|
-----------Bahwa ia, Terdakwa RIAN SULISTIANTO bin SUROSO pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 sekira jam 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Komplek Sokka Depan Sekolah Budi Agung Jalan Bandengan Utara Kelurahan Pejagalan Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang berwenang mengadili perkara “ mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 sekira jam 16.00 WIB, setelah terdakwa selesai bekerja di ruko milik saksi korban Susan yang ada di Komplek Sokka Depan Sekolah Budi Agung di Jalan Bandengan Utara Kel. Pejagalan Kec. Penjaringan Jakarta Utara, lalu terdakwa mengambil kunci kontak sepeda motor Honda Supra 125 Nopol B-6082-UOE yang ada diatas meja, lalu terdakwa menuju tempat parkir dimana sepeda motor tersebut diparkirkan dan setelah menghidupkan mesinnya, terdakwa membawa sepeda motor tersebut kerumah teman terdakwa yang ada di Pondok Rangon Jakarta Timur untuk dijual, namun karena body sepeda motor tersebut banyak yang penyok sehingga teman terdakwa tidak mau membeli.
- Selanjutnya terdakwa memasarkan sepeda motor tersebut melalui Facebook kemudian pada hari Jumat tanggal 27 Februari 2026 ada yang membeli sepeda motor tersebut dengan sistem COD di sekitar Makam Pondok Rangon dan akhirnya sepeda motor tersebut dijual kepada seorang laki-laki yang tidak diketahui namanya seharga Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah), kemudian terdakwa menggunakan uang tersebut untuk membayar hutang sebesar Rp.1.500.000,. (satu juta lima ratus ribu rupiah) sedangkan sisanya sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
- Bahwa maksud dan tujuan terdakwa mengambil sepeda motor tersebut adalah untuk dijual dan untuk mendapatkan uang kemudian terdakwa mengambil sepeda motor tersebut tanpa seizin dari pemiliknya sehingga akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban Susan mengalami kerugian sekitar Rp 7.000.000,- (tujuh juta rupiah)
-------------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 UU RI No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP -----------------------------------------------------------------
|