| Dakwaan |
Pertama
------- Bahwa Terdakwa TAUFIK AROHMAN als TAUFIK bin EMON AROCHMAN pada hari Rabu, tanggal 25 Maret 2026 sekira jam 12.15 Wib, atau pada suatu waktu lain dalam bulan Maret 2026 atau pada suatu waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Jl. Pulau Untung Jawa, Kel. Untung Jawa, Kec. Kep. Seribu Selatan, Kab. Adm. Kep. Seribu Jakarta Utara atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang berwenang mengadili perkara tersebut, yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 25 Maret 2026 Saksi korban RIA FEBU KHOERUNNISA sedang berlibur ke Pulau Untung Jawa, Kepulauan Seribu Selatan, Kab. Adm. Kepulauan Seribu, kemudian sekira jam 12.15 Wib, Saksi korban ingin membeli logam mulia di dalam Group WA PASAR NUSANTARA, kemudian Saksi korban di japri (pesan pribadi) oleh Terdakwa dengan nomor 0813-8630-2205 dan menawarkan Saksi korban logam mulia sebesar 10 (sepuluh) gram sebanyak 2 (dua) pcs, dengan harga Rp.28.325.000,- (dua puluh delapan juta tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah) per pcs (10 gram). Setelah Saksi korban ditawarkan oleh Terdakwa tersebut, lalu Saksi korban melakukan pengecekan testimoni group dan beberapa orang memberikan testimoninya aman terhadap Terdakwa untuk melakukan transaksi, dimana Terdakwa juga memberikan Screenshot Testimoni konsumen yang sebelumnya pernah membeli emas kepada Terdakwa dengan maksud supaya saksi korban percaya membeli emas kepada Terdakwa, padahal sejak tanggal 20 Maret 2026 Terdakwa sudah tidak memiliki Stok Emas Antam untuk dijual dan Terdakwa juga sudah tidak lagi memiliki Modal untuk membeli stok emas antam, karena modalnya sudah habis untuk bermain Judi Online.
- Kemudian setelah melihat testimoni tersebut, Saksi korban tertarik dan merasa aman untuk bertransaksi dengan Terdakwa. Kemudian Saksi korban lanjut melakukan Chat WA pribadi dengan Terdakwa dan sepakat untuk membeli 2 pcs dengan harga Rp.56.650.000,- (lima puluh enam juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) dan melakukan transfer ke rekening Bank BCA 2302787320 a.n TAUFIK AROHMAN. Setelah Terdakwa menerima transfer uang pembelian emas dari saksi korban lalu Terdakwa menyampaikan bahwa emas antam akan Terdakwa kirim melalui paket di hari Kamis tanggal 26 Maret 2026
- Dan sekitar 1 (satu) jam kemudian Terdakwa menghubungi kembali Saksi korban melalui Nomor Whatsapp dengan maksud menawarkan 2 (dua) keping emas antam masing – masing seberat 10 (sepuluh) gram dengan harga lebih murah dari sebelumnya yaitu Rp.28.300.000,- (dua puluh delapan juta tiga ratus ribu rupiah) dengan Total harga sebesar Rp.56.600.000,- (Lima puluh enam juta enam ratus ribu rupiah), kemudian Saksi korban yang tertarik dengan harga yang lebih murah tersebut, sehingga Saksi korban menerima / menyetujui penawaran Terdakwa tersebut dan Saksi korban langsung mentransfer uang sebesar Rp.56.600.000,- (Lima puluh enam juta enam ratus ribu rupiah) ke rekening Terdakwa Bank BCA 2302787320 a.n TAUFIK AROHMAN. Setelah Terdakwa menerima transfer uang tersebut Terdakwa mengingatkan kembali bahwa emas antam akan Terdakwa kirim melalui paket dihari Kamis tanggal 26 Maret 2026 dengan menggunakan ekspedisi PAXEL, karena Terdakwa beralasan sedang berada di Kuningan, Jawa Barat dan tidak ada pengiriman PAXEL di tempatnya.
- Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 26 Maret 2026 Terdakwa tidak mengirimkan 4 (empat) keping emas masing – masing seberat 10 (sepuluh) gram dengan total harga Rp. 113.250.000,- (seratus tiga belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), akan tetapi Terdakwa malahan menghubungi Saksi korban melalui nomor Whatsapp dengan maksud menawarkan kembali 2 (dua) keping emas antam masing – masing seberat 10 (sepuluh) gram dengan harga Rp. 28.200.000,- (dua puluh delapan juta dua ratus ribu rupiah) dengan Total harga sebesar Rp. 56.400.000,- (Lima puluh enam juta empat ratus ribu rupiah) dan Terdakwa juga mengatakan jika saksi korban berminat barang akan sekalian dikirim hari ini berbarengan dengan pesanan emas yang kemarin jadi total emas antam yang akan Terdakwa kirim ke Saksi korban sebanyak 6 (enam) keping masing – masing seberat 10 (sepuluh) gram, dan karena harga yang ditawarkan Terdakwa lebih murah dari sebelumnya sehingga Saksi korban menjadi Tertarik dan menerima / menyetujui penawaran Terdakwa tersebut, kemudian Saksi korban pun langsung mentransfer uang sebesar Rp. 56.400.000,- (Lima puluh enam juta empat ratus ribu rupiah) ke rekening Terdakwa Bank BCA 2302787320 a.n TAUFIK AROHMAN dan Saksi korban langsung dijanjikan akan dikirimkan pada hari tersebut.
- Kemudian karena Terdakwa tidak mengirimkan seluruh emas antam Total 6 (enam) keping masing masing seberat 10 (sepuluh) gram yang saksi korban pesan dan beli secara lunas dengan cara Transfer kepada Terdakwa, lalu saksi korban terus menghubungi Terdakwa, namun tidak Terdakwa meresponnya dan Terdakwa selalu mengabaikan panggilan telpon dari saksi korban. Selanjutnya pada saat Saksi korban melakukan pengecekan di aplikasi PAXEL, Saksi korban tidak mendapatkan resi pengiriman dari Terdakwa dan sampai saat ini pesan WA Saksi korban dan pengiriman paket tersebut belum ada. Sehingga pada hari Senin tanggal 30 Maret 2026 Saksi korban yang merasa dibohongi dan ditipu oleh Terdakwa lalu datang ke kantor SPKT Polres Kepulauan Seribu Jakarta Utara melaporkan peristiwa tersebut guna pengusutan lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa melakukan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong yaitu Terdakwa berpura-pura dapat memberikan harga emas lebih murah dari harga pasaran, supaya saksi korban menyerahkan uangnya kepada Terdakwa dengan untuk maksud menguntungkan Terdakwa secara melawan hak atau Terdakwa tidak memberikan emas tersebut kepada Saksi korban. Dan akibatnya saksi korban mengalami kerugian sejumlah uang sebesar sekitar Rp.169.650.000,- (seratus enam puluh sembilan juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.
------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 UURI No.1 tahun 2023 tentang KUHP. ------------
Atau
Kedua
------- Bahwa Terdakwa TAUFIK AROHMAN als TAUFIK bin EMON AROCHMAN pada hari Rabu, tanggal 25 Maret 2026 sekira jam 12.15 Wib, atau pada suatu waktu lain dalam bulan Maret 2026 atau pada suatu waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Jl. Pulau Untung Jawa, Kel. Untung Jawa, Kec. Kep. Seribu Selatan, Kab. Adm. Kep. Seribu Jakarta Utara atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang berwenang mengadili perkara tersebut, yang secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 25 Maret 2026 Saksi korban RIA FEBU KHOERUNNISA sedang berlibur ke Pulau Untung Jawa, Kepulauan Seribu Selatan, Kab. Adm. Kepulauan Seribu, kemudian sekira jam 12.15 Wib, Saksi korban ingin membeli logam mulia di dalam Group WA PASAR NUSANTARA, kemudian Saksi korban di japri (pesan pribadi) oleh Terdakwa dengan nomor 0813-8630-2205 dan menawarkan Saksi korban logam mulia sebesar 10 (sepuluh) gram sebanyak 2 (dua) pcs, dengan harga Rp.28.325.000,- (dua puluh delapan juta tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah) per pcs (10 gram). Setelah Saksi korban ditawarkan oleh Terdakwa tersebut, lalu Saksi korban melakukan pengecekan testimoni group dan beberapa orang memberikan testimoninya aman terhadap Terdakwa untuk melakukan transaksi, dimana Terdakwa juga memberikan Screenshot Testimoni konsumen yang sebelumnya pernah membeli emas kepada Terdakwa.
- Kemudian setelah melihat testimoni tersebut, Saksi korban tertarik dan merasa aman untuk bertransaksi dengan Terdakwa. Kemudian Saksi korban lanjut melakukan Chat WA pribadi dengan Terdakwa dan sepakat untuk membeli 2 pcs dengan harga Rp.56.650.000,- (lima puluh enam juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) dan melakukan transfer ke rekening Bank BCA 2302787320 a.n TAUFIK AROHMAN. Setelah Terdakwa menerima transfer uang pembelian emas dari saksi korban lalu Terdakwa menyampaikan bahwa emas antam akan Terdakwa kirim melalui paket di hari Kamis tanggal 26 Maret 2026
- Dan sekitar 1 (satu) jam kemudian Terdakwa menghubungi kembali Saksi korban melalui Nomor Whatsapp dengan maksud menawarkan 2 (dua) keping emas antam masing – masing seberat 10 (sepuluh) gram dengan harga lebih murah dari sebelumnya yaitu Rp.28.300.000,- (dua puluh delapan juta tiga ratus ribu rupiah) dengan Total harga sebesar Rp.56.600.000,- (Lima puluh enam juta enam ratus ribu rupiah), kemudian Saksi korban yang tertarik dengan harga yang lebih murah tersebut, sehingga Saksi korban menerima / menyetujui penawaran Terdakwa tersebut dan Saksi korban langsung mentransfer uang sebesar Rp.56.600.000,- (Lima puluh enam juta enam ratus ribu rupiah) ke rekening Terdakwa Bank BCA 2302787320 a.n TAUFIK AROHMAN. Setelah Terdakwa menerima transfer uang tersebut Terdakwa mengingatkan kembali bahwa emas antam akan Terdakwa kirim melalui paket dihari Kamis tanggal 26 Maret 2026 dengan menggunakan ekspedisi PAXEL, karena Terdakwa beralasan sedang berada di Kuningan, Jawa Barat dan tidak ada pengiriman PAXEL di tempatnya.
- Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 26 Maret 2026 Terdakwa tidak mengirimkan 4 (empat) keping emas masing – masing seberat 10 (sepuluh) gram dengan total harga Rp. 113.250.000,- (seratus tiga belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), akan tetapi Terdakwa malahan menghubungi Saksi korban melalui nomor Whatsapp dengan maksud menawarkan kembali 2 (dua) keping emas antam masing – masing seberat 10 (sepuluh) gram dengan harga Rp. 28.200.000,- (dua puluh delapan juta dua ratus ribu rupiah) dengan Total harga sebesar Rp. 56.400.000,- (Lima puluh enam juta empat ratus ribu rupiah) dan Terdakwa juga mengatakan jika saksi korban berminat barang akan sekalian dikirim hari ini berbarengan dengan pesanan emas yang kemarin jadi total emas antam yang akan Terdakwa kirim ke Saksi korban sebanyak 6 (enam) keping masing – masing seberat 10 (sepuluh) gram, dan karena harga yang ditawarkan Terdakwa lebih murah dari sebelumnya sehingga Saksi korban menjadi Tertarik dan menerima / menyetujui penawaran Terdakwa tersebut, kemudian Saksi korban pun langsung mentransfer uang sebesar Rp. 56.400.000,- (Lima puluh enam juta empat ratus ribu rupiah) ke rekening Terdakwa Bank BCA 2302787320 a.n TAUFIK AROHMAN dan Saksi korban langsung dijanjikan akan dikirimkan pada hari tersebut.
- Kemudian karena Terdakwa tidak mengirimkan seluruh emas antam Total 6 (enam) keping masing masing seberat 10 (sepuluh) gram yang saksi korban pesan dan beli secara lunas dengan cara Transfer kepada Terdakwa, lalu saksi korban terus menghubungi Terdakwa, namun tidak Terdakwa meresponnya dan Terdakwa selalu mengabaikan panggilan telpon dari saksi korban. Selanjutnya pada saat Saksi korban melakukan pengecekan di aplikasi PAXEL, Saksi korban tidak mendapatkan resi pengiriman dari Terdakwa dan sampai saat ini pesan WA Saksi korban dan pengiriman paket tersebut belum ada. Sehingga pada hari Senin tanggal 30 Maret 2026 Saksi korban datang ke kantor SPKT Polres Kepulauan Seribu Jakarta Utara melaporkan peristiwa tersebut guna pengusutan lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa melakukan perbuatan tersebut tanpa seijin pemiliknya yaitu saksi korban RIA FEBU KHOERUNNISA, dengan maksud untuk memilikinya. Dan akibatnya mengalami kerugian berupa sejumlah uang sebesar sekitar Rp.169.650.000,- (seratus enam puluh sembilan juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.
------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 UURI No.1 tahun 2023 tentang KUHP. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |