|
Tanggal Pendaftaran
|
Jumat, 28 Agu. 2026 |
|
Klasifikasi Perkara
|
Perbuatan Melawan Hukum |
|
Nomor Perkara
|
570/Pdt.G/2026/PN Jkt.Utr |
|
Tanggal Surat
|
Jumat, 28 Agu. 2026 |
|
Nomor Surat
|
570/Pdt.G/2026/PN Jkt.Utr |
|
Pihak Pertama
|
| No | Nama | | 1 | YOHANES BLASIUS DOY, S.H. |
|
|
Pengacara Pihak Pertama
|
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Paulus Gemma Galgani, S.H., M.H. | YOHANES BLASIUS DOY, S.H. |
|
|
Pihak Kedua
|
|
|
Pengacara Pihak Kedua
|
|
|
Pihak Keempat
|
-
|
|
Pengacara Pihak Keempat
|
-
|
|
Nilai Sengketa(Rp)
|
0,00 |
|
Petitum
|
- Menyatakan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. -----------------------
- Menyatakan Tergugat terbukti telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat.-----------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan memerintahkan Tergugat untuk membayar ganti kerugian materil dan immateril kepada Penggugat total sebesar Rp. 425.000.000,- (empat ratus dua lima juta rupiah), secara tunai dan sekaligus segera setelah putusan perkara ini memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).-----------------------------------------------
- Menyatakan memerintahkan Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari lalai melaksanakan isi putusan perkara ini yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).---------------
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum verzet, banding atau kasasi dari Tergugat.----------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.-----------------
|
|
Pihak Dipublikasikan
|
Ya |
|
Prodeo
|
Tidak |