Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
76/Pdt.G/2026/PN Jkt.Utr 1.Djakaria
2.M. Hasyim
3.Aisah
4.Muhammad Sulaeman (ahli waris Wasim)
5.Muhamad Mulki Sulaiman (ahli waris R.Entong Sayadi)
6.Udin Bin Hasan (ahli waris Hasan bin Gudang)
7.Rohimi D ahli waris Dul Serin
9.Ahmad Sahroni (ahli waris Saroni)
8.Kepala Dinas Sumber Daya Air Provinsi DKI Jakarta
9.Gubernur DKI Jakarta
10.Walikota Jakarta Utara
11.Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Utara
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 76/Pdt.G/2026/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Selasa, 03 Feb. 2026
Nomor Surat 76/Pdt.G/2026/PN Jkt.Utr
Penggugat
NoNama
1Djakaria
2M. Hasyim
3Aisah
4Muhammad Sulaeman (ahli waris Wasim)
5Muhamad Mulki Sulaiman (ahli waris R.Entong Sayadi)
6Udin Bin Hasan (ahli waris Hasan bin Gudang)
7Rohimi D ahli waris Dul Serin
8Ahmad Sahroni (ahli waris Saroni)
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dr. Faizal Hafied, S.H., M.H.Djakaria
2Dr. Faizal Hafied, S.H., M.H.M. Hasyim
3Dr. Faizal Hafied, S.H., M.H.Aisah
4Dr. Faizal Hafied, S.H., M.H.Muhammad Sulaeman (ahli waris Wasim)
5Dr. Faizal Hafied, S.H., M.H.Muhamad Mulki Sulaiman (ahli waris R.Entong Sayadi)
6Dr. Faizal Hafied, S.H., M.H.Udin Bin Hasan (ahli waris Hasan bin Gudang)
7Dr. Faizal Hafied, S.H., M.H.MARTONO
8Dr. Faizal Hafied, S.H., M.H.Ahmad Sahroni (ahli waris Saroni)
9Dr. Faizal Hafied, S.H., M.H.Gubernur DKI Jakarta
Tergugat
NoNama
1Kepala Dinas Sumber Daya Air Provinsi DKI Jakarta
2Gubernur DKI Jakarta
3Walikota Jakarta Utara
4Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Utara
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUHPerdata;
  3. Menyatakan Para Penggugat adalah pemilik yang sah atas tanah-tanah dengan alas hak milik girik dan PBB sebagaimana diuraikan dalam posita gugatan, yang terletak di Kelurahan Marunda, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, dengan total luas 131.211 m?2;, sebagaimana dirinci dalam daftar 12 (dua belas) bidang tanah milik Para Penggugat;
  4. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian materiil kepada Para Penggugat atas penggunaan tanah seluas 131.211 m?2;, yang dihitung berdasarkan nilai tanah yang wajar dan berlaku saat ini (tahun 2026), yaitu sebesar Rp.656.055.000.000 (enam ratus lima puluh enam milyar lima puluh lima juta rupiah)
  5. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian immateriil kepada Para Penggugat akibat hilangnya hak ekonomi, ketidakpastian hukum, penderitaan batin, dan terganggunya kehidupan Para Penggugat selama lebih dari 20 tahun, sebesar Rp.343.945.000.000 (tiga ratus empat puluh tiga miliar sembilan ratus empat puluh lima juta rupiah);
  6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayarkan ganti rugi materiil dan immateriil kepada Para Penggugat sebesar RP.1.000.000.000.000 (satu triliun rupiah) yang penganggarannya dibebankan dari APBD perubahan tahun berjalan atau APBD tahun berikutnya;

ATAU

7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil dan immateriil tersebut secara tunai dan sekaligus kepada Para Penggugat selambat-lambatnya 30 hari kerja sejak putusan ini dibacakan;

8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), walaupun terhadap putusan ini diajukan perlawanan banding, kasasi, dan upaya hukum lainnya;

9. Menghukum Para Tergugat apabila lalai atau tidak melaksanakan putusan ini, maka dikenakan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000.000 (satu milyar rupiah) setiap hari keterlambatan, terhitung 30 hari kerja sejak putusan ini dibacakan;

10. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak