Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
10/Pid.Pra/2024/PN Jkt.Utr DA ZHENG KEPOLISIAN RESORT METRO JAKARTA UTARA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 10/Pid.Pra/2024/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Jumat, 20 Sep. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1DA ZHENG
Termohon
NoNama
1KEPOLISIAN RESORT METRO JAKARTA UTARA
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Berdasarkan pada uraian dan alasan-alasan hukum diatas serta fakta-fakta yuridis yang terungkap maka PEMOHON mohon agar Hakim Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Utara berkenan memeriksa dan mengadili perkara ini untuk selanjutnya memberi putusan sebagai berikut :

  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan serangkaian kegiatan/tindakan Penyelidikan dan Penyidikan yang dilakukan oleh TERMOHON tidak didasari oleh minimal 2 (dua) alat bukti yang sah (yang termuat dalam Pasal 184 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana);
  3. Menyatakan Penyidikan yang dilakukan oleh TERMOHON berkenaan dengan peristiwa pidana yang diduga melanggar ketentuan pasal 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau Pasal 285 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 286 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP)  dan atau Pasal 289 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) adalah tidak sah oleh karenanya penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan oleh karena itu diperintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan penyidikan terhadap PEMOHON berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Polres Metro Jakarta Utara Nomor : SP.Sidik/479/VIII/RES.1.24./2024/Reskrim, tanggal 08 Agustus 2024;
  4. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Polres Metro Jakarta Utara Nomor : SP.Sidik/479/VIII/RES.1.24./2024/Reskrim, tanggal 08 Agustus 2024, yang menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka terkait perkara dugaan tindak  pidana  pasal 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau Pasal 285 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 286 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP)  dan atau Pasal 289 Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (KUHP) adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum, dan oleh karenanya Surat Perintah dalam perkara a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  5. Menyatakan TERMOHON terbukti tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Tersangka atau Keluarga dalam waktu 7 (tujuh) hari semenjak ditetapkannya Surat Perintah Penyidikan Polres Metro Jakarta Utara Nomor : SP.Sidik/479/VIII/RES.1.24./2024/Reskrim, tanggal 08 Agustus 2024, sebagaimana bunyi Putusan yang termaktub dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 130_PUU-XIII_2015, tanggal 11 Januari 2017, sehingga Penyidikan yang dilakukan oleh TERMOHON menjadi tidak sah dan batal demi hukum;
  6. Menyatakan Penetapan PEMOHON sebagai Tersangka berdasarkan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor : S.Tap/168/VIII/RES.1.24./2024/Reskrim, tanggal 08 Agustus 2024 atas nama DA ZHENG alias SIMON, terkait perkara dugaan tindak  pidana  pasal 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau Pasal 285 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 286 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP)  dan atau Pasal 289 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  7. Menyatakan tidak sah segala rangkaian tindakan dan/atau penetapan yang dilakukan lebih lanjut oleh TERMOHON terhadap PEMOHON yang dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Polres Metro Jakarta Utara Nomor : SP.Sidik/479/VIII/RES.1.24./2024/Reskrim, tanggal 08 Agustus 2024;
  8. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON berkaitan dengan Penetapan Tersangka berdasarkan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor : S.Tap/168/VIII/RES.1.24./2024/Reskrim, tanggal 08 Agustus 2024 atas nama DA ZHENG alias SIMON;
  9. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan Penyidikan yang dilakukan oleh TERMOHON terkait dengan perkara dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Surat Perintah Penyidikan Polres Metro Jakarta Utara Nomor : SP.Sidik/479/VIII/RES.1.24./2024/Reskrim, tanggal 08 Agustus 2024;
  10. Memulihkan hak PEMOHON dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya seperti semula;
  11. Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Negara;

 

Atau, apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya