Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 25 Sep. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
636/Pdt.Bth/2024/PN Jkt.Utr |
Tanggal Surat |
Rabu, 25 Sep. 2024 |
Nomor Surat |
636/Pdt.Bth/2024/PN Jkt.Utr |
Penggugat |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | RACHMAD SYARIEF,SH | Lim Fencyana |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk | 2 | PT. Hunipersada Citranusa |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Mengabulkan gugatan perlawanan Pelawan untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang beritikad baik dan benar ;
- Menyatakan bahwa eksekusi pelelangan atas agunan tambahan atas nama Pelawan yang akan dijalankan oleh Terlawan I sebelum Terlawan I melakukan eksekusi pelelangan seluruh agunan pokok dan agunan tambahan atas nama Terlawan II merupakan cacat prosedur, dan harus ditunda pelaksanaannya sampai selesainya seluruh eksekusi pelelangan agunan pokok dan agunan tambahan atas nama Terlawan II terlebih dahulu
- Membatalkan eksekusi lelang hak tanggungan tanggal 26 September 2024 yang akan dilakukan oleh Turut Terlawan I;
- Menghukum Para Turut Terlawan mematuhi bunyi putusan perkara ini
- Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu, walaupun ada Verzet, Banding maupun Kasasi (Uit Voerbaar Bij Voorraad) ;
- Menghukum Terlawan I dan Terlawan II membayar ongkos perkara seluruhnya ;
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |