Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Bantahan Eksekusi PEMBANTAH untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Objek Sengketa adalah Milik Sah PEMBANTAH dan merupakan harta Bawaan PEMBANTAH yang diperoleh sebelum Perkawinan antara PEMBANTAH dan TERBANTAH yaitu berupa:
- Sebidang tanah berikut bangunan yang berdiri diatasnya, sebagaimana tertera dalam Sertifikat Hak Milik No 6254, tanggal 4 April 2012, NIB : 09050203.07896, terletak di Jl. Garden Island 3 Nomor. 11A, Kelurahan Kamal Muara, Kecamatan Penjaringan, Kota Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta, seluas 250 M2 tercatat atas nama JULY DIANA SIA- DARWIS KURNIAWAN. Selama masa perkawinan Penggugat dan Tergugat bertempat tinggal di Objek Sengketa hingga terjadinya Perceraian.
- Sebidang tanah dan bangunan Rumah sebagaimana tertera dalam Sertifikat Hak Milik No : 6260 tanggal 24 April 2012, NIB : 09.03.08.06.06306, Surat Ukur Nomor : 00503/2011 tanggal 11 Januari 2012, seluas 150 M2 yang terletak di Puri Mansion Hawaiaan 1B Nomor 7, Kelurahan Kembangan Selatan, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta, tercatat atas nama DARWIS KURNIAWAN. Semenjak tahun 2015 hingga saat ini tanah dan bangunan tersebut disewakan dengan biaya sewa pertahunnya sebesar Rp. 65.000.000 (Enam Puluh Lima Juta Rupiah)
- Sebidang tanah dan bangunan Rumah sebagaimana tertera dalam Sertifikat Hak Milik No : 5740, tanggal 24 April 2012, NIB : 09.03.08.06.06305, Surat Ukur Nomor : 00502/2011 tanggal 11 Januari 2012, 150 M2 yang terletak di Puri Mansion Hawaiaan Hawaiaan 1B Nomor 5, Kelurahan Kembangan Selatan, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta, tercatat atas nama DARWIS KURNIAWAN. Semenjak tahun 2015 hingga saat ini tanah dan bangunan tersebut disewakan dengan biaya sewa pertahunnya sebesar Rp. 65.000.000 (Enam Puluh Lima Juta Rupiah).
- Sebidang tanah sebagaimana tertera dalam Sertifikat Hak Milik No 0258, NIB : 28042106.00018, terletak di Kelurahan Rancaiyuh, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, seluas 1.060 M2 tercatat atas nama DARWIS KURNIAWAN.
- Sebidang tanah sebagaimana tertera dalam Sertifikat Hak Milik No 0651, NIB : 28042106.00617, terletak di Kelurahan Rancaiyuh, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, seluas 236 M2 tercatat atas nama DARWIS KURNIAWAN.
- Sebidang tanah sebagaimana tertera dalam Sertifikat Hak Milik No 0652, NIB : 28042106.00618, terletak di Kelurahan Rancaiyuh, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, seluas 1.270 M2 tercatat atas nama DARWIS KURNIAWAN.
- Sebidang tanah sebagaimana tertera dalam Sertifikat Hak Milik No 0653, NIB : 28042106.00616, terletak di Kelurahan Rancaiyuh, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, seluas 1.134 M2 tercatat atas nama DARWIS KURNIAWAN.
- Sebidang tanah sebagaimana tertera dalam Sertifikat Hak Milik No 0654, NIB : 28042106.00613, terletak di Kelurahan Rancaiyuh, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, seluas 600 M2 tercatat atas nama DARWIS KURNIAWAN.
- Sebidang tanah sebagaimana tertera dalam Sertifikat Hak Milik No 0655, NIB : 28042106.00615, terletak di Kelurahan Rancaiyuh, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, seluas 569 M2 tercatat atas nama DARWIS KURNIAWAN.
- Sebidang tanah sebagaimana tertera dalam Sertifikat Hak Milik No 0656, NIB : 28042106.00614, terletak di Kelurahan Rancaiyuh, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, seluas 612 M2 tercatat atas nama DARWIS KURNIAWAN.
- Sebidang tanah sebagaimana tertera dalam Sertifikat Hak Milik No 0699, NIB : 28042106.01035, terletak di Kelurahan Rancaiyuh, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, seluas 1.065 M2 tercatat atas nama DARWIS KURNIAWAN.
- Sebidang tanah sebagaimana tertera dalam Sertifikat Hak Milik No 0712, NIB : 28042106.01034, terletak di Kelurahan Rancaiyuh, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, seluas 1.000 M2 tercatat atas nama DARWIS KURNIAWAN.
- Sebidang tanah sebagaimana tertera dalam Sertifikat Hak Milik No 0103, terletak di Kelurahan Rancaiyuh, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, tercatat atas nama DARWIS KURNIAWAN.
- Sebidang tanah berikut bangunan yang berdiri diatasnya, sebagaimana tertera dalam Sertifikat Hak Milik No 0308, NIB : 22030406.00289, terletak di Kelurahan Kedonganan, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, seluas 435 M2 tercatat atas nama DARWIS KURNIAWAN.
- Sebidang tanah sebagaimana tertera dalam Sertifikat Hak Milik No 0470, terletak di Kelurahan Sukur, Kecamatan Airmadidi, Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara, tercatat atas nama DARWIS KURNIAWAN.
- Sebidang tanah sebagaimana tertera dalam Sertifikat Hak Milik No 0008, terletak di Kecamatan Kema, Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara, tercatat atas nama DARWIS KURNIAWANsebatas sebesar 12% (dua belas prosen);
- Sebidang tanah sebagaimana tertera dalam Sertifikat Hak Milik No 0266, terletak di Kelurahan Maricaya Selatan, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, tercatat atas nama DARWIS KURNIAWAN.
- Sebidang tanah sebagaimana tertera dalam Sertifikat Hak Milik No 1309, terletak di Kelurahan Karang joang, Kecamatan Balik Papan Utara, Kota Balik Papan, Provinsi Kalimantan Timur, tercatat atas nama DARWIS KURNIAWAN sebatas sebanyak 55% (lima puluh lima prosen);
- Harta Bersama dalam Bentuk Saham terdapat di beberapa Perusahaan :
- PT. Hotei Poly Mulia
Badan Hukum Perseroan Terbatas, telah terdapat Perubahan Anggaran Dasar Berdasarkan Akta Nomor : 06 tanggal 16 Agustus 2022, yang dibuat Notaris Frederiko SH., M.Kn, Notaris di Kota Bekasi, Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar sebagaimana SK Pengesahan Nomor : AHU – 0058500.AH.01.02.Tahun 2022 Tertanggal 18 Agustus 2022 dengan Jenis Perseroan PMDN NON FASILITAS, berkedudukan hukum di Jl. KP Garudug RT 004/ RW 001, Kelurahan Rancaiyuh, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tanggerang, Provinsi Banten. Tergugat memiliki Saham sebesar 210 lembar saham dari Total 600 Lembar Saham yang ditempatkan atau setara komposisi saham sebesar 35%;
- PT. Rototech Kurnia Marvelindo
Badan Hukum Perseroan Terbatas, terdapat Pengesahan Pendirian Berdasarkan Akta Nomor : 13 tanggal 07 Juni 2016, yang dibuat Notaris DR. Benny Djaja, SH., SE., MM., M.Hum., M.Kn, Notaris di Jakarta Barat, SK Pengesahan Nomor : AHU – 0029257.AH.01.01.Tahun 2016 Tertanggal 16 Juni 2016 dengan Jenis Perseroan PMDN NON FASILITAS yang beralamat di Jl. KP Garudug No.1, RT 004/ RW 001, Curug,Kelurahan Rancaiyuh, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tanggerang Provinsi Banten. Tergugat memiliki Saham sebesar 540 lembar saham dari Total 600 Lembar Saham atau setara komposisi saham sebesar 90%;
- PT. Hotei Rotolindo
Badan Hukum Perseroan Terbatas, telah terdapat Perubahan Anggaran Dasar Berdasarkan Akta Nomor : 04 tanggal 18 Januari 2022, yang dibuat Notaris Frederiko SH., M.Kn, Notaris di Kota Bekasi, Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar sebagaimana SK Pengesahan Nomor : AHU – 0004037.AH.01.02.Tahun 2022 Tertanggal 18 Januari 2022, dengan Jenis Perseroan PMDN NON FASILITAS yang beralamat di Jl. KP Garudug RT 004/ RW 001, Desa Rancaiyuh, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tanggerang, Provinsi Banten. Tergugat memiliki Saham sebesar 210 lembar saham dari Total 600 Lembar Saham yang ditempatkan atau setara komposisi saham sebesar 35%;
- PT. Mura Kristal Kawanua
Badan Hukum Perseroan Terbatas, telah terdapat Perubahan Anggaran Dasar Berdasarkan Akta Nomor : 10 tanggal 22 September 2022, yang dibuat Notaris Frederiko SH., M.Kn, Notaris di Kota Bekasi, Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar sebagaimana SK Pengesahan Nomor : AHU – 0068384.AH.01.02.Tahun 2022 Tertanggal 22 September 2022, dengan Jenis Perseroan PMDN NON FASILITAS yang beralamat di Jl. Raya Sukur – Likupang, Kelurahan Sukur Lingkungan X, Kabupaten Minahasa Utara, Provinsi Sulawesi Utara.
Tergugat memiliki Saham sebesar 3.700 lembar saham dari Total 7.400 Lembar Saham yang ditempatkan atau setara komposisi saham sebesar 50%;
- PT. Mura Kristal Sulawesi
Badan Hukum Perseroan Terbatas, telah terdapat Perubahan Anggaran Dasar Berdasarkan Akta Nomor : 08 tanggal 25 Agustus 2022, yang dibuat Notaris Frederiko SH., M.Kn, Notaris di Kota Bekasi, Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar sebagaimana SK Pengesahan Nomor : AHU – 0060747.AH.01.02.Tahun 2022 Tertanggal 25 Agustus 2022, dengan Jenis Perseroan PMDN NON FASILITAS yang beralamat di Jl. Teuku Umar Raya Nomor 294 -296, Kelurahan Kaluku Bodoa, Kecamatan Tallo, Kota Makasar, Provinsi Sulawesi Selatan.
Tergugat memiliki Saham sebesar 4.900 lembar saham dari Total 9.800Lembar Saham yang ditempatkan atau setara komposisi saham sebesar 50%;
- PT. Mura Kristal Borneo.
Badan Hukum Perseroan Terbatas, telah terdapat Perubahan Anggaran Dasar Berdasarkan Akta Nomor : 04 tanggal 06 September 2021, yang dibuat Notaris Frederiko SH., M.Kn, Notaris di Kota Bekasi, Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar sebagaimana SK Pengesahan Nomor : AHU – 0049188.AH.01.02.Tahun 2021 Tertanggal 12 September 2021 dengan Jenis Perseroan PMDN NON FASILITAS yang beralamat Jl. Amd manunggal ke se wain Nomor 56, Kelurahan Karang Joang, Kecamatan Balik Papan Utara, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur.
Tergugat memiliki Saham sebesar 330 lembar saham dari Total 600Lembar Saham yang ditempatkan atau setara komposisi saham sebesar 55%;
- PT. Hotei Indoplast Sulawesi
Badan Hukum Perseroan Terbatas, telah terdapat Perubahan Anggaran Dasar Berdasarkan Akta Nomor : 23 tanggal 31 Januari 2020, yang dibuat Notaris Sri Hartini Widjaja, SH, Notaris di Kota Makasar, Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar sebagaimana SK Pengesahan Nomor : AHU – 0011328.AH.01.02.Tahun 2020 Tertanggal 10 Februari 2020 dengan Jenis Perseroan PMDN NON FASILITAS yang beralamat di Jl. IR. Sutami Komp Pergudangan PT. PAS Blok H3 RT 002/ RW 002 Kelurahan Tamalanrea, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makasar, Provinsi Sulawesi Selatan.
Tergugat memiliki Saham sebesar 120 lembar saham dari Total 600 Lembar Saham yang ditempatkan atau setara komposisi saham sebesar 20%;
- PT. Golden Palm Kawanua
Badan Hukum Perseroan Terbatas, terdapat Penegesahan Pendirian Berdasarkan Akta Nomor : 14 tanggal 07 Juni 2016, yang dibuat Notaris DR. Benny Djaja, SH., SE., MM., M.Hum., M.Kn, Notaris di Jakarta Barat, SK Pengesahan Nomor : AHU – 0030141.AH.01.01.Tahun 2016 Tertanggal 22 Juni 2016 dengan Jenis Perseroan PMDN NON FASILITAS yang beralamat di Jl. Raya Manado – Kema, Desa Tontalete, Kecamatan Kema, Kabupaten Minahasa Utara, Provinsi Sulawesi Utara.
Penggugat Memiliki Saham sebesar 150 Lembar Saham setara komposisi saham sebesar 25% dan Tergugat memiliki Saham sebesar 390 lembar saham dari Total 600 Lembar Saham atau setara komposisi saham sebesar 65%;
- Tergugat telah berinvestasi di perusahaan RISCO ENERGY sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dan portfolio investment saham sebesar Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) namun semua hasil jerih payah akumulasi dari gaji Tergugat yang ditabung dalam 7 tahun berkarir berakhir dengan rugi. Seluruh hasil investasi tersebut mengalami kerugian. Nilai keseluruhan Portfolio yang digugat oleh Penggugat sekarang bernilai GBP 7.362, setara Rp.136.933.200,- (seratus tiga puluh enam juta sembilan ratus tiga puluh tiga ribu dua ratus rupiah), adalah merupakan harta bersama (gono gini) Penggugat dan Tergugat yang diperoleh selama perkawinan;
- Menyatakan bahwa obyek sengketa tersebut BUKAN BAGIAN DARI HARTA BERSAMA dan tidak dapat dieksekusi dalam perkara antara PEMBANTAH dan TERBANTAH;
- Menyatakan Tidak Sah dan Batal Demi Hukum Eksekusi atas Objek Sengketa;
- Menghukum TERBANTAH untuk menghentikan segala bentuk tindakan eksekusi terhadap objek sengketa;
- Menghukum TERBANTAH untuk membayar perkara yang timbul dalam perkara ini.
|