|
C
|
KESATU :
-----------Bahwa ia, Terdakwa ADI SETIAWAN bin alm AHMADI bersama-sama dengan saksi RIZKY FADILAH bin SUPRAPTO (dilakukan Penuntutan secara terpisah) dan Sdr. M. RIZKILLAH alias KODUR (belum tertangkap/DPO) pada hari Minggu tanggal 19 Oktober 2025 sekira jam 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Pelita IV Tanjung Priok Jakarta Utara atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang berwenang mengadili perkara “melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 (lima) gram” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-
Bahwa pada tanggal 19 Oktober 2025, Sdr. M. RIZKILLAH alias KODUR (belum tertangkap/DPO) menghubungi terdakwa ADI SETIAWAN bin alm AHMADI dan memberikan pekerjaan untuk mengambil atau menjemput dan mengedarkan narkotika jenis sabu sebanyak 300 (tiga ratus) gram dan menjanjikan upah sebesar Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah) lalu terdakwa menyanggupinya kemudian Sdr. M. RIZKILLAH alias KONDUR mengatakan akan ada orang yang bernama MAFRONG (belum tertangkap/DPO) untuk menghubungi terdakwa, tidak lama kemudian terdakwa dihubungi oleh MAFRONG yang merupakan suruhan dari Sdr. M. RIZKILLAH alias KONDUR selanjutnya MAFRONG menyuruh terdakwa untuk mengambil paket narkotika di Jalan Pelita IV Tanjung Priok Jakarta Utara, lalu terdakwa pergi ketempat dimaksud dengan ojek online dan setelah sampai di Jalan Pelita IV Tanjung Priok, MAFRONG memberikan 1 (satu) paket berisi narkotika jenis sabu dengan berat 300 (tiga ratus) gram lalu terdakwa pulang ke kontrakan yang ada di daerah Kebantenan Cilincing Jakarta Utara, kemudian terdakwa menghubungi Sdr. M. RIZKILLAH alias KODUR dan mengatakan paket narkotika tersebut sudah diambil lalu Sdr. M. RIZKILLAH alias KODUR menyuruh terdakwa untuk arahan selanjutnya.
-
Bahwa tidak lama kemudian datang ojek online kerumah kontrakan terdakwa dan menyerahkan barang berupa 2 (dua) unit timbangan digital dan beberapa plastik klip kosong berukuran kecil, 2 (dua) lakban warna merah merek Fragile, 1 (satu) lakban stiker, 1 (satu) amplop bubble mailer premium warna hitam kemudian Sdr. M. RIZKILLAH alias KODUR menghubungi terdakwa dan menyuruh agar memecah atau membagi narkotika tersebut menjadi paketan 50 gram dan 45 gram dan sisanya menjadi paketan kecil yang siap edar.
-
Sesuai arahan dari Sdr. M. RIZKILLAH alias KODUR bahwa untuk menyerahkan narkotika tersebut kepada pembeli, maka terdakwa menempelkan paket narkotika dilokasi yang ditentukan oleh Sdr. M. RIZKILLAH alias KODUR dan setiap terdakwa disuruh untuk menempel narkotika tersebut lalu terdakwa menyuruh saksi RIZKY FADILAH bin SUPRAPTO untuk menempel narkotika jenis sabu sesuai dengan titik lokasi yang diperintahkan oleh Sdr. M. RIZKILLAH alias KODUR dan terdakwa memberikan upah kepada saksi RIZKY FADILAH bin SUPRAPTO sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap kali disuruh menempel narkotika.
-
Bahwa pada hari Rabu tanggal 22 Oktober 2025 sekira jam 22.00 WIB, bertempat di Jalan Malaka Jaya Utama No.23 RT.001/011 Kelurahan Rorotan Kec. Cilincing Jakarta Utara, anggota Polisi dari Polres Metro Jakarta Utara yakni saksi Ari Harsono, saksi Dimas Ade Putra Pamungkas, saksi Muhamad Adriansyah dan saksi Muhammad Fachrezy melakukan penangkapan terhadap saksi RIZKY FADILAH bin SUPRAPTO dan pada waktu saksi RIZKY FADILAH bin SUPRAPTO dilakukan penggeledahan, ditemukan 1 (satu) unit handpone merek Poco warna biru kemudian saksi RIZKY FADILAH bin SUPRAPTO mengakui menyimpan narkotika milik terdakwa didalam rumah sehingga anggota Polisi tersebut melakukan penggeledahan rumah yang ada di Jalan Malaka Jaya Utama No.23 RT.001/011 Kelurahan Rorotan Kec. Cilincing Jakarta Utara dan ditemukan barang bukti berupa :
-
1 (satu) bungkus teh hijau dengan merk Chinese Pin Wei yang di dalamnya terdapat 7 (tujuh) plastik klip berukuran sedang yang terdiri dari:
-
1 (satu) plastik klip sedang berisikan narkotika jenis sabu dengan brutto 101,81 gram
-
1 (satu) plastik klip sedang di dalamnya berisikan Narkotika jenis sabu dengan brutto 52,82 gram
-
1 (satu) plastik klip sedang di dalamnya berisikan Narkotika jenis sabu dengan brutto 14,18 gram
-
1 (satu) plastik klip sedang di dalamnya terdapat 9 plastik klip kecil masing-masing berisikan Narkotika jenis sabu dengan brutto 4,77 gram
-
1 (satu) bungkus tisu di dalamnya terdapat 2 (dua) plastik klip sedang masing-masing berisikan Narkotika jenis sabu dengan brutto 15,44 gram
-
1 (satu) bungkus tisu di dalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip sedang berisikan Narkotika jenis sabu dengan brutto 10,00 gram.
-
1 (satu) bungkus tisu di dalamnya terdapat 3 (tiga) plastik klip sedang yang masing-masing berisikan Narkotika jenis sabu dengan brutto 6,54 gram.
-
2 (dua) unit timbangan digital.
-
6 (enam) pack plastik klip kosong berukuran sedang.
-
3 (tiga) pack plastik klip kosong berukuran kecil.
-
1 (satu) buah alat sengkoan.
-
2 (dua) lakban berwarna merah bertuliskan Fra Gile.
-
1 (satu) lakban stiker.
-
1 (satu) pack amplop bubble mailer premium berwarna hitam.
-
1 (satu) pack kardus kosong.
-
Selanjutnya anggota Polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap terdakwa pada hari Kamis tanggal 23 Oktober 2025 sekira pukul 05.00 WIB bertempat di Kamar 204 Hotel Indah Residence Syariah yang ada di Jalan Teluk Pananjung No.7 Kelurahan Sukapura Kecamatan Cilincing Jakarta Utara dan pada waktu terdakwa ditangkap disita barang bukti berupa 1 (satu) unit handpone merek Samsung
-
Bahwa narkotika jenis sabu yang disita dari rumah yang ada di Jalan Malaka Jaya Utama No.23 RT.001/011 Kelurahan Rorotan Kec. Cilincing Jakarta Utara adalah milik terdakwa yang diperoleh dari Sdr. M. RIZKILLAH alias KODUR untuk diedarkan dan untuk mendapatkan upah sebesar Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah) dan sebelumnya terdakwa juga pernah menerima narkotika jenis sabu dari Sdr. M. RIZKILLAH alias KODUR sebanyak 200 (dua ratus) gram dan telah diedarkan kemudian terdakwa mendapat upah sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) dari Sdr. M. RIZKILLAH alias KODUR.
-
Bahwa terdakwa menerima atau mengedarkan narkotika jenis sabu tersebut untuk mendapatkan upah yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan terdakwa menerima atau sebagai perantara jual beli narkotika jenis sabu dengan berat melebihi 5 (lima) gram tersebut bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
-
Berdasarkan, Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Polri No Lab : 7401/NNF/2025 tanggal 15 Desember 2025 setelah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa
-
1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang Kode 1 berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal warna putih dengan berat netto 78,2887 gram
-
1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang Kode 2 berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal warna putih dengan berat netto 45,2272 gram
-
1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang Kode 3 berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal warna putih dengan berat netto 10,3844 gram
-
1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang Kode 4 berisi 8 (delapan) bungkus plastik klip masing-masing berisi kristal warna putih dengan berat netto 1,3585 gram
-
1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang Kode 5A berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal warna putih dengan berat netto 3,1201 gram
-
1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang Kode 5B berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal warna putih dengan berat netto 4,8858 gram
-
1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang Kode 6 berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal warna putih dengan berat netto 3,0367 gram
-
3 (tiga) bungkus plastik klip ukuran kecil Kode 7A s.d 7C masing-masing berisi kristal warna putih dengan berat netto 2,9067 gram
-
1 (satu) bungkus plastik klip ukuran kecil berisi kristal warna putih dengan berat netto 0,3552 gram
Jumlah keseluruhan barang bukti adalah 149,5631 gram
Setelah dilakukan pemeriksaan bahwa kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung METAMFEMINA terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
-------------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Lampiran II UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana -----------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
----------- Bahwa ia, Terdakwa ADI SETIAWAN bin alm AHMADI bersama-sama dengan saksi RIZKY FADILAH bin SUPRAPTO (dilakukan Penuntutan secara terpisah) pada hari Rabu tanggal 22 Oktober 2025 sekira jam 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Malaka Jaya Utama No. 23 RT.001/011 Kel. Rorotan Kecamatan Cilincing Jakarta Utara atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang berwenang mengadili perkara “turut serta melakukan kejahatan tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-
Bahwa pada hari Rabu tanggal 22 Oktober 2025 sekira jam 22.00 WIB, bertempat di Jalan Malaka Jaya Utama No.23 RT.001/011 Kelurahan Rorotan Kec. Cilincing Jakarta Utara saksi RIZKY FADILAH bin SUPRAPTO ditangkap oleh anggota Polisi dari Polres Metro Jakarta Utara yakni saksi Ari Harsono, saksi Dimas Ade Putra Pamungkas, saksi Muhamad Adriansyah dan saksi Muhammad Fachrezy karena tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan atau menguasai narkotika jenis sabu dengan beret melebihi 5 (lima) gram kemudian saksi RIZKY FADILAH bin SUPRAPTO menyebutkan bahwa narkotika tersebut adalah milik terdakwa, adapun barang bukti yang disita adalah :
-
1 (satu) bungkus teh hijau dengan merk Chinese Pin Wei yang di dalamnya terdapat 7 (tujuh) plastik klip berukuran sedang yang terdiri dari:
-
1 (satu) plastik klip sedang berisikan narkotika jenis sabu dengan brutto 101,81 gram
-
1 (satu) plastik klip sedang di dalamnya berisikan Narkotika jenis sabu dengan brutto 52,82 gram
-
1 (satu) plastik klip sedang di dalamnya berisikan Narkotika jenis sabu dengan brutto 14,18 gram
-
1 (satu) plastik klip sedang di dalamnya terdapat 9 plastik klip kecil masing-masing berisikan Narkotika jenis sabu dengan brutto 4,77 gram
-
1 (satu) bungkus tisu di dalamnya terdapat 2 (dua) plastik klip sedang masing-masing berisikan Narkotika jenis sabu dengan brutto 15,44 gram
-
1 (satu) bungkus tisu di dalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip sedang berisikan Narkotika jenis sabu dengan brutto 10,00 gram.
-
1 (satu) bungkus tisu di dalamnya terdapat 3 (tiga) plastik klip sedang yang masing-masing berisikan Narkotika jenis sabu dengan brutto 6,54 gram.
-
2 (dua) unit timbangan digital.
-
6 (enam) pack plastik klip kosong berukuran sedang.
-
3 (tiga) pack plastik klip kosong berukuran kecil.
-
1 (satu) buah alat sengkoan.
-
2 (dua) lakban berwarna merah bertuliskan Fra Gile.
-
1 (satu) lakban stiker.
-
1 (satu) pack amplop bubble mailer premium berwarna hitam.
-
1 (satu) pack kardus kosong.
-
Bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah milik terdakwa dan saksi RIZKY FADILAH bin SUPRAPTO dimana mereka secara bersama-sama menyimpan atau menguasai narkotika jenis sabu dengan berat melebihi 5 (lima) gram bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
-
Berdasarkan, Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Polri No Lab : 7401/NNF/2025 tanggal 15 Desember 2025 setelah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa
-
1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang Kode 1 berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal warna putih dengan berat netto 78,2887 gram
-
1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang Kode 2 berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal warna putih dengan berat netto 45,2272 gram
-
1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang Kode 3 berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal warna putih dengan berat netto 10,3844 gram
-
1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang Kode 4 berisi 8 (delapan) bungkus plastik klip masing-masing berisi kristal warna putih dengan berat netto 1,3585 gram
-
1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang Kode 5A berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal warna putih dengan berat netto 3,1201 gram
-
1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang Kode 5B berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal warna putih dengan berat netto 4,8858 gram
-
1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang Kode 6 berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal warna putih dengan berat netto 3,0367 gram
-
3 (tiga) bungkus plastik klip ukuran kecil Kode 7A s.d 7C masing-masing berisi kristal warna putih dengan berat netto 2,9067 gram
-
1 (satu) bungkus plastik klip ukuran kecil berisi kristal warna putih dengan berat netto 0,3552 gram
Jumlah keseluruhan barang bukti adalah 149,5631 gram
Setelah dilakukan pemeriksaan bahwa kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung METAMFEMINA terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
-------------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana Jo Pasal 20 huruf c UU RI No.1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Lampiran II UU RI No. 1 Tahun 20226 tentang Penyesuaian Pidana --------------------------------------------------
|