Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
682/Pdt.P/2026/PN Jkt.Utr CHRISTYAN J. M Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 682/Pdt.P/2026/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Kamis, 27 Agu. 2026
Nomor Surat 682/Pdt.P/2026/PN Jkt.Utr
Pemohon
NoNama
1CHRISTYAN J. M
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
  2. Memberi izin kepada Pemohon untuk melakukan Penambahan Nama Pemohon dari semula tercatat CHRISTYAN J. M menjadi CHRISTYAN JAN  MARLON  pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3172-LT-20082026-0020,  Kartu Tanda Penduduk dengan NIK 3172030204580002  dan Kartu Keluarga Nomor 3172031401093404 Ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jakarta Utara;  ;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan dan mengurus salinan Penetapan ini di Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta cq Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Utara;
  4. Membebankan biaya Permohonan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak