|
Dakwaan
|
D A K W A A N
KESATU
----------Bahwa terdakwa ALITIO TOBING Als. TOBING Als. SEHZADE KEYHUSREV I Bin MAHMUL TOBING bersama-sama atau bertindak sendiri-sendiri dengan
- Saksi MUHAMMAD SABILUL ABRAAR Als. ABU SUFYAN AL INDUNISY Als. ABU NASIR Bin MOCH JAMIL (Berkas Terpisah),
- Saksi ZULFA AKSAR ALMAWARDI Als. zulfanimr Als. ~Zulfaaa Als. ~Uyghuri Zülfa Als. Zulfa Jabar Als. yolvasbatyr Als. NMIR515 Als. Zulfaaksar26 Als. lonelinessmuwahaid Als. lonelinessnamir Bin ASEP ALMAWARDI (Berkas Terpisah),
- Saksi FIKRI MAHULAUW Bin SARIF MAHULAUW (Alm) (Berkas Terpisah),
- Saksi FATHA ANHAF FATUL HAQ KURNIA BANTAM Bin MUHAMMAD KURNIA BANTAM;
- Saksi MUHAMMAD SHAFRI DJAFAR Als. KISMAN Als. ABU HAIDAR AS-SALAFY Als. GHUROBA Als. MUHAMMAD SHAFRI (IMAN) Bin SURATMAN DJAFAR (Alm) (Berkas Terpisah), dan
- Saksi EMIR SHAFRIANSYAH MAULANA PUTRA ARIF Bin CHOIRUL ARIF (Berkas Terpisah)
pada waktu yang sudah tidak dapat diingat lagi dengan pasti antara tahun 2023 sampai dengan awal tahun 2026, bertempat di Jl. Gadang Terusan No. 113 RT. 002 RW. 010 Kelurahan Sungai Bambu Kecamatan Tanjung Priok Kota Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang berwenang untuk Memeriksa dan Memutus Perkara Pidana atas nama terdakwa ALITIO TOBING Als. TOBING Als. SEHZADE KEYHUSREVI Bin MAHMUL TOBING maka Pengadilan Negeri Jakarta Utara berwenang mengadili perkara tersebut, Melakukan permufakatan jahat, persiapan, percobaan, atau pembantuan, yang memiliki hubungan dengan organisasi terorisme, dan dengan sengaja menyebarkan ucapan, sikap, atau perilaku, tulisan, atau tampilan dengan tujuan untuk menghasut orang atau kelompok orang untuk melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan yang dapat mengakibatkan Tindak Pidana Terorisme, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-----------------------------
- Bahwa terdakwa ditangkap pada hari Selasa, tanggal 21 April 2026, sekira pukul 06.15 Wib. di Jl. Enim 2 Kelurahan Sungai Bambu Kecamatan Tanjung Priok Kota Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta.
- Bahwa sekitar tahun 2022 terdakwa yang tertarik dengan sejarah Islam mulai mencari ilmu-ilmu dari sejarah internasional maupun nasional melalui media social Tiktok, selanjutnya terdakwa mendapatkan tautan lalu bergabung dalam grup media social Whatsapp KSDK (Komunitas Sejarah dan Kebudayaan Islam), kemudian terdakwa tergabung dalam grup media social Whatsapp DIWANUL AFNI setelah menerima ajakan/ undangan dari salah satu akun di dalam grup media social Whatsapp KSDK (Komunitas Sejarah dan Kebudayaan Islam) untuk selanjutnya terdakwa mulai mendalami pemahaman-pemahaman Daulah ISIS.
- Bahwa terdakwa yang telah mendalami pemahaman ISIS, sekitar awal tahun 2023 membuat grup media sosial Whatapps MSMI 1 (Majelis Syuro Mujahidin Indonesia) khusus pendukung Daulah Islamiyah/ISIS, dengan admin dalam grup tersebut adalah terdakwa sendiri dan anggota grup sebanyak 5 (lima) orang, antara lain saksi MUHAMMAD SABILUL ABRAAR Als. ABU SUFYAN AL INDUNISY Als. ABU NASIR Bin MOCH JAMIL (Berkas Terpisah) dan saksi EMIR SHAFRIANSYAH MAULANA PUTRA ARIF Bin CHOIRUL ARIF (Berkas Terpisah) untuk membahas tentang pdf buku sejarah ISIS, video peperangan, dan poster-poster tentang pemahaman ISIS dengan tujuan melakukan Jihad media sebagai bentuk dakwah serta sebagai wadah untuk saling membagikan materi Daulah Islamiyah agar anggota grup yang belum memahami ISIS dapat memahaminya.
- Bahwa kemudian sekitar pertengahan tahun 2023 terdakwa membubarkan grup media sosial Whatapps MSMI 1 (Majelis Syuro Mujahidin Indonesia) karena sudah tidak sepaham dengan pemahaman Daulah Islamiyah/ISIS yang terdakwa anggap terlalu ekstrim dan radikal, untuk selanjutnya terdakwa mulai tertarik dengan pemahaman Al Qaeda yang menurut terdakwa merupakan kelompok mujahidin yang sedang berjihad di jalan Allah untuk meruntuhkan pengusa zolim dan menegakkan syariat Islam, sehingga terdakwa merasa Al Qaeda merupakan manhaj (jalan hidup).
- Bahwa sekitar bulan November tahun 2023 terdakwa bergabung ke dalam grup media sosial Whatapps SDA (Sahabat Dunia Akhirat) pada sekitar bulan November 2023 setelah di undang (di invite) oleh saksi ZULFA AKSAR ALMAWARDI Als. zulfanimr Als. ~Zulfaaa Als. ~Uyghuri Zülfa Als. Zulfa Jabar Als. yolvasbatyr Als. NMIR515 Als. Zulfaaksar26 Als. lonelinessmuwahaid Als. lonelinessnamir Bin ASEP ALMAWARDI (berkas terpisah). Adapun admin dan anggota grup, antara lain:
- Admin:
-
- Saksi ZULFA AKSAR ALMAWARDI Als. zulfanimr Als. ~Zulfaaa Als. ~Uyghuri Zülfa Als. Zulfa Jabar Als. yolvasbatyr Als. NMIR515 Als. Zulfaaksar26 Als. lonelinessmuwahaid Als. lonelinessnamir Bin ASEP ALMAWARDI (berkas terpisah) selaku pembuat grup;
- Saksi FATHA ANHAF FATUL HAQ KURNIA BANTAM Bin MUHAMMAD KURNIA BANTAM (berkas terpisah);
- Saksi FIKRI MAHULAUW Bin SARIF MAHULAUW (Alm) (berkas terpisah);
- Satu akun lain yang tidak terdakwa maupun saksi kenal;
- Anggota, antara lain:
- Saksi MUHAMMAD SABILUL ABRAAR Als. ABU SUFYAN AL INDUNISY Als. ABU NASIR Bin MOCH JAMIL (berkas terpisah);
- Saksi MUHAMMAD SHAFRI DJAFAR alias KISMAN alias ABU HAIDAR AS-SALAFY alias GHUROBA alias MUHAMMAD SHAFRI (IMAN) Bin SURATMAN DJAFAR (Alm) (berkas terpisah);
- Saksi EMIR SHAFRIANSYAH MAULANA PUTRA ARIF Bin CHOIRUL ARIF (berkas terpisah);
- Bahwa grup media sosial Whatsapp SDA (Sahabat Dunia Akhirat) bukanlah merupakan grup umum yang dapat dimasuki oleh masyarakat umum, jika orang yang hendak masuk kedalam grup maka harus melapor kepada salah satu admin yang ada di dalam grup yaitu saksi ZULFA AKSAR ALMAWARDI Bin ASEP ALMAWARDI (berkas terpisah), saksi FIKRI MAHULAUW Bin SARIF MAHULAUW (Alm) (berkas terpisah) dan saksi FATHA ANHAF FATUL HAQ KURNIA BANTAM Bin MUHAMMAD KURNIA (berkas terpisah) bahwa orang tersebut memiliki pemahaman atau mendukung Al Qaeda dan apabila dalam grup terdapat anggota yang tidak sepaham akan dikeluarkan dari grup.
- Bahwa pembahasan di dalam grup media sosial Whatapps SDA (Sahabat Dunia Akhirat), antara lain:
- Peperangan di Afganistan dan Arab;
- Status negara di Indonesia dengan pandangan negara Indonesia termasuk negara Islam atau negara kafir;
- Demo Chaos bulan Agustus 2025;
- Bai’at Jihad dari kelompok Al Qaeda;
- Bom dan situasi terkini di Timur Tengah;
- Seputar sejarah dan pemahaman organisasi Al Qaeda;
- PDF tentang EXPEDIENT HOMEMADE FIREARMS yang dikirim oleh Saksi EMIR SHAFRIANSYAH MAULANA PUTRA ARIF Bin CHOIRUL ARIF (Berkas Terpisah);
- PDF tentang AL MUSTAQBAL (Kekhalifahan Ibrahuim Ibnu Awward) yang dikirim oleh Saksi EMIR SHAFRIANSYAH MAULANA PUTRA ARIF Bin CHOIRUL ARIF (Berkas Terpisah);
- DTTOT (Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teror) yang dikirim oleh Saksi EMIR SHAFRIANSYAH MAULANA PUTRA ARIF Bin CHOIRUL ARIF (Berkas Terpisah);
- PDF strategi dan oprasi Jihad Global Al Qaeda yang dikirim oleh Saksi EMIR SHAFRIANSYAH MAULANA PUTRA ARIF Bin CHOIRUL ARIF (Berkas Terpisah);
- Bahwa dari postingan-postingan keilmuan tentang pemahaman Al Qaedah yang terdakwa dapatkan dari grup media sosial Whatsapp SDA (Sahabat Dunia Akhirat), sekitar tahun 2025 bertempat di rumah terdakwa di Jl. Gadang Terusan No. 113 RT. 002 RW. 010 Kelurahan Sungai Bambu Kecamatan Tanjung Priok Kota Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta, terdakwa yang mengetahui bahwa Al Qaeda berBai’at kepada Taliban, berinisiatif mengucapkan sumpah setia/ ber-bai’at secara mandiri ke Organisasi Taliban dengan isi kalimat/ teks yaitu “SAYA MEYAKINI HIBATULLAH AKHUNZADA SEBAGAI PEMIMPIN DIDALAM AGAMA.”
- Bahwa pemimpin Al Qaeda yang terdakwa ketahui adalah OSAMA BIN LADEN (meninggal pada 2011), AYMAN AZ ZAWAHIRI (2011 s.d. meninggal pada tahun 2022), dan SAYF AL ADEL (2022 s.d. saat ini), sehingga jika terdakwa mengucapkan kalimat Bai’at kepada Al Qaeda maka ditujukan kepada pemimpin Al Qaeda saat ini yaitu SAYF AL ADEL. Terdakwa juga mengetahui konsekuensi jika orang sudah mengucapkan Bai’at maka orang tersebut wajib dengar dan taat kepada pemimpin tersebut kecuali dalam hal maksiat.
- Bahwa persiapan yang Terdakwa ketahui sebagai orang yang memiliki paham Al Qeda ada 2 (dua) yaitu persiapan secara ilmu dan persiapan secara fisik, yaitu
- Ilmu: Bahwa yang dimaksud secara ilmu menurut paham Al Qaeda ialah kita harus memperkuat Aqidah (Al Qaeda) yaitu dengan mengikuti kajian atau membaca risalah, artikel serta buku yang mermiliki satu paham yaitu paham Al Qaeda, adapun Aqidah yang harus diperkuat seperti:
- Memperdalam DEMOKRASI SYRIK AKBAR
- Memperdalam MAZLAHAT HUKUM PEMILU
- Memperdalam KONSUKUENSI PENGUASA DENGAN UU BUATAN
- Memperdalam ilmu tentang 10 Pembatal Keislaman;
- Memperdalam ilmu tentang Al Wala Wal Bara;
- Memperdalam ilmu tentang Thogut maupun Anshor Thogut;
- Memperdalam ilmu materi Tauhid;
- Memperdalam ilmu Fiqih.
- Fisik: Bahwa yang dimaksud secara fisik menurut paham Al Qaeda, bahwa kita harus sehat dan memiliki keahlian dan kemampuan, adapun yang dimaksud persiafan Fisik seperti:
- Memanah;
- Berkuda;
- Berenang.
- Berlari
- Push up dan sit up
- Adapun kita harus memiliki kemampuan memanah, berkuda, berenang, berlari, push up dan sit up dikarenakan olahraga tersebut yang akan digunakan pada saat akan perang akhir zaman.
- Bahwa di dalam grup media sosial Whatapps SDA (Sahabat Dunia Akhirat), sebagai persiapan ilmu, terdakwa mempelajari dan mendalami materi kajian, antara lain tentang:
- Demokrasi Syirik Akbar, yaitu tentang menjadikan kedaulatan tertinggi berada di tangan rakyat dan menyandarkan hukum lain selain hukum Islam dikarenakan hukum Islam lebih baik dari hukum buatan demokrasi contohnya hukum di Indonesia;
- Mazlahat Hukum Pemilu, yaitu tentang orang yang ikut dalam pemilu apakah bisa di kafirkan atau tidak;
- Konsekuensi Penguasa Dengan Undang-Undang Buatan, yaitu tentang pemimpin yang mengunakan Undang-Undang BUATAN sebagai dasar negara maka dia kafir;;
- Thogut yaitu merampas hak-hak ALLAH SWT seperti memberi rejeki, menjamin Kesehatan (contoh: Presiden) selanjutnya contohnya ialah presiden dan Anshor Thogut yaitu Pengertiannya ialah orang yang membantu dan menjaga thogut, serta melaksanakan Undang-Undang yang dibuat Thogut (contoh: DPR, MPR, Polisi, PNS, TNI);
- 10 Pembatalan Keislaman Nawaqidul Islam, yaitu setiap Muslim yang menerima atau menjalankan hukum selain hukum Allah, maka batalah Keislamannya;
- Al Wala Wal Baro, yaitu tentang seruan jauhilah orang-orang selain Islam dikarenakan mereka orang kafir;
- Ilmu materi Tauhid, yaitu tentang status orang yang bekerja di Dinas Pemerintahan
- Bahwa selama terdakwa memiliki pemahaman Al Qaeda, terdakwa melaksanakan idad persiapan fisik berupa push up dan sit up di rumah terdakwa di Jl. Gadang Terusan No. 113 RT. 002 RW. 010 Kelurahan Sungai Bambu Kecamatan Tanjung Priok Kota Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta, dan berlari sekitar lingkungan rumah terdakwa.
- Bahwa dalam rangka mendukung perjuangan Al Qaeda untuk menegakkan syariat Islam, terdakwa dengan menggunakan handphone merek Infinix Tipe Hot 9 warna hitam nomor 0895327413910 dengan nama akun Tobing dan nomor 082128165776 dengan nama akun Sehzade Keyhusrev I, selain aktif mengirimkan informasi/ berita tentang konflik yang dilakukan oleh Al Qaeda, buku kajian pemahaman Al Qaeda (format .pdf), dan video Dr. Abdullah Azzam tentang Jihad, terdakwa juga aktif mengunggah atau menyebarkan chat/ pesan berbentuk provokasi melalui grup Whatsapp SDA (Sahabat Dunia Akhirat), sebagai berikut:
- Bahwa pada tanggal 13 November 2024 ketika di dalam grup ada pembahasan demo di Manado terkait perang Palestina – Israel, ketika menanggapi postingan dari akun ABU KHALID AL ATJEHI yang menuliskan “doain gw biar bisa bom patung Yesus di toba,” terdakwa mengirimkan pesan “mari kita bom manado”, yang bertujuan memprovokasi anggota grup agar giroh dan bersemangat tinggi untuk mau melaksanakan jihad melakukan penyerangan terhadap orang Manado yang Pro Israel;
- Bahwa pada tanggal 18 November 2024, yang masih dalam rangkaian percakapan yang membahas tentang demo di Manado terkait perang Palestina - Israel, ketika isi percakapan membahas menuju Bom Bali, Bom Thamrin dan Bom Astana Anyar, terdakwa dengan menandai akun milik saksi ZULFA AKSAR ALMAWARDI Als. zulfanimr Als. ~Zulfaaa Als. ~Uyghuri Zülfa Als. Zulfa Jabar Als. yolvasbatyr Als. NMIR515 Als. Zulfaaksar26 Als. lonelinessmuwahaid Als. lonelinessnamir Bin ASEP ALMAWARDI (berkas terpisah), mengirimkan pesan “@6285715918101 ane sekarang sudah bisa bikin detonator bom jarak jauh”, yang bertujuan memprovokasi anggota grup agar giroh dan bersemangat tinggi untuk mau melaksanakan jihad melakukan penyerangan terhadap orang Manado yang Pro Israel;
- Bahwa pada tanggal 08 Desember 2024 ketika di dalam grup ada pembahasan tentang berjihad dan menegakkan syariat, terdakwa mengirimkan pesan “ada tuh pas AQ mau Bai’at untuk berjihad” kemudian dilanjutkan dengan menandai akun Habil, kembali mengirimkan pesan “@083879091530 ada video Biat Jihadnya AQ gk”, yang merupakan bentuk dukungan terdakwa terhadap kelompok Al Qaeda sesuai dengan pemahamannya yang selama ini mendukung perjuangan Al Qaeda untuk menegakan syariat islam di dunia;
- Bahwa pada tanggal 17 Februari 2025 saat terdakwa sedang membuat SKCK (Surat keterangan Catatan Kepolsian) di Kantor Polsek Tanjung Priok, dengan menandai akun milik saksi MUHAMMAD SABILUL ABRAAR Als. ABU SUFYAN AL INDUNISY Als. ABU NASIR Bin MOCH JAMIL (berkas terpisah) dan saksi ZULFA AKSAR ALMAWARDI Als. zulfanimr Als. ~Zulfaaa Als. ~Uyghuri Zülfa Als. Zulfa Jabar Als. yolvasbatyr Als. NMIR515 Als. Zulfaaksar26 Als. lonelinessmuwahaid Als. lonelinessnamir Bin ASEP ALMAWARDI (berkas terpisah), di dalam grup terdakwa mengirimkan foto Kantor Polsek Tanjung Priok dan pesan “@628212818544, @6285715918101 otw bom polsek tanjung priok”, yang bertujuan untuk memprovokasi anggota grup agar giroh dan bersemangat tinggi untuk mau melaksanakan jihad tertuju ke Polsek Tanjung Priok;
- Bahwa pada tanggal 01 Maret 2025, ketika membahas tentang salah satu anggota grup yang tidak aktif An. Dwi, terdakwa mengirimkan pesan “ane bakal bikin program cara cepat merakit bom secara mandiri” kemudian dilanjutkan dengan menandai akun milik saksi ZULFA AKSAR ALMAWARDI Als. zulfanimr Als. ~Zulfaaa Als. ~Uyghuri Zülfa Als. Zulfa Jabar Als. yolvasbatyr Als. NMIR515 Als. Zulfaaksar26 Als. lonelinessmuwahaid Als. lonelinessnamir Bin ASEP ALMAWARDI (berkas terpisah) kembali mengirimkan pesan “@6282122818544 ajak akhy dwi keruma ane, nanti ane kasih liat buku trio bom bali” yang bertujuan untuk memprovokasi anggota grup agar giroh dan bersemangat tinggi untuk mau melaksanakan jihad;
- Bahwa pada tanggal 28 April 2025, ketika di dalam grup ada pembahasan tentang kelompok Anarko terdakwa mengirimkan pesan “mau bunuh Kapolri In Syaa Allah”, yang bertujuan untuk memprovokasi anggota grup agar giroh dan bersemangat tinggi untuk mau melaksanakan jihad tertuju kepada Kepala dari Instansi Kepolisian;
- Bahwa pada tanggal 23 Mei 2025 ketika ada pembahasan tentang Bai’at jihad dari kelompok Al Qaeda, terdakwa mengirimkan pesan “apa salahnya menjadi AQ? AQ sebuah Tanzim Jihad Internasional yang sudah punya pengalaman di dunia Jihad, bahkan salah satu Tanzhim Jihad Senior” yang merupakan bentuk dukungan terdakwa terhadap kelompok Al Qaeda sesuai dengan pemahamannya yang selama ini mendukung perjuangan Al Qaeda untuk menegakan syariat islam di dunia;
- Bahwa pada tanggal 14 Juni 2025 ketika di dalam grup ada pembahasan tentang perang Palestina - Israel, terdakwa yang merasa bahwa orang Suku Batak yang ber-Agama Kristen banyak mendukung Israel, kemudian mengirimkan beberapa pesan, yaitu:
- “@6282122818544 inceran ane mala batak kristen”
- “Seandainya ada qital pasti batak kristen dulu yang ane genosida”
- “1 prajurit wajib membawa 30 kepala batak kristen kepada ane”
- “yang penting kepala semua batak kristen bisa di jadiin piramida”
yang bertujuan untuk memprovokasi anggota grup agar giroh dan bersemangat tinggi untuk mau melaksanakan jihad melakukan penyerangan terhadap orang Suku Batak yang mendukung Israel. Dalam hal ini, terdakwa menyebarkan ancaman dan kebencian terhadap kelompok masyarakat tertentu berdasarkan identitas agama dan etnis.
- Bahwa sekitar akhir bulan Desember tahun 2025 terdakwa keluar dari grup media sosial Whatapps SDA (Sahabat Dunia Akhirat) dikarenakan terdakwa mengetahui adanya admin dan anggota grup yaitu Saksi MUHAMMAD SABILUL ABRAAR Als. ABU SUFYAN AL INDUNISY Als. ABU NASIR Bin MOCH JAMIL (berkas terpisah), Saksi ZULFA AKSAR ALMAWARDI Als. zulfanimr Als. ~Zulfaaa Als. ~Uyghuri Zülfa Als. Zulfa Jabar Als. yolvasbatyr Als. NMIR515 Als. Zulfaaksar26 Als. lonelinessmuwahaid Als. lonelinessnamir Bin ASEP ALMAWARDI (berkas terpisah), Saksi FIKRI MAHULAUW Bin SARIF MAHULAUW (Alm) (berkas terpisah), Saksi FATHA ANHAF FATUL HAQ KURNIA BANTAM Bin MUHAMMAD KURNIA BANTAM (berkas terpisah), Saksi MUHAMMAD SHAFRI DJAFAR Als. KISMAN Als. ABU HAIDAR AS-SALAFY Als. GHUROBA Als. MUHAMMAD SHAFRI (IMAN) Bin SURATMAN DJAFAR (Alm) (berkas terpisah), dan Saksi EMIR SHAFRIANSYAH MAULANA PUTRA ARIF Bin CHOIRUL ARIF (berkas terpisah) ditangkap oleh Pihak Kepolisian dalam perkara dugaan Tindak Pidana Teroris.
- Bahwa sekitar awal tahun 2025 terdakwa juga membuat grup media sosial Whatapps MSMI 2 (Majelis Syuro Mujahidin Indonesia) kemudian berubah nama menjadi JAYSH AL HUDA dan pada bulan Oktober 2025 kembali terdakwa rubah dengan nama PENGURUS HAROKAH JAH yang khusus untuk para pendukung Al Qaeda, dengan terdakwa dan saksi MUHAMMAD SABILUL ABRAAR Als. ABU SUFYAN AL INDUNISY Als. ABU NASIR Bin MOCH JAMIL (berkas terpisah) sebagai admin dan anggota grup sekitar 25 (dua puluh lima) orang yang diantaranya adalah Saksi EMIR SHAFRIANSYAH MAULANA PUTRA ARIF Bin CHOIRUL ARIF (berkas terpisah).
- Bahwa pembahasan di dalam grup media sosial Whatapps MSMI 2 (Majelis Syuro Mujahidin Indonesia) yang kemudian berubah nama menjadi JAYSH AL HUDA dan kembali berubah dengan nama PENGURUS HAROKAH JAH, antara lain:
- Pemahaman Al Qaeda;
- Konflik di Timur Tengah;
- Keadaan Afganistan;
- Politik yang ada di Indonesia;
- Pembuatan struktur organisasi.
- Bahwa terdakwa membuat grup media sosial Whatapps MSMI 2 (Majelis Syuro Mujahidin Indonesia) yang kemudian berubah nama menjadi JAYSH AL HUDA dan kembali berubah dengan nama PENGURUS HAROKAH JAH adalah sebagai media informasi pemahaman Al Qaeda dengan tujuan agar para pendukung Al Qaeda di Indonesia lebih terstruktur dan semakin yakin dengan Al Qaeda.
- Bahwa sekitar bulan Desember 2025 terdakwa membubarkan grup media sosial Whatapps MSMI 2 (Majelis Syuro Mujahidin Indonesia) yang kemudian berubah nama menjadi JAYSH AL HUDA dan kembali berubah dengan nama PENGURUS HAROKAH JAH dikarenakan saksi MUHAMMAD SABILUL ABRAAR Als. ABU SUFYAN AL INDUNISY Als. ABU NASIR Bin MOCH JAMIL (berkas terpisah) ditangkap oleh Pihak Kepolisian dalam perkara dugaan Tindak Pidana Teroris, dalam hal ini terdakwa tidak menginginkan anggota lain ikut tertangkap.
- Bahwa sekitar bulan Oktober tahun 2025 terdakwa juga membuat grup media sosial Whatapps ZAMIYAH AL HUDA dengan terdakwa dan saksi MUHAMMAD SABILUL ABRAAR Als. ABU SUFYAN AL INDUNISY Als. ABU NASIR Bin MOCH JAMIL (berkas terpisah) sebagai admin dan anggota grup sekitar 100 (seratus) orang gabungan umum dan pendukung Al Qaeda yang diantaranya adalah Saksi EMIR SHAFRIANSYAH MAULANA PUTRA ARIF Bin CHOIRUL ARIF (berkas terpisah).
- Bahwa pembahasan di dalam grup media sosial Whatapps ZAMIYAH AL HUDA, antara lain:
- Kajian Agama Islam;
- Kajian pemahaman Al Qaeda;
- Kegiatan sosial;
- Tanya – jawab seputar Agama;
- Pembuatan struktur organisasi.
- Bahwa terdakwa membuat grup media sosial Whatapps ZAMIYAH AL HUDA yang merupakan grup umum dengan tujuan agar masyarakat umum tertarik serta belajar tentang Pemahaman Al Qaeda, dan menjadi pendukung Al Qaeda sama seperti terdakwa.
- Bahwa sekitar bulan Desember 2025 terdakwa membubarkan grup media sosial Whatapps ZAMIYAH AL HUDA dikarenakan saksi MUHAMMAD SABILUL ABRAAR Als. ABU SUFYAN AL INDUNISY Als. ABU NASIR Bin MOCH JAMIL (berkas terpisah) ditangkap oleh Pihak Kepolisian dalam perkara dugaan Tindak Pidana Teroris, dalam hal ini terdakwa tidak menginginkan anggota lain ikut tertangkap
- Bahwa di dalam 2 (dua) grup media sosial Whatsapp yaitu Whatapps MSMI 2 (Majelis Syuro Mujahidin Indonesia) berubah menjadi JAYSH AL HUDA, kembali berubah menjadi PENGURUS HAROKAH JAH dan grup ZAMIYAH AL HUDA tersebut, terdakwa membuat struktur organisasi dengan terdakwa sendiri sebagai Amir dan saksi MUHAMMAD SABILUL ABRAAR Als. ABU SUFYAN AL INDUNISY Als. ABU NASIR Bin MOCH JAMIL (berkas terpisah) sebagai Wakil Amir dengan tujuan agar para pendukung Al Qaeda yang ada di Indonesia lebih terstruktur dan terarah, yang selama ini menurut terdakwa pendukung Al Qaeda di Indonesia belum mempunyai struktur organisasi.
- Bahwa maksud dan tujuan terdakwa menyebarkan informasi berupa Video tentang jihad, PDF buku tentang Pemahaman Al Qaeda dan narasi-narasi provokatif melalui media social Whatsapps yang terdakwa tergabung dalam grup tersebut maupun grup yang terdakwa buat adalah untuk melakukan menyebarkan pemahaman tentang Al Qaeda kepada semua orang anggota grup agar keyakinan para pendukung Al Qaeda semakin bertambah. Selain itu untuk membangkitkan semangat dan memprovokasi para anggota grup untuk mau melaksanakan jihad dalam rangka mendukung perjuangan Al Qaeda untuk menegakkan syariat Islam.
- Bahwa terdakwa mengetahui jika Al Qaeda dilarang dan dilakukan penegakan hukum oleh pihak Aparat Kepolisian dan terdakwa mengetahuinya dari DTTOT (Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teror) yang dikirim oleh Saksi EMIR SHAFRIANSYAH MAULANA PUTRA ARIF Bin CHOIRUL ARIF (Berkas Terpisah) di grup media sosial Whatsapp SDA (Sahabat Dunia Akhirat), adapun alasannya kami (Al Qaeda) ditangkap karena menganggap system demokrasi yang ada di Indonesia ialah syrik karena seharusnya sistem Pemerintah Indonesia menggunakan secara Syariat Islam serta Al Qur’an dan Hadist sebagai UU (Undang-Undang).
- Bahwa visi kelompok Al Qaeda bertujuan untuk menegakkan negara Islam secara Kaffah (menyeluruh) di dunia terkhususnya di Indonesia sedangkan misinya adalah mengikuti setiap perintah dari tokoh di dalam kelompok pendukung Al Qaeda serta menjaga fisik agar selalu siap apabila mendapat perintah dari pimpinan kelompok Al Qaeda.
- Bahwa berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 04/Pen.Pid-DTTOT/2026/PN.JKT.PST, Al Qaeda masuk dalam Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris (DTTOT).
- Bahwa terdakwa mengetahui alasan paham Al Qaeda dilarang di NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia), dikarenakan mau mengganti Ideologi Negara yaitu Pancasila dan UUD 1945 diganti dengan hukum Islam.
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 15 Jo. Pasal 13A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang.-----------------------------------------------------------------------------
A T A U
KEDUA
---------Bahwa terdakwa ALITIO TOBING Als. TOBING Als. SEHZADE KEYHUSREV I Bin MAHMUL TOBING pada waktu yang sudah tidak dapat diingat lagi dengan pasti antara tahun 2023 sampai dengan awal tahun 2026, bertempat di rumah terdakwa di Jl. Gadang Terusan No. 113 RT. 002 RW. 010 Kelurahan Sungai Bambu Kecamatan Tanjung Priok Kota Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang berwenang untuk Memeriksa dan Memutus Perkara Pidana atas nama terdakwa ALITIO TOBING Als. TOBING Als. SEHZADE KEYHUSREVI Bin MAHMUL TOBING maka Pengadilan Negeri Jakarta Utara berwenang mengadili perkara tersebut, dengan sengaja memberikan bantuan atau kemudahan terhadap pelaku tindak pidana terorisme, dengan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-----------------------------
- Bahwa terdakwa ditangkap pada hari Selasa, tanggal 21 April 2026, sekira pukul 06.15 Wib. di Jl. Enim 2 Kelurahan Sungai Bambu Kecamatan Tanjung Priok Kota Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta.
- Bahwa sekitar tahun 2022 terdakwa yang tertarik dengan sejarah Islam mulai mencari ilmu-ilmu dari sejarah internasional maupun nasional melalui media social Tiktok, selanjutnya terdakwa mendapatkan tautan lalu bergabung dalam grup media social Whatsapp KSDK (Komunitas Sejarah dan Kebudayaan Islam), kemudian terdakwa tergabung dalam grup media social Whatsapp DIWANUL AFNI setelah menerima ajakan/ undangan dari salah satu akun di dalam grup media social Whatsapp KSDK (Komunitas Sejarah dan Kebudayaan Islam) untuk selanjutnya terdakwa mulai mendalami pemahaman-pemahaman Daulah ISIS.
- Bahwa terdakwa yang telah mendalami pemahaman ISIS, sekitar awal tahun 2023 membuat grup media sosial Whatapps MSMI 1 (Majelis Syuro Mujahidin Indonesia) khusus pendukung Daulah Islamiyah/ISIS, dengan admin dalam grup tersebut adalah terdakwa sendiri dan anggota grup sebanyak 5 (lima) orang, antara lain saksi MUHAMMAD SABILUL ABRAAR Als. ABU SUFYAN AL INDUNISY Als. ABU NASIR Bin MOCH JAMIL (Berkas Terpisah) dan saksi EMIR SHAFRIANSYAH MAULANA PUTRA ARIF Bin CHOIRUL ARIF (Berkas Terpisah) untuk membahas tentang pdf buku sejarah ISIS, video peperangan, dan poster-poster tentang pemahaman ISIS dengan tujuan melakukan Jihad media sebagai bentuk dakwah serta sebagai wadah untuk saling membagikan materi Daulah Islamiyah agar anggota grup yang belum memahami ISIS dapat memahaminya.
- Bahwa kemudian sekitar pertengahan tahun 2023 terdakwa membubarkan grup media sosial Whatapps MSMI 1 (Majelis Syuro Mujahidin Indonesia) karena sudah tidak sepaham dengan pemahaman Daulah Islamiyah/ISIS yang terdakwa anggap terlalu ekstrim dan radikal, untuk selanjutnya terdakwa mulai tertarik dengan pemahaman Al Qaeda yang menurut terdakwa merupakan kelompok mujahidin yang sedang berjihad di jalan Allah untuk meruntuhkan pengusa zolim dan menegakkan syariat Islam, sehingga terdakwa merasa Al Qaeda merupakan manhaj (jalan hidup).
- Bahwa sekitar bulan November tahun 2023 terdakwa bergabung ke dalam grup media sosial Whatapps SDA (Sahabat Dunia Akhirat) pada sekitar bulan November 2023 setelah di undang (di invite) oleh saksi ZULFA AKSAR ALMAWARDI Als. zulfanimr Als. ~Zulfaaa Als. ~Uyghuri Zülfa Als. Zulfa Jabar Als. yolvasbatyr Als. NMIR515 Als. Zulfaaksar26 Als. lonelinessmuwahaid Als. lonelinessnamir Bin ASEP ALMAWARDI (berkas terpisah). Adapun admin dan anggota grup, antara lain:
- Admin:
- Saksi ZULFA AKSAR ALMAWARDI Als. zulfanimr Als. ~Zulfaaa Als. ~Uyghuri Zülfa Als. Zulfa Jabar Als. yolvasbatyr Als. NMIR515 Als. Zulfaaksar26 Als. lonelinessmuwahaid Als. lonelinessnamir Bin ASEP ALMAWARDI (berkas terpisah) selaku pembuat grup;
- Saksi FATHA ANHAF FATUL HAQ KURNIA BANTAM Bin MUHAMMAD KURNIA BANTAM (berkas terpisah);
- Saksi FIKRI MAHULAUW Bin SARIF MAHULAUW (Alm) (berkas terpisah);
- Satu akun lain yang tidak terdakwa maupun saksi kenal;
- Anggota, antara lain:
- Saksi MUHAMMAD SABILUL ABRAAR Als. ABU SUFYAN AL INDUNISY Als. ABU NASIR Bin MOCH JAMIL (berkas terpisah);
- Saksi MUHAMMAD SHAFRI DJAFAR alias KISMAN alias ABU HAIDAR AS-SALAFY alias GHUROBA alias MUHAMMAD SHAFRI (IMAN) Bin SURATMAN DJAFAR (Alm) (berkas terpisah);
- Saksi EMIR SHAFRIANSYAH MAULANA PUTRA ARIF Bin CHOIRUL ARIF (berkas terpisah);
- Bahwa grup media sosial Whatsapp SDA (Sahabat Dunia Akhirat) bukanlah merupakan grup umum yang dapat dimasuki oleh masyarakat umum, jika orang yang hendak masuk kedalam grup maka harus melapor kepada salah satu admin yang ada di dalam grup yaitu saksi ZULFA AKSAR ALMAWARDI Bin ASEP ALMAWARDI (berkas terpisah), saksi FIKRI MAHULAUW Bin SARIF MAHULAUW (Alm) (berkas terpisah) dan saksi FATHA ANHAF FATUL HAQ KURNIA BANTAM Bin MUHAMMAD KURNIA (berkas terpisah) bahwa orang tersebut memiliki pemahaman atau mendukung Al Qaeda dan apabila dalam grup terdapat anggota yang tidak sepaham akan dikeluarkan dari grup.
- Bahwa pembahasan di dalam grup media sosial Whatapps SDA (Sahabat Dunia Akhirat), antara lain:
- Peperangan di Afganistan dan Arab;
- PDF strategi dan oprasi Jihad Global Al Qaeda yang dikirim oleh Saksi EMIR SHAFRIANSYAH MAULANA PUTRA ARIF Bin CHOIRUL ARIF (Berkas Terpisah);
- DTTOT (Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teror) yang dikirim oleh Saksi EMIR SHAFRIANSYAH MAULANA PUTRA ARIF Bin CHOIRUL ARIF (Berkas Terpisah);
- PDF tentang AL MUSTAQBAL (Kekhalifahan Ibrahuim Ibnu Awward) yang dikirim oleh Saksi EMIR SHAFRIANSYAH MAULANA PUTRA ARIF Bin CHOIRUL ARIF (Berkas Terpisah);
- PDF tentang EXPEDIENT HOMEMADE FIREARMS yang dikirim oleh Saksi EMIR SHAFRIANSYAH MAULANA PUTRA ARIF Bin CHOIRUL ARIF (Berkas Terpisah);
- Seputar sejarah dan pemahaman organisasi Al Qaeda;
- Bom dan situasi terkini di Timur Tengah;
- Bai’at Jihad dari kelompok Al Qaeda;
- Demo Chaos bulan Agustus 2025;
- Status negara di Indonesia dengan pandangan negara Indonesia termasuk negara Islam atau negara kafir;
- Bahwa dari postingan-postingan keilmuan tentang pemahaman Al Qaedah yang terdakwa dapatkan dari grup media sosial Whatsapp SDA (Sahabat Dunia Akhirat), sekitar tahun 2025 bertempat di rumah terdakwa di Jl. Gadang Terusan No. 113 RT. 002 RW. 010 Kelurahan Sungai Bambu Kecamatan Tanjung Priok Kota Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta, terdakwa yang mengetahui bahwa Al Qaeda berBai’at kepada Taliban, berinisiatif mengucapkan sumpah setia/ ber-bai’at secara mandiri ke Organisasi Taliban dengan isi kalimat/ teks yaitu “SAYA MEYAKINI HIBATULLAH AKHUNZADA SEBAGAI PEMIMPIN DIDALAM AGAMA.”
- Bahwa pemimpin Al Qaeda yang terdakwa ketahui adalah OSAMA BIN LADEN (meninggal pada 2011), AYMAN AZ ZAWAHIRI (2011 s.d. meninggal pada tahun 2022), dan SAYF AL ADEL (2022 s.d. saat ini), sehingga jika terdakwa mengucapkan kalimat Bai’at kepada Al Qaeda maka ditujukan kepada pemimpin Al Qaeda saat ini yaitu SAYF AL ADEL. Terdakwa juga mengetahui konsekuensi jika orang sudah mengucapkan Bai’at maka orang tersebut wajib dengar dan taat kepada pemimpin tersebut kecuali dalam hal maksiat.
- Bahwa persiapan yang Terdakwa ketahui sebagai orang yang memiliki paham Al Qeda ada 2 (dua) yaitu persiapan secara ilmu dan persiapan secara fisik, yaitu
- Ilmu: Bahwa yang dimaksud secara ilmu menurut paham Al Qaeda ialah kita harus memperkuat Aqidah (Al Qaeda) yaitu dengan mengikuti kajian atau membaca risalah, artikel serta buku yang mermiliki satu paham yaitu paham Al Qaeda, adapun Aqidah yang harus diperkuat seperti:
- Memperdalam DEMOKRASI SYRIK AKBAR
- Memperdalam MAZLAHAT HUKUM PEMILU
- Memperdalam KONSUKUENSI PENGUASA DENGAN UU BUATAN
- Memperdalam ilmu tentang 10 Pembatal Keislaman;
- Memperdalam ilmu tentang Al Wala Wal Bara;
- Memperdalam ilmu tentang Thogut maupun Anshor Thogut;
- Memperdalam ilmu materi Tauhid;
- Memperdalam ilmu Fiqih.
- Fisik: Bahwa yang dimaksud secara fisik menurut paham Al Qaeda, bahwa kita harus sehat dan memiliki keahlian dan kemampuan, adapun yang dimaksud persiafan Fisik seperti:
- Memanah;
- Berkuda;
- Berenang.
- Berlari
- Push up dan sit up
- Adapun kita harus memiliki kemampuan memanah, berkuda, berenang, berlari, push up dan sit up dikarenakan olahraga tersebut yang akan digunakan pada saat akan perang akhir zaman.
- Bahwa di dalam grup media sosial Whatapps SDA (Sahabat Dunia Akhirat), sebagai persiapan ilmu, terdakwa mempelajari dan mendalami materi kajian, antara lain tentang:
- Demokrasi Syirik Akbar, yaitu tentang menjadikan kedaulatan tertinggi berada di tangan rakyat dan menyandarkan hukum lain selain hukum Islam dikarenakan hukum Islam lebih baik dari hukum buatan demokrasi contohnya hukum di Indonesia;
- Mazlahat Hukum Pemilu, yaitu tentang orang yang ikut dalam pemilu apakah bisa di kafirkan atau tidak;
- Konsekuensi Penguasa Dengan Undang-Undang Buatan, yaitu tentang pemimpin yang mengunakan Undang-Undang BUATAN sebagai dasar negara maka dia kafir;;
- Thogut yaitu merampas hak-hak ALLAH SWT seperti memberi rejeki, menjamin Kesehatan (contoh: Presiden) selanjutnya contohnya ialah presiden dan Anshor Thogut yaitu Pengertiannya ialah orang yang membantu dan menjaga thogut, serta melaksanakan Undang-Undang yang dibuat Thogut (contoh: DPR, MPR, Polisi, PNS, TNI);
- 10 Pembatalan Keislaman Nawaqidul Islam, yaitu setiap Muslim yang menerima atau menjalankan hukum selain hukum Allah, maka batalah Keislamannya;
- Al Wala Wal Baro, yaitu tentang seruan jauhilah orang-orang selain Islam dikarenakan mereka orang kafir;
- Ilmu materi Tauhid, yaitu tentang status orang yang bekerja di Dinas Pemerintahan
- Bahwa selama terdakwa memiliki pemahaman Al Qaeda, terdakwa melaksanakan idad persiapan fisik berupa push up dan sit up di rumah terdakwa di Jl. Gadang Terusan No. 113 RT. 002 RW. 010 Kelurahan Sungai Bambu Kecamatan Tanjung Priok Kota Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta, dan berlari sekitar lingkungan rumah terdakwa.
- Bahwa dalam rangka mendukung perjuangan Al Qaeda untuk menegakkan syariat Islam, terdakwa dengan menggunakan handphone merek Infinix Tipe Hot 9 warna hitam nomor 0895327413910 dengan nama akun Tobing dan nomor 082128165776 dengan nama akun Sehzade Keyhusrev I, selain aktif mengirimkan informasi/ berita tentang konflik yang dilakukan oleh Al Qaeda, buku kajian pemahaman Al Qaeda (format .pdf), dan video Dr. Abdullah Azzam tentang Jihad, terdakwa juga aktif mengunggah atau menyebarkan chat/ pesan berbentuk provokasi melalui grup Whatsapp SDA (Sahabat Dunia Akhirat), sebagai berikut:
- Bahwa pada tanggal 13 November 2024 ketika di dalam grup ada pembahasan demo di Manado terkait perang Palestina – Israel, ketika menanggapi postingan dari akun ABU KHALID AL ATJEHI yang menuliskan “doain gw biar bisa bom patung Yesus di toba,” terdakwa mengirimkan pesan “mari kita bom manado”, yang bertujuan memprovokasi anggota grup agar giroh dan bersemangat tinggi untuk mau melaksanakan jihad melakukan penyerangan terhadap orang Manado yang Pro Israel;
- Bahwa pada tanggal 18 November 2024, yang masih dalam rangkaian percakapan yang membahas tentang demo di Manado terkait perang Palestina - Israel, ketika isi percakapan membahas menuju Bom Bali, Bom Thamrin dan Bom Astana Anyar, terdakwa dengan menandai akun milik saksi ZULFA AKSAR ALMAWARDI Als. zulfanimr Als. ~Zulfaaa Als. ~Uyghuri Zülfa Als. Zulfa Jabar Als. yolvasbatyr Als. NMIR515 Als. Zulfaaksar26 Als. lonelinessmuwahaid Als. lonelinessnamir Bin ASEP ALMAWARDI (berkas terpisah), mengirimkan pesan “@6285715918101 ane sekarang sudah bisa bikin detonator bom jarak jauh”, yang bertujuan memprovokasi anggota grup agar giroh dan bersemangat tinggi untuk mau melaksanakan jihad melakukan penyerangan terhadap orang Manado yang Pro Israel;
- Bahwa pada tanggal 08 Desember 2024 ketika di dalam grup ada pembahasan tentang berjihad dan menegakkan syariat, terdakwa mengirimkan pesan “ada tuh pas AQ mau Bai’at untuk berjihad” kemudian dilanjutkan dengan menandai akun Habil, kembali mengirimkan pesan “@083879091530 ada video Biat Jihadnya AQ gk”, yang merupakan bentuk dukungan terdakwa terhadap kelompok Al Qaeda sesuai dengan pemahamannya yang selama ini mendukung perjuangan Al Qaeda untuk menegakan syariat islam di dunia;
- Bahwa pada tanggal 17 Februari 2025 saat terdakwa sedang membuat SKCK (Surat keterangan Catatan Kepolsian) di Kantor Polsek Tanjung Priok, dengan menandai akun milik saksi MUHAMMAD SABILUL ABRAAR Als. ABU SUFYAN AL INDUNISY Als. ABU NASIR Bin MOCH JAMIL (berkas terpisah) dan saksi ZULFA AKSAR ALMAWARDI Als. zulfanimr Als. ~Zulfaaa Als. ~Uyghuri Zülfa Als. Zulfa Jabar Als. yolvasbatyr Als. NMIR515 Als. Zulfaaksar26 Als. lonelinessmuwahaid Als. lonelinessnamir Bin ASEP ALMAWARDI (berkas terpisah), di dalam grup terdakwa mengirimkan foto Kantor Polsek Tanjung Priok dan pesan “@628212818544, @6285715918101 otw bom polsek tanjung priok”, yang bertujuan untuk memprovokasi anggota grup agar giroh dan bersemangat tinggi untuk mau melaksanakan jihad tertuju ke Polsek Tanjung Priok;
- Bahwa pada tanggal 01 Maret 2025, ketika membahas tentang salah satu anggota grup yang tidak aktif An. Dwi, terdakwa mengirimkan pesan “ane bakal bikin program cara cepat merakit bom secara mandiri” kemudian dilanjutkan dengan menandai akun milik saksi ZULFA AKSAR ALMAWARDI Als. zulfanimr Als. ~Zulfaaa Als. ~Uyghuri Zülfa Als. Zulfa Jabar Als. yolvasbatyr Als. NMIR515 Als. Zulfaaksar26 Als. lonelinessmuwahaid Als. lonelinessnamir Bin ASEP ALMAWARDI (berkas terpisah) kembali mengirimkan pesan “@6282122818544 ajak akhy dwi keruma ane, nanti ane kasih liat buku trio bom bali” yang bertujuan untuk memprovokasi anggota grup agar giroh dan bersemangat tinggi untuk mau melaksanakan jihad;
- Bahwa pada tanggal 28 April 2025, ketika di dalam grup ada pembahasan tentang kelompok Anarko terdakwa mengirimkan pesan “mau bunuh Kapolri In Syaa Allah”, yang bertujuan untuk memprovokasi anggota grup agar giroh dan bersemangat tinggi untuk mau melaksanakan jihad tertuju kepada Kepala dari Instansi Kepolisian;
- Bahwa pada tanggal 23 Mei 2025 ketika ada pembahasan tentang Bai’at jihad dari kelompok Al Qaeda, terdakwa mengirimkan pesan “apa salahnya menjadi AQ? AQ sebuah Tanzim Jihad Internasional yang sudah punya pengalaman di dunia Jihad, bahkan salah satu Tanzhim Jihad Senior” yang merupakan bentuk dukungan terdakwa terhadap kelompok Al Qaeda sesuai dengan pemahamannya yang selama ini mendukung perjuangan Al Qaeda untuk menegakan syariat islam di dunia;
- Bahwa pada tanggal 14 Juni 2025 ketika di dalam grup ada pembahasan tentang perang Palestina - Israel, terdakwa yang merasa bahwa orang Suku Batak yang ber-Agama Kristen banyak mendukung Israel, kemudian mengirimkan beberapa pesan, yaitu:
- “@6282122818544 inceran ane mala batak kristen”
- “Seandainya ada qital pasti batak kristen dulu yang ane genosida”
- “1 prajurit wajib membawa 30 kepala batak kristen kepada ane”
- “yang penting kepala semua batak kristen bisa di jadiin piramida”
yang bertujuan untuk memprovokasi anggota grup agar giroh dan bersemangat tinggi untuk mau melaksanakan jihad melakukan penyerangan terhadap orang Suku Batak yang mendukung Israel. Dalam hal ini, terdakwa menyebarkan ancaman dan kebencian terhadap kelompok masyarakat tertentu berdasarkan identitas agama dan etnis.
- Bahwa sekitar akhir bulan Desember tahun 2025 terdakwa keluar dari grup media sosial Whatapps SDA (Sahabat Dunia Akhirat) dikarenakan terdakwa mengetahui adanya admin dan anggota grup yaitu Saksi MUHAMMAD SABILUL ABRAAR Als. ABU SUFYAN AL INDUNISY Als. ABU NASIR Bin MOCH JAMIL (berkas terpisah), Saksi ZULFA AKSAR ALMAWARDI Als. zulfanimr Als. ~Zulfaaa Als. ~Uyghuri Zülfa Als. Zulfa Jabar Als. yolvasbatyr Als. NMIR515 Als. Zulfaaksar26 Als. lonelinessmuwahaid Als. lonelinessnamir Bin ASEP ALMAWARDI (berkas terpisah), Saksi FIKRI MAHULAUW Bin SARIF MAHULAUW (Alm) (berkas terpisah), Saksi FATHA ANHAF FATUL HAQ KURNIA BANTAM Bin MUHAMMAD KURNIA BANTAM (berkas terpisah), Saksi MUHAMMAD SHAFRI DJAFAR Als. KISMAN Als. ABU HAIDAR AS-SALAFY Als. GHUROBA Als. MUHAMMAD SHAFRI (IMAN) Bin SURATMAN DJAFAR (Alm) (berkas terpisah), dan Saksi EMIR SHAFRIANSYAH MAULANA PUTRA ARIF Bin CHOIRUL ARIF (berkas terpisah) ditangkap oleh Pihak Kepolisian dalam perkara dugaan Tindak Pidana Teroris.
- Bahwa sekitar awal tahun 2025 terdakwa juga membuat grup media sosial Whatapps MSMI 2 (Majelis Syuro Mujahidin Indonesia) kemudian berubah nama menjadi JAYSH AL HUDA dan pada bulan Oktober 2025 kembali terdakwa rubah dengan nama PENGURUS HAROKAH JAH yang khusus untuk para pendukung Al Qaeda, dengan terdakwa dan saksi MUHAMMAD SABILUL ABRAAR Als. ABU SUFYAN AL INDUNISY Als. ABU NASIR Bin MOCH JAMIL (berkas terpisah) sebagai admin dan anggota grup sekitar 25 (dua puluh lima) orang yang diantaranya adalah Saksi EMIR SHAFRIANSYAH MAULANA PUTRA ARIF Bin CHOIRUL ARIF (berkas terpisah).
- Bahwa pembahasan di dalam grup media sosial Whatapps MSMI 2 (Majelis Syuro Mujahidin Indonesia) yang kemudian berubah nama menjadi JAYSH AL HUDA dan kembali berubah dengan nama PENGURUS HAROKAH JAH, antara lain:
- Pemahaman Al Qaeda;
- Konflik di Timur Tengah;
- Keadaan Afganistan;
- Politik yang ada di Indonesia;
- Pembuatan struktur organisasi.
- Bahwa terdakwa membuat grup media sosial Whatapps MSMI 2 (Majelis Syuro Mujahidin Indonesia) yang kemudian berubah nama menjadi JAYSH AL HUDA dan kembali berubah dengan nama PENGURUS HAROKAH JAH adalah sebagai media informasi pemahaman Al Qaeda dengan tujuan agar para pendukung Al Qaeda di Indonesia lebih terstruktur dan semakin yakin dengan Al Qaeda.
- Bahwa sekitar bulan Desember 2025 terdakwa membubarkan grup media sosial Whatapps MSMI 2 (Majelis Syuro Mujahidin Indonesia) yang kemudian berubah nama menjadi JAYSH AL HUDA dan kembali berubah dengan nama PENGURUS HAROKAH JAH dikarenakan saksi MUHAMMAD SABILUL ABRAAR Als. ABU SUFYAN AL INDUNISY Als. ABU NASIR Bin MOCH JAMIL (berkas terpisah) ditangkap oleh Pihak Kepolisian dalam perkara dugaan Tindak Pidana Teroris, dalam hal ini terdakwa tidak menginginkan anggota lain ikut tertangkap.
- Bahwa sekitar bulan Oktober tahun 2025 terdakwa juga membuat grup media sosial Whatapps ZAMIYAH AL HUDA dengan terdakwa dan saksi MUHAMMAD SABILUL ABRAAR Als. ABU SUFYAN AL INDUNISY Als. ABU NASIR Bin MOCH JAMIL (berkas terpisah) sebagai admin dan anggota grup sekitar 100 (seratus) orang gabungan umum dan pendukung Al Qaeda yang diantaranya adalah Saksi EMIR SHAFRIANSYAH MAULANA PUTRA ARIF Bin CHOIRUL ARIF (berkas terpisah).
- Bahwa pembahasan di dalam grup media sosial Whatapps ZAMIYAH AL HUDA, antara lain:
- Kajian Agama Islam;
- Kajian pemahaman Al Qaeda;
- Kegiatan sosial;
- Tanya – jawab seputar Agama;
- Pembuatan struktur organisasi.
- Bahwa terdakwa membuat grup media sosial Whatapps ZAMIYAH AL HUDA yang merupakan grup umum dengan tujuan agar masyarakat umum tertarik serta belajar tentang Pemahaman Al Qaeda, dan menjadi pendukung Al Qaeda sama seperti terdakwa.
- Bahwa sekitar bulan Desember 2025 terdakwa membubarkan grup media sosial Whatapps ZAMIYAH AL HUDA dikarenakan saksi MUHAMMAD SABILUL ABRAAR Als. ABU SUFYAN AL INDUNISY Als. ABU NASIR Bin MOCH JAMIL (berkas terpisah) ditangkap oleh Pihak Kepolisian dalam perkara dugaan Tindak Pidana Teroris, dalam hal ini terdakwa tidak menginginkan anggota lain ikut tertangkap
- Bahwa di dalam 2 (dua) grup media sosial Whatsapp yaitu Whatapps MSMI 2 (Majelis Syuro Mujahidin Indonesia) berubah menjadi JAYSH AL HUDA, kembali berubah menjadi PENGURUS HAROKAH JAH dan grup ZAMIYAH AL HUDA tersebut, terdakwa membuat struktur organisasi dengan terdakwa sendiri sebagai Amir dan saksi MUHAMMAD SABILUL ABRAAR Als. ABU SUFYAN AL INDUNISY Als. ABU NASIR Bin MOCH JAMIL (berkas terpisah) sebagai Wakil Amir dengan tujuan agar para pendukung Al Qaeda yang ada di Indonesia lebih terstruktur dan terarah, yang selama ini menurut terdakwa pendukung Al Qaeda di Indonesia belum mempunyai struktur organisasi.
- Bahwa maksud dan tujuan terdakwa menyebarkan informasi berupa Video tentang jihad, PDF buku tentang Pemahaman Al Qaeda dan narasi-narasi provokatif melalui media social Whatsapps yang terdakwa tergabung dalam grup tersebut maupun grup yang terdakwa buat adalah untuk melakukan menyebarkan pemahaman tentang Al Qaeda kepada semua orang anggota grup agar keyakinan para pendukung Al Qaeda semakin bertambah. Selain itu untuk membangkitkan semangat dan memprovokasi para anggota grup untuk mau melaksanakan jihad dalam rangka mendukung perjuangan Al Qaeda untuk menegakkan syariat Islam.
- Bahwa terdakwa mengetahui jika Al Qaeda dilarang dan dilakukan penegakan hukum oleh pihak Aparat Kepolisian dan terdakwa mengetahuinya dari DTTOT (Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teror) yang dikirim oleh Saksi EMIR SHAFRIANSYAH MAULANA PUTRA ARIF Bin CHOIRUL ARIF (Berkas Terpisah) di grup media sosial Whatsapp SDA (Sahabat Dunia Akhirat), adapun alasannya kami (Al Qaeda) ditangkap karena menganggap system demokrasi yang ada di Indonesia ialah syrik karena seharusnya sistem Pemerintah Indonesia menggunakan secara Syariat Islam serta Al Qur’an dan Hadist sebagai UU (Undang-Undang).
- Bahwa visi kelompok Al Qaeda bertujuan untuk menegakkan negara Islam secara Kaffah (menyeluruh) di dunia terkhususnya di Indonesia sedangkan misinya adalah mengikuti setiap perintah dari tokoh di dalam kelompok pendukung Al Qaeda serta menjaga fisik agar selalu siap apabila mendapat perintah dari pimpinan kelompok Al Qaeda.
- Bahwa berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 04/Pen.Pid-DTTOT/2026/PN.JKT.PST, Al Qaeda masuk dalam Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris (DTTOT).
- Bahwa terdakwa mengetahui alasan paham Al Qaeda dilarang di NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia), dikarenakan mau mengganti Ideologi Negara yaitu Pancasila dan UUD 1945 diganti dengan hukum Islam.
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 13 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang.-------------------------------------------------------------------------- |