Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
243/Pdt.G/2026/PN Jkt.Utr ERNIWATY PPPSRSKC APT FRENCH WALK AT KELAPA GADING Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 243/Pdt.G/2026/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Kamis, 16 Apr. 2026
Nomor Surat 243/Pdt.G/2026/PN Jkt.Utr
Penggugat
NoNama
1ERNIWATY
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1VIRZA ROY HIZZAL, S.H., M.H.ERNIWATY
Tergugat
NoNama
1PPPSRSKC APT FRENCH WALK AT KELAPA GADING
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menyatakan tindakan TERGUGAT yang melakukan pemutusan aliran listrik, air, serta pemblokiran akses kartu dan parkir terhadap unit milik PENGGUGAT adalah perbuatan melawan hukum dan tidak sah;
  4. Menyatakan TERGUGAT telah lalai dalam menjalankan kewajibannya untuk memelihara dan memperbaiki bagian bersama yang mengakibatkan unit milik PENGGUGAT mengalami kebocoran dan tidak layak huni;
  5. Menyatakan bahwa pengenaan pembayaran Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) dan Iuran Dana Cadangan (sinking fund) beserta dendanya selama unit milik PENGGUGAT tidak layak huni adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  6. Menghukum TERGUGAT untuk memulihkan seluruh fasilitas dan akses PENGGUGAT, termasuk namun tidak terbatas pada penyambungan kembali aliran listrik dan air, serta pengaktifan kembali kartu akses masuk ke unit dan fasilitas parkir;
  7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian materiil kepada PENGGUGAT berupa:

    a. Biaya kerusakan pada interior unit, diantaranya kerusakan wallpaper, cermin, cat pada dinding dan furniture  sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah);

    b. Biaya kehilangan pendapatan sewa unit apartemen sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) per bulan, terhitung sejak bulan Desember tahun 2016 sampai dengan gugatan ini diajukan di bulan April 2026 (112 bulan) dengan total kerugian adalah Rp. 2.800.000.000,- (dua miliar delapan ratus juta rupiah);

  8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian immateriil kepada PENGGUGAT sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah);
  9. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari
    untuk setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan putusan ini;
  10. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, maupun perlawanan;
  11. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak