| Dakwaan |
KESATU :
------- Bahwa ia Terdakwa NAUVAL ZAQI bin ABDULLAH THAHIR (Alm) bersama-sama dengan sdr. SADAM (DPO), pada hari Sabtu tanggal 21 Februari 2026 sampai dengan Senin tanggal 16 Maret 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk pada bulan Februari 2026 sampai dengan Maret 2026 atau masih termasuk pada tahun 2026, bertempat di Toko Kosmetik yang beralamat di Jl. Sunter Kemayoran Rt.003/003 Kel. Sunter Jaya Kec. Tanjung Priok Jakarta Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, turut serta melakukan memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 21 Februari 2026 terdakwa menghubungi sdr. SADAM (DPO) selaku temannya yang pada pokoknya hendak mencari pekerjaan. Atas permintaan tersebut, terdakwa diajak untuk bekerja di Toko Kosmetik yang beralamat di Jl. Sunter Kemayoran Rt.003/003 Kel. Sunter Jaya Kec. Tanjung Priok Jakarta Utara dengan tugas salah satunya adalah melakukan jual beli terhadap sediaan farmasi berupa obat keras dengan janji akan diberikan upah sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) per hari dan terdakwa menyepakatinya. Selanjutnya terdakwa mulai bekerja di Toko Kosmetik tersebut dan diajarkan oleh sdr. SADAM (DPO) untuk membungkus menjadi beberapa butir dan menjual sediaan farmasi berupa obat keras, yakni Tramadol dan Triheksifenidil dengan rincian harga sebagai berikut:
- 1 (satu) butir tablet warna kuning dengan logo MF dengan kandungan Triheksifenidil seharga Rp1.500,00 (seribu lima ratus rupiah);
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi 7 (tujuh) butir pil warna putih berlogo Y dengan kandungan Triheksifenidil seharga Rp8.000,00 (delapan ribu rupiah).
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi 5 (lima) butir strip polos berlogo AM dengan kandungan Tramadol seharga Rp18.000,00 (delapan belas ribu rupiah); dan
- 1 (satu) butir strip polos obat dengan kandungan Tramadol seharga Rp4.000,00 (empat ribu rupiah);
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi 7 (tujuh) tablet warna kuning dengan logo MF dengan kandungan Triheksifenidil seharga Rp8.000,00 (delapan ribu rupiah);
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 15 Maret 2026 sekitar pukul 08.00 WIB bertempat di Toko Kosmetik terdakwa bersama-sama dengan sdr. SADAM (DPO) membuka Toko Kosmetik tersebut untuk menjual sediaan farmasi berupa obat keras dan menghitung persediaan stok sediaan farmasi tersebut dan diketahui tersisa Tramadol sebanyak 40 (empat puluh) lembar, Hexymer sebanyak 6 (enam) paket, Triheksifenidil kosong. Kemudian terdakwa bersama-sama dengan sdr. SADAM (DPO) bergantian melayani pembeli yang hendak membeli obat-obat keras tersebut. Selanjutnya sekitar pukul 10.00 WIB datang sales yang biasa mengantar stok sediaan farmasi tersebut dan bertemu dengan sdr. SADAM (DPO).
- Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 16 Maret 2026 sekitar pukul 00.30 WIB bertempat di Toko Kosmetik terdakwa dihampiri oleh saksi DAFFA ERVA SUHERMAN dan saksi AHMAD FAJAR SATRIO masing-masing selaku anggota Polri Unit 4 Subdit 3 Direktorat Reserse Polda Metro Jaya sambil menunjukkan Surat Perintah Tugas yang intinya hendak menanyakan sediaan farmasi yang diperjualbelikan oleh terdakwa. Kemudian terdakwa memberitahu stok yang tersisa di Toko Kosmetik tersebut adalah sebagai berikut:
- 298 (dua ratus sembilan puluh delapan) butir strip polos berlogo AM dengan kandungan Tramadol;
- 994 (sembilan ratus sembilan puluh empat) butir tablet warna kuning berlogo MF dengan kandungan Triheksifenidil; dan
- 10 (sepuluh) bungkus plastik klip yang masing-masing berisi 7 (tujuh) butir tablet warna putih berlogo Y dengan kandungan Triheksifenidil dengan total 70 (tujuh puluh) butir.
Atas temuan tersebut, terdakwa diinterogasi oleh saksi DAFFA ERVA SUHERMAN dan saksi AHMAD FAJAR SATRIO dan mengakui kalau terdakwa melakukan jual beli sediaan farmasi berupa obat-obat keras tersebut tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan tanpa izin instansi yang berwenang. Mengetahui hal tersebut, pihak Kepolisian Polda Metro Jaya membawa terdakwa dan barang bukti ke Polda Metro Jaya.
- Bahwa atas jual beli sediaan farmasi berupa obat keras yang dilakukan oleh terdakwa bersama-sama dengan sdr. SADAM (DPO) mendapat omset sekitar sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) sampai dengan Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
- Bahwa berdasarkan 1) Laporan Pengujian Nomor LHU.092.K.05.01.26.0159 tanggal 07 April 2026, telah dilakukan pemeriksaan terhadap tablet berwarna kuning berlogo MF teridentifikasi positif Triheksifenidil; 2) Laporan Pengujian Nomor: LHU.092.K.05.01.26.0160 tanggal 07 April 2026, telah dilakukan pemeriksaan terhadap tablet bulan rata warna putih berlogo tulisan TMD 50 dan satu sisi lainnya berlogo tulisan A M teridentifikasi positif Tramadol; 3) Laporan Pengujian Nomor: LHU.092.K.05.01.26.0158 tanggal 07 April 2026, telah dilakukan pemeriksaan terhadap tablet berwarna putih berlogo Y teridentifikasi positif Triheksifenidil.
- Bahwa terdakwa dalam mengedarkan sediaan farmasi dalam bentuk obat keras tidak memiliki izin dari instansi yang berwenang dan bukan merupakan tenaga kefarmasian.
- Bahwa terdakwa dalam mengedarkan sediaan farmasi dalam bentuk obat keras bukan bertindak untuk dan atas nama badan hukum pabrik obat, pedagang besar farmasi, dan sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah, serta tenaga kefarmasian.
- Bahwa terdakwa dalam mengedarkan sediaan farmasi dalam bentuk obat keras tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu yang berlaku sesuai peraturan perundang-undangan.
---------- Perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan sdr. SADAM (DPO) sebagaimana tersebut di atas, diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-----------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
------- Bahwa ia Terdakwa NAUVAL ZAQI bin ABDULLAH THAHIR (Alm) bersama-sama dengan sdr. SADAM (DPO), pada hari Sabtu tanggal 21 Februari 2026 sampai dengan Senin tanggal 16 Maret 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk pada bulan Februari 2026 sampai dengan Maret 2026 atau masih termasuk pada tahun 2026, bertempat di Toko Kosmetik yang beralamat di Jl. Sunter Kemayoran Rt.003/003 Kel. Sunter Jaya Kec. Tanjung Priok Jakarta Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 21 Februari 2026, terdakwa yang tidak memiliki latar belakang pendidikan kefarmasian, keahlian khusus, maupun izin resmi dari instansi berwenang, menyepakati tawaran pekerjaan dari sdr. SADAM (DPO) untuk mengelola sediaan farmasi dalam bentuk obat keras di Toko Kosmetik yang beralamat di Jl. Sunter Kemayoran Rt.003/003 Kel. Sunter Jaya Kec. Tanjung Priok, Jakarta Utara, dengan imbalan upah sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) per hari.
- Bahwa terdakwa melakukan serangkaian tindakan praktik kefarmasian dalam bentuk obat keras, dengan cara diajarkan oleh sdr. SADAM (DPO) untuk memilah dan membungkus obat keras dari kemasan induk menjadi beberapa butir ke dalam plastik klip, serta mengedarkan atau menjual langsung obat keras jenis Tramadol dan Triheksifenidil tersebut kepada masyarakat umum tanpa resep dokter di Toko Kosmetik tersebut secara bergantian dengan sdr. SADAM (DPO).
- Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 16 Maret 2026 sekira pukul 03.00 WIB terdakwa dihampiri oleh saksi DAFFA ERVA SUHERMAN dan saksi AHMAD FAJAR SATRIO masing-masing selaku anggota Polri Unit 4 Subdit 3 Direktorat Reserse Polda Metro Jaya sambil menunjukkan Surat Perintah Tugas yang intinya hendak menanyakan terkait legalitas praktik kefarmasiaan yang dilakukan oleh terdakwa serta jenis sediaan farmasi dalam bentuk obat keras yang diperjualbelikan oleh terdakwa. Kemudian terdakwa mengaku tidak memiliki keahlian dan kewenangan dalam melakukan praktik kefarmasian terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras dan terdakwa memberitahu stok yang tersisa di Toko Kosmetik tersebut adalah 298 (dua ratus sembilan puluh delapan) butir strip polos berlogo AM dengan kandungan Tramadol; 994 (sembilan ratus sembilan puluh empat) butir tablet warna kuning berlogo MF dengan kandungan Triheksifenidil; dan 10 (sepuluh) bungkus plastik klip yang masing-masing berisi 7 (tujuh) butir tablet warna putih berlogo Y dengan kandungan Triheksifenidil dengan total 70 (tujuh puluh) butir. Atas temuan tersebut, terdakwa diinterogasi oleh saksi DAFFA ERVA SUHERMAN dan saksi AHMAD FAJAR SATRIO dan mengaku kalau terdakwa bukan merupakan tenaga kefarmasian, tidak memiliki sertifikasi, serta tidak memiliki surat izin praktik. Mengetahui hal tersebut, pihak Kepolisian Polda Metro Jaya membawa terdakwa dan barang bukti ke Polda Metro Jaya.
- Bahwa terdakwa dalam melakukan praktik kefarmasian terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras dilakukan tanpa keahlian dan kewenangan telah mendapat omset sekitar sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) sampai dengan Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
- Bahwa berdasarkan 1) Laporan Pengujian Nomor LHU.092.K.05.01.26.0159 tanggal 07 April 2026, telah dilakukan pemeriksaan terhadap tablet berwarna kuning berlogo MF teridentifikasi positif Triheksifenidil; 2) Laporan Pengujian Nomor: LHU.092.K.05.01.26.0160 tanggal 07 April 2026, telah dilakukan pemeriksaan terhadap tablet bulan rata warna putih berlogo tulisan TMD 50 dan satu sisi lainnya berlogo tulisan A M teridentifikasi positif Tramadol; 3) Laporan Pengujian Nomor: LHU.092.K.05.01.26.0158 tanggal 07 April 2026, telah dilakukan pemeriksaan terhadap tablet berwarna putih berlogo Y teridentifikasi positif Triheksifenidil.
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut di atas, diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.----------------------------------------
|