Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
213/Pdt.P/2026/PN Jkt.Utr drg. Ella Karmila 1.Donny Arianto Subekti, S.T.,M.M. (Direktur Utama PT. GLOBAL MINERAL SUKSES)
2.Reinhard Jeffry Arpipy (Direktur PT. GLOBAL MINERAL SUKSES)
3.Verra Nur Indah Jaslim (Komisaris PT. GLOBAL MINERAL SUKSES)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 213/Pdt.P/2026/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Rabu, 08 Apr. 2026
Nomor Surat 213/Pdt.P/2026/PN Jkt.Utr
Pemohon
NoNama
1drg. Ella Karmila
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
NoNama
1Donny Arianto Subekti, S.T.,M.M. (Direktur Utama PT. GLOBAL MINERAL SUKSES)
2Reinhard Jeffry Arpipy (Direktur PT. GLOBAL MINERAL SUKSES)
3Verra Nur Indah Jaslim (Komisaris PT. GLOBAL MINERAL SUKSES)
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Memberi Izin dan/atau hak dan/atau wewenang kepada PEMOHON untuk menyelenggarakan sendiri Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Perseroan di Jakarta atau di Pengadilan Negeri Jakarta Utara;
  3. Menetapkan Mata acara RUPSLB Perseroan adalah :

    a. Laporan pertanggungjawaban Direksi khususnya Direktur Utama dan Dewan Komisaris PT. GLOBAL MINERAL SUKSES;

    b. Perubahan Pengurus Perseroan PT. GLOBAL MINERAL SUKSES

  4. Memberikan Izin kepada PEMOHON untuk mengundang Para Pemegang Saham Perseroan, PARA TERMOHON serta pihak-pihak terkait lainnya melalui surat tercatat dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sebelum RUPSLB diadakan;
  5. Menunjuk PEMOHON atau wakilnya yang sah untuk memimpin RUPSLB Perseroan;
  6. Memberikan Izin kepada PEMOHON untuk menunjuk Notulis atau Notaris yang bertugas untuk membuat berita acara rapat termasuk hasil Keputusan RUPSLB Perseroan;
  7. Memerintahkan PARA TERMOHON untuk wajib hadir dalam RUPSLB Perseroan;
  8. Membebankan semua biaya penyelenggaraan RUPSLB termasuk akan tetapi tidak terbatas pada biaya yang timbul dari permohonan ini kepada Perseroan;
  9. Biaya Perkara menurut hukum;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak