Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
- Menetapkan bahwa nama Pemohon (berdasarkan Surat Pernjataan Ganti Nama Berdasarkan Keputusan Persedium Kabinet No.: 127/U/KEP./12/1967 terlahir Han Ming) semula Hendarming Gunawan menjadi Jonathan Hendarming Gunawan;
- Menetapkan penambahan dan perbaikan nama pada Paspor Pemohon yang semula, Hendarming Gunawan menjadi Jonathan Hendarming Gunawan;
- Menetapkan bahwa nama-nama pada Dokumen-dokumen lain yang semula Hendarming, Hendarming Gunawan, Jonathan Gunawan, Jonathan H. Gunawan menjadi Jonathan Hendarming Gunawan;
- Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang penetapan penambahan dan perbaikan nama pada paspor Pemohon yang semula Hendarming Gunawan menjadi Jonathan Hendarming Gunawan ke Kantor Imigrasi sesuai wilayah domisili Pemohon yang pada saat permohonan ini Pemohon berada di wilayah Imigrasi Jakarta Utara untuk Perpanjangan, atau Perbaikan maupun Pergantian Paspor Pemohon seterusnya;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon menurut ketentuan yang berlaku.
|