Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
18/Pdt.G.S/2024/PN Jkt.Utr PT. KREASI INDONESIA TUMBUH ANUGRAH PT. HUANG TEKNOLOGI SOLUSION Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 18/Pdt.G.S/2024/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Selasa, 22 Okt. 2024
Nomor Surat 18/Pdt.G.S/2024/PN Jkt.Utr
Penggugat
NoNama
1PT. KREASI INDONESIA TUMBUH ANUGRAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1M. Mahrus Ali, S. HPT. KREASI INDONESIA TUMBUH ANUGRAH
Tergugat
NoNama
1PT. HUANG TEKNOLOGI SOLUSION
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 404.761.547,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
  2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan Wanpestasi kepada PENGGUGAT;
  3. Menyatakan sah menurut hukum kesepakatan perjanjian penyediaaan jasa supir dan krani antara PENGGUGAT dan TERGUGAT;
  4. Menyatakan tagihan/invoice total sebesar Rp. 404.761.547,- (empat ratus empat juta tujuh ratus enam puluh satu lima ratus lima puluh tujuh rupiah) adalah utang TERGUGAT kepada TERGUGAT;
  5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (consevatoir beslag) atas barang milik TERGUGAT yang diajukan dalam perkara ini;
  6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar utang kepada PENGGUGAT total sebesar Rp. 404.761.547,- (empat ratus empat juta tujuh ratus enam puluh satu lima ratus lima puluh tujuh rupiah);
  7. Menghukum TERGUGAT membayar bunga Moratoir kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 24.285.692,- (dua pulu empat juta dua ratus delapan puluh lima ribu enam ratus sembilan puluh dua rupiah);
  8. Menghukum TERGUGAT membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

 

Atau

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara cq. Yang Mulia Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo berpendapat lain mohon putusan seadil-adinya (ex-aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak