Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/Pid.Pra/2025/PN Jkt.Utr 1.MARUBA PANGARIBUAN
2.MINDO BARINGBING
Kepala Kepolisan Sektor Kelapa Gading Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 4/Pid.Pra/2025/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Kamis, 20 Mar. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1MARUBA PANGARIBUAN
2MINDO BARINGBING
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisan Sektor Kelapa Gading
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Berdasar pada argument dan fakta-fakta yuridis diatas, Pemohon mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara A Quo berkenan memutus perkara ini sebagai berikut :

  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan “PraPeradilan” Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Laporan Polisi Nomor : LP/B/146/II/2025/SPKT/Polsek Kelapa Gading/Polres Metro Jakarta Utara/Polda Metro Jaya Tanggal 21 Februari 2025 jo Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp.Sidik/32/II/RES.1.6/2025/Sek.Gading Tanggal 22 Februari 2025 jo Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor : B/239/II/RES.1.6./2025/Se.Gading Tanggal 22 Februari 2025 jo Surat Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/50/II/RES.1.6./2025/Sek.Gading tanggal 22 februari 2025 Jo Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap/50/II/RES.1.6./2025/Sek.Gading tanggal 22 Februari 2025 Jo Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor: B/240/II/RES.1.6/2025/Sek.Gading jo Surat Perintah Penahanan Sp.Han/ 47/II/RES.1.6/2025/Sek.Gading tanggal 23 Februari 2025 jo Surat Pelimpahan Berkas Laporan Polisi Nomor :LP/B/146/II/2025/SPKT/POLRES METRO JAKARTA UTARA/POLDA METRO JAYA Nomor:B/304/III/RES.1.6/2025/Sek.Gading tanggal 4 Maret 2025 Jo SURAT PERINTAH PENGELUARAN TAHANAN Nomor:SPPT/26/III/ RES.1.6./2025/Sek.Gading dan Nomor:SPPT/27/III/RES.1.6./2025/Sek.Gading Tanggal 4 Maret 2025 Jo SURAT PERINTAH PEMINDAHAN TEMPAT PENAHANAN Nomor:SP.Han/26/III/RES.1.6./2025/Sek.Gading dan Nomor:SP.Han/27/III/RES.1.6. /2025/Sek.Gading Tanggal 4 Maret 2025 Jo BERITA ACARA PEMINDAHAN NTEMPAT PENAHANAN tanggal 4 Maret 2025 Jo SURAT PERINTAH PENAHANAN LANJUTAN Nomor: SP.Tahan/79/III/RES.1.6/2025/Reskrim dan Nomor: SP.Tahan/80/III/ RES.1.6/2025/Reskrim tanggal 4 Maret 2025 Jo Pemberitahuan Penahanan Lanjutan Nomor: 2387/III/RES.2.5/2025/Reskrim dan Nomor: 2388/III/RES.2.5/2025 /Reskrim tanggal 5 Maret 2025yang diterbitkan Termohon  tidak berdasar hukum dan  harus dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.
  3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
  4. Memerintahkan Termohon oleh karenanya  untuk mengeluarkan Pemohon dari tahanan. 
  5. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;
  6. Menyatakan batal demi hukum seluruh surat – surat dan atau dokumen – dokumen, termasuk produk – produk lebih lanjut  , yang berkaitan dengan penetapan Tersangka Pemohon.
  7. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
  8. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.

PEMOHON  sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Terhormat Majelis Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap Perkara aquo  dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan.

Atau

Apabila Yang Terhormat Majelis Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memeriksa Permohonan aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya