Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
462/Pid.B/2026/PN Jkt.Utr 1.MIRZA NUGRAHA AKBAR DIKDAYA, S.H.,M.H.
2.Dicky Destrienko, S.H., M.H.
RENALDO Als ALDO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 462/Pid.B/2026/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 3719/M.1.11/Eoh.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MIRZA NUGRAHA AKBAR DIKDAYA, S.H.,M.H.
2Dicky Destrienko, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RENALDO Als ALDO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

--------- Bahwa Terdakwa RENALDO Als ALDO pada hari Kamis tanggal 19 Maret 2026 sekira pukul 02.00 WIB dan pada hari Minggu tanggal 22 Maret 2026 sekira pukul 23.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2026, bertempat di Jl. Sungai Bambu dekat Pasar Pelita (Rumah Kontrakan) Kel. Sungai Bambu, Kec. Tanjung Priok, Jakarta Utara atau setidak - tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, ”Melakukan penganiayaan perbarengan beberapa Tindak Pidana yang perbuatan berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara dan keadaan sebagai berikut: ----------------------------
 

  • Bahwa awalnya hubungan antara Terdakwa RENALDO als ALDO (selanjutnya disebut Terdakwa) dengan Saksi Korban SITI TRISNA BELLA (selanjutnya disebut Saksi Korban) sering terjadi pertengkaran karena masalah kecemburuan dan persoalan pribadi. Terdakwa dan Korban diketahui tinggal bersama dalam satu kontrakan di wilayah Sungai Bambu, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 19 Maret 2026 sekitar pukul 02.00 WIB, Saksi Korban pulang ke kontrakan. Kemudian, melihat Saksi Korban pulang larut malam, Terdakwa merasa curiga dan menuduh Saksi Korban memiliki hubungan dengan teman laki-lakinya. Saat itu Terdakwa berkata kepada Saksi Korban, “LU KALO MAU SAMA TEMEN GUE SILAHKAN JANGAN AMA GUE LAGI,” kemudian dijawab Saksi Korban, “APASIH, ORANG CUMAN TEMEN DOANG.” Mendengar jawaban tersebut, Terdakwa semakin emosi dan berkata, “KALO TEMEN DOANG KENAPA BISA DEKET BANGET.” Terdakwa juga mengumpat dengan kalimat “JABLAY LU” kepada Saksi Korban, kemudian secara langsung memukul Saksi Korban dengan menggunakan tangan kanan dalam keadaan tangan kosong sebanyak 1 (satu) kali mengenai wajah dan 1 (satu) kali mengenai dahi. Kemudian, Saksi Korban sempat berusaha melawan dengan menjambak rambut Terdakwa, namun Terdakwa kembali memukul wajah dan tubuh  Saksi Korban hingga Saksi Korban menangis kesakitan. 

  • Bahwa selanjutnya  Saksi Korban diam-diam keluar dari kontrakan dan melaporkan perbuatan Terdakwa ke Polres Metro Jakarta Utara. Namun pada tanggal 22 Maret 2026, Terdakwa kembali marah kepada Saksi Korban karena mengetahui dirinya dilaporkan ke pihak Kepolisian. Saat itu Terdakwa kembali melakukan kekerasan dengan cara memukul Saksi Korban menggunakan tangan kanan dalam keadaan tangan kosong sebanyak 3 (tiga) kali pada bagian wajah, dahi dan tangan Saksi Korban.

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 31 Maret 2026 sekitar pukul 18.00 WIB, Terdakwa berhasil diamankan di PT Dunex Tanjung Priok, Jakarta Utara, kemudian dibawa ke Polres Metro Jakarta Utara untuk proses hukum lebih lanjut.

  • Bahwa atas kejadian tersebut dilakukan pemeriksaan terhadap Sdri. SITI TRISNA BELLA dengan hasil Visum Et Repertum Nomor: 66/RM/VER/III/2026 tanggal 20 Maret 2025 dengan kesimpulan ditemukan luka memar pada pipi kiri, lecet pada dahi, bengkak pada kelopak mata kanan, luka memar pada bahu kanan, lengan atas kanan bagian luar dan terdapat luka lecet yang membengkak pada lengan atas kiri bagian luar titik luka tersebut tidak menimbulkan halangan melakukan pekerjaan. 

  • Bahwa atas kejadian tersebut dilakukan pemeriksaan terhadap Sdri. SITI TRISNA BELLA dengan hasil Visum Et Repertum Nomor: 141/VER/III/2026/RESJU tanggal 23 Maret 2025 dengan kesimpulan bagian wajah/muka ditemukan memar dan bengkak.

-------------- Perbuatan Terdakwa RENALDO Als ALDO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat (1) Jo. Pasal 126 ayat (1) UU RI  No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP--------------------

Pihak Dipublikasikan Ya