Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
9/Pid.Pra/2024/PN Jkt.Utr RAYNER RYADI KEPALA PANGKALAN PENGAWASAN SUMBER DAYA KELAUTAN DAN PERIKANAN JAKARTA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 20 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penyitaan
Nomor Perkara 9/Pid.Pra/2024/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Jumat, 20 Sep. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1RAYNER RYADI
Termohon
NoNama
1KEPALA PANGKALAN PENGAWASAN SUMBER DAYA KELAUTAN DAN PERIKANAN JAKARTA
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Berdasar pada argument dan fakta-fakta yuridis diatas, Pemohon memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memeriksa dan mengadili perkara A Quo berkenan memutus perkara ini sebagai berikut :

1.    Menyatakan Permohonan Pemohon Praperadilan diterima untuk seluruhnya;

2.    Menyatakan Proses Penyelidikan dan Penyidikan yang dilakukan oleh Termohon berikut Administrasi penyidikan dan berita acara pemeriksaan tersangka dinyatakan batal demi hukum;

3.    Menyatakan batal, tidak sah dan tidak berkekuatan hukum mengikat segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan oleh Termohon tentang Penggeledahan, Penangkapan, Penyitaan, Penetapan tersangka dan penahanan atas diri Pemohon oleh Termohon;

4.    Memerintahkan Termohon untuk membebaskan Pemohon dari tahanan serta Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;

5.    Memerintahkan Termohon untuk memulihkan nama baik Pemohon atas tindakan Termohon dalam melakukan tindakan upaya paksa terhadap Pemohon;

6.    Menghukum Termohon mengganti kerugian Materiil dan Immateriil berupa :Materiil :Berupa penggantian penghasilan upah bekerja sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) selama dikekang dalam penahanan yang dilakukan Termohon terhadap Pemohon yang hilang akibat penahanan yang dilakukan oleh Termohon ;Immateriil :Berupa penggatian terhadap kerugian Psikis, diputus berhubungan dengan keluarga dan kerabat, malu terhadap keluarga dan rekan sesama siswa, tercemarnya nama baik Pemohon atas penahanan yang dilakukan Termohon untuk itu Pemohon menuntut ganti kerugian atas tindakan sewenang-wenang Termohon sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratusjuta rupiah);

7.    Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku dan membebankan segala biaya yang timbul akibat perkara ini;

Apabila Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memeriksa Permohonan aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya