Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
400/Pid.B/2024/PN Jkt.Utr | 1.ZAINAL DWI ARIANTO, SH 2.PUTU YUMI ANTARI, S.H. |
ABI BAKRI MIOLO Bin HAMDAN RINO MIOLO | Tuntutan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 16 Mei 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 400/Pid.B/2024/PN Jkt.Utr | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 15 Mei 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-403/M.1.11/Eoh.2/5/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa ABI BAKRI MIOLO Bin HAMDAN RINO MIOLO bersama-sama dengan SLAMET (belum tertangkap) pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada bulan Januari 2024 sekira pukul 02.05 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024, bertempat di Jl. Luar Batang IV Kel. Penjaringan Kec. Penjaringan Jakarta Utara atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, telah mengambil suatu barang, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain atau setidak-tidaknya milik orang lain selain diri terdakwa dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersekutu yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------
---- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam Pidana melanggar Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP--------
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |