| Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Tergugat terbukti telah melakukan perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi).
- Menyatakan SAH dan berharga semua bukti-bukti yang diajukan oleh Penggugat dalam perkara a quo;
- Menghukum Tergugat membayar Kerugian Materiil Penggugat yaitu:
- sesuai nilai Tagihan Inovice sebesar Rp 98.636.764., (sembilan puluh delapan juta enam ratus tiga puluh enam ribu tujuh ratus enam puluh empat rupiah) ditambah dengan,
- bunga denda keterlambatan pembayaran sebesar 1,5 % (satu koma lima persen) per bulan, sehingga total bunga denda keterlambatan pembayaran Tergugat sejak jatuh tempo sebesar Rp 73.907.055,19 (tujuh puluh tiga juta sembilan ratus tujuh ribu lima puluh lima koma sembilan belas rupiah);
Sehingga total kerugian materiil Penggugat yang harus dibayarkan oleh Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp 172.543.819,19 atau dibulatkan menjadi Rp 172.543.819., (seratus tujuh puluh dua juta lima ratus empat puluh tiga ribu delapan ratus sembilan belas rupiah);
5. Menyatakan putusan a quo dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun terdapat upaya hukum verzet ataupun keberatan dari Tergugat (Uit Voerbaar bij Vooraad);
6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara a quo. |