| Petitum Permohonan |
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, mohon Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara agar segera mengadakan Sidang Praperadilan terhadap TERMOHON tersebut sesuai dengan hak-hak PEMOHON sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan mohon kepada Yth. Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara Cq. Hakim Yang Memeriksa Permohonan ini berkenan memeriksa dan memutuskan sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------
- Menerima dan mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya ; -----
- Menyatakan tindakan upaya paksa yang dilakukan oleh TERMOHON terhadap diri PEMOHON adalah Tidak Sah Secara Hukum karena melanggar ketentuan perundang-undangan ; --------------------------------------
- Memerintahkan kepada TERMOHON agar segera mengeluarkan/ membebaskan PEMOHON atas nama ZHAO, JIAN HANG ; -----------------------
- Menghukum TERMOHON untuk membayar ganti Kerugian Materiil sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan Kerugian Immateriil sebesar Rp. 600.000.000 (enam ratus juta rupiah), sehingga total kerugian seluruhnya sebesar Rp. 650.000.000,- (enam ratus lima puluh juta rupiah) secara tunai dan sekaligus kepada PEMOHON ; -------------------------------------------------------
- Menghukum kepada TERMOHON untuk membayar kerugian secara psikis yang diderita oleh PEMOHON senilai Rp. 1 Miliyar rupiah ; ------------------------
- Memulihkan hak-hak PEMOHON, baik dalam kedudukan, kemampuan harkat serta martabatnya. -----------------------------------------------------------------------------
ATAU,
Jika Pengadilan Negeri Jakarta Utara Cq. Majelis Hakim Yang Memeriksa dan Mengadili Perkara A Quo berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |