Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
8/Pid.Pra/2026/PN Jkt.Utr ZHAO JIANHANG Kepala Kepolisian Sektor Metro Penjaringan Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa Penetapan Tersangka
Nomor Perkara 8/Pid.Pra/2026/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Senin, 15 Jun. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1ZHAO JIANHANG
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Sektor Metro Penjaringan
Advokat
Petitum Permohonan

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, mohon Ketua Pengadilan Negeri Jakarta  Utara agar segera mengadakan Sidang Praperadilan terhadap TERMOHON tersebut sesuai dengan hak-hak PEMOHON sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan mohon kepada Yth. Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara Cq. Hakim Yang Memeriksa Permohonan ini berkenan memeriksa dan memutuskan sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------

  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya ; -----
  2. Menyatakan tindakan upaya paksa yang dilakukan oleh TERMOHON terhadap diri PEMOHON adalah Tidak Sah Secara Hukum karena melanggar ketentuan perundang-undangan ; --------------------------------------
  3. Memerintahkan kepada TERMOHON agar segera mengeluarkan/ membebaskan PEMOHON atas nama ZHAO, JIAN HANG ; -----------------------
  4. Menghukum TERMOHON untuk membayar ganti Kerugian Materiil sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan Kerugian Immateriil sebesar Rp. 600.000.000 (enam ratus juta rupiah), sehingga total kerugian seluruhnya sebesar Rp. 650.000.000,- (enam ratus lima puluh juta rupiah) secara tunai dan sekaligus kepada PEMOHON ; -------------------------------------------------------
  5. Menghukum kepada TERMOHON untuk membayar kerugian secara psikis yang diderita oleh PEMOHON senilai Rp. 1 Miliyar rupiah ; ------------------------
  6. Memulihkan hak-hak PEMOHON, baik dalam kedudukan, kemampuan harkat serta martabatnya. -----------------------------------------------------------------------------

ATAU,

Jika Pengadilan Negeri Jakarta Utara Cq. Majelis Hakim Yang Memeriksa dan Mengadili Perkara A Quo berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya