Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
570/Pdt.G/2026/PN Jkt.Utr YOHANES BLASIUS DOY, S.H. HENDRIK TEKTONA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 28 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 570/Pdt.G/2026/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Jumat, 28 Agu. 2026
Nomor Surat 570/Pdt.G/2026/PN Jkt.Utr
Pihak Pertama
NoNama
1YOHANES BLASIUS DOY, S.H.
Pengacara Pihak Pertama
NoNamaNama Pihak
1Paulus Gemma Galgani, S.H., M.H.YOHANES BLASIUS DOY, S.H.
Pihak Kedua
NoNama
1HENDRIK TEKTONA
Pengacara Pihak Kedua
Pihak Keempat -
Pengacara Pihak Keempat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menyatakan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. -----------------------
  2. Menyatakan  Tergugat terbukti telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat.-----------------------------------------------------------------------------
  3. Menyatakan memerintahkan Tergugat untuk membayar ganti kerugian materil dan immateril kepada Penggugat total sebesar Rp. 425.000.000,- (empat ratus dua lima juta rupiah), secara tunai dan sekaligus segera setelah putusan perkara ini memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).-----------------------------------------------
  4. Menyatakan memerintahkan Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari lalai melaksanakan isi putusan perkara ini yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).---------------
  5. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum verzet, banding atau kasasi dari Tergugat.----------------------------------------------------------------------------------------
  6. Menyatakan menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.-----------------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak