Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2025/PN Jkt.Utr S&P LAW OFFICE PT. San Sheng Yuan Indonesia Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2025/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Senin, 03 Feb. 2025
Nomor Surat 3/Pdt.G.S/2025/PN Jkt.Utr
Penggugat
NoNama
1S&P LAW OFFICE
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1TIMOTY EZRA SIMANJUNTAK,SH.,MH.,IPC.,CPM.,CRA.,CLA.S&P LAW OFFICE
Tergugat
NoNama
1PT. San Sheng Yuan Indonesia
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 61.670.460,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan mengikat demi hukum jual beli produk berupa ban roda empat antara Penggugat dan Tergugat sebagaimana dibuktikan dalam nota penjualan dan/atau invoice sebagai berikut:

NO.

NO INVOICE

TANGGAL INVOICE

JATUH TEMPO

TOTAL INVOICE

1.

0072061920921

18 Nov 2020

18 Des 2020

Rp.81,960,252

Total tagihan yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih

Rp 81.960.252

3. Menyatakan Tergugat terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan Perbuatan WANPRESTASI/Ingkar Janji kepada Penggugat dengan tidak melaksanakan prestasi atas kewajibannya untuk melakukan pembayaran yang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih;

4. Menghukum Tergugat untuk melakukan pengembalian Kerugian materiil kepada Penggugat dengan Total Kerugian Materil senilai Rp 42.000.000– (empat puluh dua juta rupiah) kepada Penggugat;

5. Menghukum Tergugat untuk membayar bunga per tahun kepada Penggugat sesuai dengan Yurisprudensi yang telah Penggugat sebutkan diatas sebesar 6% (enam persen) per tahun dari jumlah pembayaran yaitu 6% dari Rp. 81.960.252,- (delapan puluh satu juta sembilan ratus enam puluh ribu dua ratus lima puluh dua rupiah) yaitu sebesar Rp.19.670.460,- (sembilan belas juta enam ratus tujuh puluh ribu empat ratus enam puluh rupiah).

6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap harta kekayaan Tergugat baik berupa barang tetap maupun barang bergerak.

7. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya verzet dan Keberatan.

8. Menghukum Tergugat secara bersama-sama untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak