| Petitum Permohonan |
Berdasarkan pada argumen dan fakta-fakta hukum/yuridis diatas, Pemohon mohon kepada Yang Mulia Hakim Tunggal pemeriksa perkara ini mengadili perkara A quo berkenan memutus perkara ini sebagai berikut:
- Menyatakan dapat diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
- Menyatakan tindakan Termohon dalam menetapkan Pemohon sebagai Tersangka dengan dugaan Tindak Pidana “Penganiayaan”, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHPidana yang dirubah menjadi Pasal 466 ayat (1) Tentang Penganiyaan ringan KUHPidana Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 oleh Kepala Kepolisian Sektor Pademangan adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan Tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan Tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon.
- Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon.
- Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
PEMOHON sepenuhnya memohon kebijaksanaan YANG MULIA Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap perkara a quo, dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran, dan rasa kemanusiaan.
Apabila Yang Mulai Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memeriksa permohonan A quo , berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. (Ex Aequo et Bono). |