| Dakwaan |
|
.
|
DAKWAAN
|
|
|
---------- Bahwa Terdakwa DONI DAMARA Bin HERMAN pada hari Minggu tanggal 03 Mei 2026 sekitar pukul 01.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei 2026, bertempat di Jl. R.E. Martadinata, Kelurahan Tanjung Priok, Kecamatan Tanjung Priok, Kota Administrasi Jakarta Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “tanpa hak memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia senjata pemukul, penikam, atau penusuk,” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------
|
- Bahwa bermula pada hari Minggu tanggal 03 Mei 2026 sekitar pukul 00.30 WIB, Terdakwa menghampiri Saksi CHARLES ONGIRIWALU yang sedang berada di sekitar Pool Halte Busway Plumpang, Jakarta Utara, lalu mengajak Saksi CHARLES ONGIRIWALU untuk berkeliling ke daerah Sunter, Jakarta Utara, dengan mengatakan, “Ayo muter,” dengan maksud seperti biasa mencari sasaran pencurian berupa barang-barang yang dapat diambil, antara lain besi, kabel, dan rantai, yang kemudian disetujui oleh Saksi CHARLES ONGIRIWALU dengan cara mengangguk dan mengatakan, “Iya, ayok.”
- Bahwa setelah itu, Terdakwa dan Saksi CHARLES ONGIRIWALU berangkat menuju daerah Sunter, Jakarta Utara, dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Byson warna hitam berplat Nomor Polisi B 3076 USS yang dikendarai oleh Saksi CHARLES ONGIRIWALU, sedangkan Terdakwa membonceng di sepeda motor tersebut.
- Bahwa selama perjalanan, Terdakwa membawa 1 (satu) bilah senjata tajam berbentuk golok bergagang plastik warna hitam dengan cara diselipkan di pinggang dan ditutup dengan pakaian hoodie, sedangkan Saksi CHARLES ONGIRIWALU membawa 2 (dua) buah kunci letter L yang sudah dimodifikasi dan 1 (satu) buah kunci magnet di dalam bagasi sepeda motor Yamaha Byson warna hitam berplat Nomor Polisi B 3076 USS yang dikendarainya, dengan maksud dan tujuan Terdakwa membawa 1 (satu) bilah senjata tajam berbentuk golok bergagang plastik warna hitam tersebut adalah untuk menjaga diri dan menakut-nakuti apabila perbuatan Terdakwa dalam mencari sasaran pencurian diketahui atau terlihat oleh masyarakat.
- Bahwa di hari yang sama sekitar pukul 01.00 WIB, pada saat Terdakwa melintas di Jl. R.E. Martadinata, Kelurahan Tanjung Priok, Kecamatan Tanjung Priok, Kota Administrasi Jakarta Utara, petugas Kepolisian dari Tim Presisi Polres Metro Jakarta Utara yang sedang melakukan patroli melihat Terdakwa mengendarai sepeda motor dan mencurigai gerak-gerik Terdakwa, sehingga petugas Kepolisian menghentikan Terdakwa dan melakukan pemeriksaan serta penggeledahan terhadap Terdakwa dan sepeda motor yang dikendarai Saksi CHARLES ONGIRIWALU, dengan menemukan serta mengamankan barang bukti sebagai berikut:
- 1 (satu) bilah senjata tajam berbentuk golok;
Disita dari Terdakwa.
- 2 (dua) buah kunci letter L yang sudah dimodifikasi;
- 1 (satu) buah kunci magnet;
- 1 (satu) unit motor Byson berplat Nomor Polisi B 3076 USS;
Disita dari Saksi CHARLES ONGIRIWALU.
Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polres Metropolitan Jakarta Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin, kewenangan, atau alasan yang sah untuk membawa, menyimpan, atau menguasai 1 (satu) bilah senjata tajam berbentuk golok bergagang plastik warna hitam tersebut, sedangkan senjata tajam tersebut juga tidak nyata-nyata digunakan untuk pertanian, pekerjaan rumah tangga, kepentingan melakukan pekerjaan yang sah, maupun tidak mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno, serta tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Terdakwa maupun pekerjaan Saksi CHARLES ONGIRIWALU.
|
|
---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ---------
|
|