Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
18/Pid.Pra/2024/PN Jkt.Utr | BIAN ENGENDERSON LIM | 1.Kepala Kepolisian Metropolitan Jakarta Utara cq Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara 2.Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara cq Asisten Tindak Pidana Umum |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 11 Des. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penghentian penyidikan | ||||||
Nomor Perkara | 18/Pid.Pra/2024/PN Jkt.Utr | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 10 Des. 2024 | ||||||
Nomor Surat | - | ||||||
Pemohon |
|
||||||
Termohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum Permohonan | Berdasarkan uraian tersebut di atas cukup beralasan untuk mohon kepada Hakim Praperadilan untuk memeriksa dan memutus permohonan praperadilan ini dengan amar putusan sebagai berikut: 1. Mengabulkan Permohonan Pra Peradilan dari Pemohon. 2. Menyatakan sah dan mengikat secara hukum serangkaian tindakan proses penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan nomor : SP.Sidik/1134.C/XI/.1.11./2021/Reskrim, tanggal 04 Nopember 2021 perkara tindak pidana Penggelapan dalam Jabatan dan atau Penggelapan sebagaimana diatur dalam pasal 374 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP. 3. Menyatakan tidak sah dan tidak mengikat surat penghentian penyidikan nomor SP3/30/VII/RES.1.11./2023/Reskrim tanggal 31 Juli 2023 yang dikeluarkan pihak Termohon I. 4. Memerintahkan kepada Termohon I dan Termohon II, untuk segera merampungkan berkas perkara tindak pidana aguo untuk ditingkatkan ke proses penuntutan dan persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara guna tercapainya kepastian hukum. Atau Apabila Hakim Tunggal PraPeradilan berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |