|
-----------Bahwa ia, Terdakwa ORIDEK RAKWER JHON PAUL MANILA pada hari Selasa tanggal 19 Mei 2026 sekira jam 04.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Jalan Raya Cilincing RT.015/016 Kelurahan Semper Barat Kecamatan Cilincing Jakarta Utara, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang berwenang mengadili perkara “ tanpa hak memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia senjata pemukul, penikam, atau penusuk ” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 19 Mei 2026 sekira jam 03.00 WIB, terdakwa ORIDEK RAKWER JHON PAUL MANILA bersama saksi Ryan Setiawan, saksi Aldino, Sdr. Anto dan Sdr. Syarif sedang nongkrong di daerah Tanah Merah Koja, tidak lama kemudian mereka pergi kerumah Sdr. Adit yang ada di daerah Tanah Merah Koja, selanjutnya Sdr. Adit mengajak terdakwa dan teman-temannya tersebut untuk melakukan tawuran melawan kelompok Kalibaru.
- Selanjutnya terdakwa bersama dengan saksi Ryan Setiawan, saksi Aldino, Sdr. Anto, Sdr. Syarif, Sdr. Adit dan teman dari Adit (8 orang) dengan mengendarai 3 (tiga) unit sepeda motor, dimana terdakwa bersama saksi Ryan Setiawan dan saksi Aldino mengendarai sepeda motor berboncengan tiga dimana posisi terdakwa dibonceng bagian belakang dengan membawa senjata tajam jenis cocor bebek (corbek) dan pada waktu terdakwa bersama saksi Ryan Setiawan dan saksi Aldino melintas di Jalan Raya Cilincing RT.015/016 Kel. Semper Barat Kec. Cilincing Jakarta Utara, datang anggota Polisi dari Polres Jakarta Utara yakni saksi Aryo Indra Prayoga dan saksi Fahmi Rizki Ramdhani yang melakukan patroli melihat pengendara sepeda motor yang berbonceng tiga dan yang dibonceng bagian belakang membawa senjata tajam sehingga anggota Polisi tersebut mengamankan terdakwa bersama saksi Ryan Setiawan dan saksi Aldino dan dari terdakwa disita barang bukti berupa 1 (satu) buah senjata tajam jenis cocor bebek (Corbek).
- Bahwa senjata tajam jenis cocor bebek tersebut adalah milik teman terdakwa yakni Sdr. Adit (belum tertangkap/DPO), kemudian tujuan terdakwa membawa atau menguasai senjata tajam tersebut untuk melakukan tawuran dan untuk menjaga diri apabila diserang musuh, kemudian terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak memiliki, membawa, menguasai senjata tajam jenis cocor bebek tersebut dan senjata tajam jenis cocor bebek tersebut bukan merupakan benda pusaka/benda kuno dan tidak ada hubungan dengan pekerjaan terdakwa dan terdakwa membawa senjata tajam jenis cocor bebek tersebut tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang.
-------------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 307 ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana ----------------------------------------------------------
|