491,900.00

15

10.04.2023

ENTERTAINT TGL 3/3/23

729,839.00

16

10.04.2023

ENTERTAINT TGL 4/3/23

1,215,896.00

17

10.04.2023

ENTERTAINT TGL 4/3/23

1,215,896.00

18

11.05.2023

FEE FITNESS FIRST

762,500.00

19

11.05.2023

TRAVEL BANGKOK

9,456,479.00

20

11.05.2023

TRAVEL BALI-LOMBOK

7,423,782.00

21

11.05.2023

MEAL

1,639,605.00

22

10.06.2023

FEE FITNESS FIRST

762,500.00

23

10.06.2023

MEAL

1,626,526.00

24

10.06.2023

MEAL

4,061,363.00

25

10.06.2023

TRAVEL BALI

3,001,958.00

26

10.08.2023

TRAVEL KE TOKYO

61,958,622.00

27

10.08.2023

TRAVEL KOREA

124,404,591.00

28

10.08.2023

FEE FITNESS FIRST

762,500.00

29

11.09.2023

FEE FITNESS FIRST

762,500.00

30

10.09.2023

FEE FITNESS FIRST

762,500.00

31

11.09.2023

MEAL

6,928,500.00

32

11.09.2023

TRAVEL BALI

3,131,480.00

33

11.09.2023

TRAVEL BANDUNG

14,115,522.00

34

11.10.2023

TRAVEL JEPANG

5,966,883.00

35

11.10.2023

TRAVEL-JEPANG 28 AGT-6 SEPT (MAKAN+TRANSPORT)

8,170,836.00

36

11.10.2023

MEAL

2,847,132.00

37

11.10.2023

FEE FITNESS FIRST

762,500.00

38

10.11.2023

FEE FITNESS FIRST

762,500.00

39

11.12.2023

FEE FITNESS FIRST

762,500.00

40

10.01.2024

FEE FITNESS FIRST

762,500.00

41

10.02.2024

FEE FITNESS FIRST

762,500.00

42

10.02.2024

TRAVEL-LOMBOK 21-23 JAN (PESAWAT+MAKAN)

2,593,581.00

43

10.02.2024

PEMBELIAN GLOVES UTK KEBUTUHAN GOLF

159,000.00

 

Total 

 

294,971,100.00

 

Lebih lanjut, ditemukan pemakaian Dana perusahaan untuk keperluan pribadi Tony Legi dengan rincian sebagai berikut:

 

No

Posting Date

Item/Service Description

Bank (IDR)

1

10.01.2023

ISI FLAZZ 0145-2000-1307-3483

1,000,000.00

2

31.01.2023

RESEARCH HARGA BASE OIL

19,539,000.00

3

21.03.2023

ISI FLAZZ 0145-2000-1307-3483

1,000,000.00

4

10.03.2023

VALENSIA

628,850,673.54

5

06.04.2023

RESEARCH HARGA BASE OIL

10,521,000.00

6

10.05.2023

ISI FLAZZ 0145-2000-1307-3483

1,000,000.00

7

10.07.2023

ISI FLAZZ 0145-2000-1307-3483

1,000,000.00

8

20.09.2023

RESEARCH HARGA BASE OIL

9,249,000.00

9

09.10.2023

ISI FLAZZ 0145-2000-1307-3483

1,000,000.00

10

24.11.2023

ISI FLAZZ 0145-2000-1307-3483

1,000,000.00

11

12.01.2024

ISI FLAZZ 0145-2000-1307-3483

1,000,000.00

12

06.02.2024

RESEARCH HARGA BASE OIL

10,244,000.00

13

16.02.2024

ISI FLAZZ 0145-2000-1307-3483

1,000,000.00

Total

686,403,673.54

 

  • Sehingga, total pemakaian kartu kredit oleh Terdakwa Tony Legi serta pemakaian uang perusahaan untuk kepentingan pribadi Terdakwa Tony Legi adalah sebesar Rp981.374.773,54 (sembilan ratus delapan puluh satu juta tiga ratus tujuh puluh empat ribu tujuh ratus tujuh puluh tiga rupiah lima puluh empat sen).
  • Bahwa mekanisme yang berada di PT.PLI terkait adanya perjalanan yang menggunakan kartu Kredit milik dari PT.PLI, dapat Saksi VII jelaskan jika ada karyawan yang harus mengadakan perjalanan menggunakan kartu kredit PT PLI, maka aturannya telah diatur secara resmi dalam Internal Memo No. 003/PLI-INT/II/2019 tentang Operational Expenses & Business Travel Policy PT PLI dan Internal Memo No. 102/PLI-INT/I/2020 tentang Kebijakan Penggunaan Kartu Kredit Perusahaan. Dalam Internal Memo No. 102/PLI-INT/I/2020 Kebijakan Penggunaan Kartu   Kredit   Perusahaan   Bagian A   tentang Ketentuan Penggunaan Kartu Kredit BCA Corporate” PT PLI Nomor 2 telah jelas tertulis bahwa penggunaan kartu kredit perusahaan oleh karyawan untuk keperluan perusahaan yang telah ditentukan dan disetujui oleh Perusahaan. Mekanisme ini dipertegas juga dalam Bagian Ketentuan LainInternal Memo Operational Expenses & Business Travel Policy No. 003/PLI-INT/II/2019” PT PLI yang menegaskan bahwa setiap karyawan harus mendapatkan persetujuan tertulis dari atasannya terlebih dahulu sebelum melakukan pemesanan apapun (pesawat, hotel, dll) dan semua formulir klaim biaya dan bon/kwitansi asli perjalanan dinas harus disetujui oleh atasan sebelum pengajuan klaim. Adapun Standar Operasional Perusahaan (SOP) terhadap pemegang fasilitas kartu kredit antara lain Apabila pemegang Kartu Kredit mendapatkan tugas dari perusahaan ke luar kantor/perusahaan maka pemegang Kartu Kredit pada saat menggunakannya sekembalinya dari tugas keluar kantor harus membuat pelaporan pemakaian kartu kredit dan melampirkan Nota Nota pemakaiannya yaitu apabila Departemen Sales membuat pelaporannya kepada General Manager, General Manager membuat pelaporannya kepada Direktur, Direktur membuat pelaporannya kepada Pemegang Saham.

Selain fasilitas kartu kredit perusahaan juga memiliki Dana Perusahaan yang dapat digunakan untuk keperluan perusahaan dengan SOP penggunaan apabila ada karyawan yang mau menggunakan dana perusahaan harus membuat Internal Memo terlebih dahulu secara berjenjang, apabila seoran General Manager yang ingin mengajukannya maka Internal Memo ditujukan kepada Direktur Perusahaan, setelah Internal Memo disetujui oleh Direktur diberikan kepada bagian Finance yaitu Saksi YOHANES dan Saksi FEBRY setelah itu diproses pengajuan dana tersebut dan apabila telah berhasil maka dana perusahaan akan diserahkan langsung kepada karyawan yang mengajukan, setelah dana dipergunakan oleh Karyawan yang mengajukan Wajib memberikan bukti atas pemakaian dana tersebut kepada bagian Finance untuk diinput dan mengarsipkan dokumen pengeluaran tersebut untuk dilaporkan kepada Direktur.

  • Bahwa berdasarkan temuan tersebut pihak perusahaan pernah memanggil Terdakwa TONY LEGI dengan maksud untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul dan meminta pertanggungjawaban penggunaan Fasilitas Kartu kredit dan Dana Perusahaan yang belum dilaporkan kepada Direksi, namun saat itu Terdakwa TONY LEGI malah mengirimkan surat somasi kepada PT PLI dan karena tidak ada itikad baik dari Terdakwa TONY LEGI sehingga PT PLI membuat laporan ke Polsek Penjaringan.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa TONY LEGI tersebut PT PACIFIC LUBRITAMA INDONESIA mengalami kerugian kurang lebih Rp 981.374.773,54 (sembilan ratus delapan puluh satu juta tiga ratus tujuh puluh empat ribu tujuh ratus tujuh puluh tiga rupiah lima puluh empat sen)

 

---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Jo Pasal 126 ayat (1) UURI No.1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana . ---------

Pihak Dipublikasikan Ya