Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
617/Pdt.P/2025/PN Jkt.Utr MANSYURYANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 617/Pdt.P/2025/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Selasa, 15 Jul. 2025
Nomor Surat 617/Pdt.P/2025/PN Jkt.Utr
Pemohon
NoNama
1MANSYURYANI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1MASRONI, S.H.MANSYURYANI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Pemohon adalah peserta didik pada Satuan Pendidikan Sekolah Dasar/Madrasah Miftahussa’adah lulus pada angkatan tahun 1977 dan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SMP) Yamifsa lulus pada angkatan tahun 1980.
  3. Menyatakan Ijazah Sekolah Dasar/Madrasah Miftahussa’adah atas nama : MANSYURYANI, tanggal lahir 2 Januari 1962 di Jakarta, anak dari KASMIN, dikeluarkan tahun 1977 oleh Sekolah Dasar/Madrasah Miftahussa’adah, dan Ijazah Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SMP) Yamifsa atas nama : MANSYURYANI, tanggal lahir 2 Januari 1962 di Jakarta, anak dari KASMIN, dikeluarkan tahun 1980 oleh Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SMP) Yamifsa telah hilang.
  4. Memerintahkan kepada Satuan Pendidikan Sekolah Dasar/Madrasah Miftahussa’adah dan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SMP) Yamifsa untuk menerbitkan Ijazah Pengganti atau Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) Pemohon MANSYURYANI.
  5. Memberi izin kepada Satuan Pendidikan Sekolah Dasar/Madrasah Miftahussa’adah dan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SMP) Yamifsa untuk menerbitkan Ijazah Pengganti atau Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) Pemohon MANSYURYANI.
  6. Memberi izin/memerintahkan kepada Dinas Pendidikan Suku Dinas Pendidkan Wilayah II Kota Administrasi Jakarta Utara untuk mencatat dan mengetahui penerbitan Ijazah Pengganti atau Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) Sekolah Dasar/Madrasah Miftahussa’adah dan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SMP) Yamifsa Pemohon MANSYURYANI.
  7. Menetapkan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

 

SUBSIDAIR:

Atau/apabila Pengadilan Negeri Jakarta Utara Cq. Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa serta mengadili perkara permohonan penetapan ini berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak