Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
21/Pdt.G.S/2024/PN Jkt.Utr GINA JOHAN SIAUW JEN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 01 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 21/Pdt.G.S/2024/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Jumat, 01 Nov. 2024
Nomor Surat 21/Pdt.G.S/2024/PN Jkt.Utr
Penggugat
NoNama
1GINA JOHAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1made sukarma, SH, MH.GINA JOHAN
Tergugat
NoNama
1SIAUW JEN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 375.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
  2. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi) ;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar keuntungan yang kurang bayar kepada Penggugat sebesar Rp. 145.000000,- (seratus empat puluh lima juta rupiah) setelah putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap ;
  4. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan modal pokok investasi Penggugat sebesar Rp. 230.000.000,- (dua ratus tiga puluh juta rupiah) setelah putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap ;
  5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang telah diletakan atas tanah dan bangunan yang berdiri datasnya, terletak di Jl. Janur Asri III Q J 14 No. 5, RT. 009/RW. 012, Kelurahan Kelapa Gading, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) setiap hari apabila lalai/terlambat dalam melaksanakan isi putusan dalam perkara ini ;
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;

 

A T A U apabila Pengadilan Negeri Jakarta Utara berpendapat lain, mohon putusan yang adil (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak