Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
619/Pdt.P/2025/PN Jkt.Utr YELIANA HOTAMA SIEM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 619/Pdt.P/2025/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Selasa, 15 Jul. 2025
Nomor Surat 619/Pdt.P/2025/PN Jkt.Utr
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon tersebut.
  2. Menyatakan memberi izin kepada pemohon YELIANA HOTAMA SIEM dahulu bernama SIEM NJAT MIE untuk mencatatkan perkawinan pemohon dengan suami pemohon SOENG GONO PAUL SETIADY dahulu bernama SOENG KIE PIAUW yang dilangsungkan di VIHARA pada tanggal 03 Februari 1985 ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta.
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang pengesahan perkawinan pemohon tersebut kepada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta.
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon menurut ketentuan yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak