Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
369/Pdt.P/2026/PN Jkt.Utr MEI LISA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 369/Pdt.P/2026/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Selasa, 02 Jun. 2026
Nomor Surat 369/Pdt.P/2026/PN Jkt.Utr
Pemohon
NoNama
1MEI LISA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;

2. Memberi izin kepada Pemohon untuk melakukan perubahan nama Pemohon yaitu dari semula tercatat MEI LISA menjadi MEILISA MANUSHRI pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 221/Umum/1990, KTP dengan Nik. 1571085205900001, Kartu Keluarga Nomor 3175031001220045 dan Kutipan Akta Perkawinan Nomor 3172-KW-04122024-0009 Ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jakarta Utara;

3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang Penetapan Perubahan Nama ini kepada Kantor Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta cq Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Utara untuk dicatat dan didaftar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;

4.Membebankan biaya Permohonan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak